Pekerjaan Tetap adalah pekerjaan yang memiliki waktu kerja sekurang-kurangnya 40 jam seminggu.
Pekerjaan Tetap yang dimaksudkan di sini dapat berupa pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas, maupun usaha.
Keluarga tinggal di wilayah kumuh apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu dari kondisi berikut:
Lahan tempat tinggal tidak memiliki legalitas
Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
Tidak memiliki fasilitas buang air besar / bersama-sama dengan rumah tangga lain
Bangunan disebut Semi Permanen apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu dari kondisi berikut:
Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu berkualitas rendah
Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/ tembok tanpa diplester
Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik
Sumber air minum berasal dari sumur / mata air
DUPRAS menetapkan 5 variabel yang sebagai indikator Rumah Tangga Tidak Mampu, yaitu:
Tinggal di Wilayah Kumuh
Tempat Tinggal berupa Bangunan Semi Permanen
Tempat Tinggal Bukan Milik Sendiri
Tidak Memiliki Pekerjaan Tetap
Jumlah Pengeluaran Rumah Tangga per Bulan kurang dari Garis Rentan Tidak Mampu per Rumah Tangga.
Jika suatu keluarga memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas maka Keluarga tersebut masuk dalam Katagori Terduga Pra Sejahtera.
Kemudian diajukan beberapa pertanyaan tambahan utuk memastikan apakah keluarga tersebut masuk kriteria sebagai keluarga Sejahtera, Rentan Tidak Mampu atau Tidak Mampu.
Keluarga Rentan Tidak Mampu adalah golongan yang berada di atas Garis Tidak Mampu secara konsep, tetapi rentan menjadi Tidak Mampu bila terjadi gejolak ekonomi atau hal-hal risiko yang terjadi di luar dugaan.
DUPRAS melakukan pendekatan dan menetapkan Garis Rentan Tidak Mampu adalah sebesar dua kali Garis Tidak Mampu.
Untuk tahun 2025, DUPRAS menetapkan besaran berikut:
1. Garis Rentan Tidak Mampu per kapita per bulan = Rp. 1.700.000,-.
2. Rata-rata Jumlah Anggota Rumah Tangga pada Rumah Tangga Rentan Tidak Mampu = 5
3. Garis Rentan Tidak Mampu per Rumah Tangga per bulan Rp 8.500.000
Garis Rentan Tidak Mampu per Rumah Tangga adalah gambaran besarnya nilai rata-rata rupiah minimum yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga untuk memenuhi kebutuhannya agar tidak dikategorikan Rentan Tidak Mampu.
Jumlah Pengeluaran Rumah Tangga per Bulan adalah jumlah pengeluaran rata-rata per bulan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Garis Rentan Tidak Mampu per Rumah Tangga ditetapkan sebesar Rp. 8.500.000 per bulan
Penyandang Disabilitas Fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
Penyandang Disabilitas Intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
Penyandang Disabilitas Mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain: psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
Penyandang Disabilitas Sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
Penyandang Disabilitas Ganda atau Multi adalah Penyandang disabilitas yang mempunyai dua atau lebih ragam disabilitas, antara lain disabilitas rungu-wicara dan disabilitas netra-tuli.
Yang dimaksud dengan Penyandang disabilitas dalam jangka waktu lama adalah jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan dan/atau bersifat permanen.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
Bayi Sangat Prematur adalah bayi yang lahir sebelum usia kehamilan mencapai genap 32 minggu.
Bayi Berat Lahir Sangat Rendah adalah bayi dengan berat lahir kurang dari 1500 gram.
Gagal Tumbuh adalah suatu keadaan terjadinya keterlambatan pertumbuhan fisik pada bayi dan Anak usia bawah dua tahun yang ditandai dengan kenaikan berat badan di bawah persentil 5 dari standar tabel kenaikan berat badan.
Gizi Kurang adalah keadaan gizi balita yang ditandai dengan kondisi kurus, berat badan menurut panjang badan atau tinggi badan kurang dari -2 sampai dengan -3 standar deviasi, dan/atau lingkar lengan 11,5-12,5 cm pada Anak usia 6-59 bulan.
Gizi Buruk adalah keadaan gizi balita yang ditandai dengan kondisi sangat kurus, disertai atau tidak edema pada kedua punggung kaki, berat badan menurut panjang badan atau berat badan dibanding tinggi badan kurang dari -3 standar deviasi dan/atau lingkar lengan atas kurang dari 11,5 cm pada Anak usia 6-59 bulan.
Yang dimaksud dengan Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Penyakit tidak menular (PTM) cenderung berlangsung lama dan merupakan hasil kombinasi faktor genetik, fisiologis, lingkungan, dan perilaku. PTM menjadi salah satu masalah kesehatan masyarakat karena tingkat morbiditas dan mortalitas yang tinggi secara global, merupakan jenis penyakit yang tak bisa ditularkan oleh penderita ke orang lain. Jenis penyakit ini berkembang secara perlahan dan terjadi dalam jangka waktu yang panjang (menahun).
Jenis utama PTM adalah penyakit kardiovaskular (seperti serangan jantung dan stroke), kanker, penyakit pernapasan kronik (penyakit paru obstruktif kronik dan asma) dan diabetes.
Istilah-istilah lain dalam penyebutannya yang bervariasi diantaranya : Penyakit degeneratif, Penyakit Kronis atau penyakit yang menurunkan kondisi penderitanya secara bertahap dalam waktu yang lama atau menahun dan umumnya mengindikasikan para pengidapnya menderita penyakit berbahaya yang dapat menyebabkan kematian.
Orang Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
Lanjut Usia Telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.