Orang asing yang masuk ke Korea harus mampu membuktikan kepemilikan visa Korea mereka dengan menunjukkan Sertifikat konfirmasi penerbitan visa.
Jika hasil pemeriksaan aplikasi visa milik pemohon visa disetujui oleh Kedutaan Besar Republik Korea maka pemohon visa dapat mengambil paspor yang telah dilampirkan dan sertifikat konfirmasi penerbitan visa milik yang bersangkutan di ‘Korea Visa Application Center’.
Sertifikat konfirmasi penerbitan visa dapat diperoleh tanpa batasan jumlah dengan cara mengakses Korea Visa Portal (www.visa.go.kr)
Tercantum nama lengkap, tanggal lahir, kewarganegaraan, nomor paspor, tanggal habis masa berlaku paspor dan lain sebagainya milik pemohon visa.
Tercantum jenis, kualifikasi izin tinggal, periode masa izin tinggal, tanggal penerbitan, masa berlaku dan lain sebagainya dari visa yang telah diperoleh oleh pemohon visa.
Tercantum hal-hal yang menjadi perhatian yang harus diketahui sebelumnya oleh pemohon visa.
Sertifikat konfirmasi penerbitan visa adalah dokumen yang membuktikan penerbitan visa yang sah dan berlaku bagi pemohon visa.
Walaupun pada dokumen ini tidak tercetak foto namun pemegang sertifikat konfirmasi penerbitan visa dapat menggunakan dokumen ini sebagai dokumen resmi untuk membuktikan visa Korea tersebut diterbitkan atau tidak.
★ Keabsahan dokumen ini dapat diperiksa melalui Korea Visa Portal (www.visa.go.kr)
Pemegang sertifikat konfirmasi penerbitan visa dapat masuk dan tinggal selama periode masa izin tinggal yang tercantum setelah melalui pemeriksaan masuk oleh petugas imigrasi yang merupakan pegawai negeri sipil sebelum masa berlaku visa yang tercantum tersebut habis.
Jika informasi paspor (nomor paspor, masa berlaku dan lain sebagainya) yang tercantum pada sertifikat konfirmasi penerbitan visa berubah maka harus mengajukan ulang permohonan aplikasi visa dan memperoleh lagi visa yang baru. Jika informasi paspor yang tercantum pada sertifikat konfirmasi penerbitan visa dengan informasi paspor yang digunakan tidak cocok maka dapat diberikan pembatasan/larangan masuk ke Korea.
Jika dokumen sertifikat konfirmasi penerbitan visa ini diperoleh dengan memberikan informasi palsu ⋅ manipulatif maka Anda dapat dihukum sesuai dengan undang-undang terkait Republik Korea dan setelahnya mendapat pembatasan/larangan masuk ke Korea.