Tugas Sub Komite Mutu Profesi adalah :
Menyusun data dasar profil tenaga keperawatan sesuai area praktik
Merekomendasikan perencanaan pengembangan profesial berkelanjutan tenaga keperawatan
Melakukan audit keperawatan dan kebidanan
Memfasilitasi proses pendampingan sesuai kebutuhan
Mutu keperawatan adalah kualitas pelayanan yang diberikan oleh perawat kepada pasien. Mutu pelayanan keperawatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasien secara holistik dan sesuai standar praktik keperawatan.
Mutu pelayanan keperawatan dapat diukur dengan menggunakan beberapa indikator, seperti:
Keselamatan pasien, Kenyamanan pasien, Pengetahuan pasien, Kepuasan pasien, Self care, Kecemasan pasien.
Untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan, dapat dilakukan beberapa upaya, seperti: Mengembangkan akreditasi, Memanfaatkan teknologi tepat guna, Menggunakan hasil penelitian dalam pengembangan pelayanan, Menjamin mutu pelayanan yang diberikan sesuai standar, Meningkatkan mutu secara berkelanjutan.
Mutu pelayanan keperawatan merupakan salah satu faktor penentu citra institusi pelayanan kesehatan di mata masyarakat.
Whitepaper keperawatan adalah dokumen yang berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga keperawatan. Dokumen ini juga dikenal sebagai buku putih keperawatan.
White paper keperawatan berisi:
Pedoman kualifikasi, kompetensi, dan uraian pekerjaan perawat
Penetapan standar kompetensi keperawatan di rumah sakit
Asuhan keperawatan yang dilakukan oleh tenaga keperawatan
White paper keperawatan disusun oleh Komite Keperawatan dengan melibatkan berbagai pihak, seperti: Mitra Bestari (peer group), Organisasi profesi keperawatan dan kebidanan, Kolegium keperawatan, Pendidikan tinggi keperawatan dan kebidanan.
White paper keperawatan digunakan untuk menentukan Kewenangan Klinis tenaga keperawatan.
Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, melalui SK Direktur Jenderal Pelayanan Medik, No.YM.00.03.2.6.7637 tahun 1993 telah menetapkan "Standar Asuhan Keperawatan di Rumah Sakit". Standar Asuhan Keperawatan menurut Departemen Kesehatan meliputi enam standar yaitu: (1) Pengkajian keperawatan, (2) Diagnosa keperawatan, (3) Perencanaan keperawatan, (4) Intervensi keperawatan, (5) Evaluasi keperawatan, dan (6) Catatan asuhan keperawatan.
Dalam melaksanakan intervensi keperawatan terdapat 14 kebutuhan pasien yang harus mendapat perhatian perawat yaitu:
Memenuhi kebutuhan oksigen
Memenuhi kebutuhan nutrisi dan keseimbangan cairan serta elektrolit
Memenuhi kebutuhan eliminasi
Memenuhi kebutuhan keamanan
Memenuhi kebutuhan kebersihan dan kenyamanan
Memenuhi kebutuhan istirahat dan tidur
Memenuhi kebutuhan gerak dan kegiatan jasmani
Memenuhi kebutuhan spiritual
Memenuhi kebutuhan emosional
Memenuhi kebutuhan komunikasi
Mencegah dan mengatasi reaksi fisiologis
Memenuhi kebutuhan pengobatan dan membantu proses penyembuhan
Memenuhi kebutuhan penyuluhan
Memenuhi kebutuhan rehabilitasi.
Menurut Griffiths et.al.,2008 indikator keperawatan dapat mengambarkan keselamatan, efektifitas dan perhatian dalam pelayanan keperawatan, yaitu: 1) Safety: kegagalan penyelamatan (kematian pada pasien dengan komplikasi pengobatan); Jatuh; Hospital acquired infections; Hospital acquired pneumonia; Dekubitus. 2) Effectiveness: Pola dan level perawat; Kepuasan perawat; Persepsi perawat terhadap lingkungan kerja. 3) Compassion: pengalaman pasien selama dirawat; Pengalaman pasien dalam komunikasi.