Tugas Sub Komite Kredensial adalah :
Menyusun daftar Kewenangan Klinis dan Buku Putih
Melakukan verifikasi persyaratan kredensial
Merekomendasikan Kewenangan Klinis tenaga keperawatan
Merekomendasikan pemulihan Kewenangan Klinis
Melakukan kredensial ulang secara berkala sesuai dengan waktu yang ditetapkan
Melaporkan seluruh proses Kredensial kepada ketua Komite Keperawatan untuk diteruskan kepada Direktur RS
Kredensial adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan dan bidan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis. Adapun rekredensial adalah proses evaluasi ulang terhadap tenaga keperawatan dan bidan yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut.
Kredensial keperawatan adalah proses evaluasi kompetensi perawat untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis. Kredensial ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan keperawatan diberikan oleh tenaga profesional yang kompeten.
Tujuan kredensial keperawatan: Menjamin akuntabilitas perawat, Menjamin mutu pelayanan keperawatan, Melindungi masyarakat dari tindakan keperawatan yang tidak kompeten, Menjamin standar pelayanan keperawatan.
Proses kredensial keperawatan dilakukan oleh komite keperawatan melalui sub komite kredensial.
Tahapan kredensial keperawatan: Review, Verifikasi, Evaluasi.
Dokumen yang diperlukan untuk kredensial keperawatan:
Surat Tanda Registrasi (STR)
Sertifikat kompetensi
Ijazah
SIP
Logbook
Sertifikat pelatihan
Surat keterangan sehat
Hasil dari kredensial keperawatan adalah Surat Penugasan Klinis (clinical privilege).
Alur proses kredensial keperawatan adalah proses evaluasi terhadap tenaga keperawatan untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis. Proses ini melibatkan beberapa tahapan, di antaranya:
Perawat mengajukan permohonan kepada ketua komite keperawatan
Komite keperawatan menugaskan sub komite kredensial untuk melakukan review, verifikasi, dan evaluasi dokumen
Tim kredensial melakukan assesmen kompetensi
Tim kredensial membuat laporan hasil assesmen kompetensi
Ketua komite keperawatan mengajukan rekomendasi hasil assesmen kompetensi kepada direktur
Direktur menerbitkan Surat Penugasan Klinis (SPK)
Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk kredensial keperawatan di antaranya:
Ijazah
Surat Tanda Registrasi (STR)
Surat Izin Kerja (SIK)
Logbook
Sertifikat pelatihan
Surat keterangan sehat
Kredensial keperawatan idealnya dilakukan setiap tiga tahun sekali.