Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 49 Tahun 2013 adalah peraturan yang mengatur tentang pembentukan Komite Keperawatan di rumah sakit. Komite ini dibentuk untuk meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan, menjaga mutu pelayanan kesehatan, dan melindungi keselamatan pasien.
Berikut ini adalah beberapa hal yang diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2013:
Pendanaan Komite Keperawatan berasal dari anggaran rumah sakit.
Komite Keperawatan mendapatkan insentif sesuai kebijakan dan aturan rumah sakit.
Komite Keperawatan dipantau dan dibina untuk meningkatkan kinerja.
Komite Keperawatan terdiri dari ketua, sekretaris, dan sub komite.
Ketua Komite Keperawatan ditetapkan oleh kepala rumah sakit.
Sekretaris dan sub komite diusulkan oleh ketua komite dan ditetapkan oleh kepala rumah sakit.
Personil Komite Keperawatan harus memiliki kompetensi yang tinggi, semangat profesionalisme, dan reputasi baik.
Struktur Organisasi Komite Keperawatan 2025