Tugas Sub Komite Etik & Disiplin adalah :
Melakukan sosialisasi kode etik profesi tenaga keperawatan
Melakukan pembinaan etik dan disiplin profesi tenaga keperawatan
Merekomendasikan penyelesaian masalah pelanggaran disiplin dan masalah etik dalam kehidupan profesi dan pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan
Merekomendasikan pencabutan kewenangan klinis
Memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan etis dalam asuhan keperawatan dan kebidanan