📌 HAK PASIEN
Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Klinik.
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
Memperoleh layanan kesehatan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
Memperoleh layanan kesehatan bermutu sesuai Standar Profesi dan Prosedur Operasional.
Memperoleh layanan yang efektif dan efisien agar terhindar dari kerugian fisik dan materi.
Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang diterima.
Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai keinginan dan peraturan yang berlaku.
Meminta konsultasi kepada dokter lain yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP), di dalam atau di luar Klinik.
Mendapat privasi dan kerahasiaan atas penyakit serta data medis pasien.
Mendapat informasi lengkap tentang diagnosis, prosedur medis, risiko, komplikasi, prognosis, dan estimasi biaya pengobatan.
Memberikan persetujuan atau penolakan terhadap tindakan medis yang akan dilakukan.
Didampingi keluarga dalam keadaan kritis.
Menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan selama tidak mengganggu pasien lain.
Memperoleh keamanan dan keselamatan selama masa perawatan.
Memberikan saran atau pengaduan terhadap pelayanan Klinik.
Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai agama atau kepercayaannya.
Menggugat Klinik atas pelayanan yang tidak sesuai standar secara hukum (perdata/pidana).
Menyampaikan keluhan terhadap pelayanan yang tidak sesuai standar melalui media sesuai ketentuan hukum.
📌 KEWAJIBAN PASIEN
Mematuhi peraturan yang berlaku di Klinik.
Menggunakan fasilitas Klinik secara bertanggung jawab.
Menghormati hak pasien lain, pengunjung, dan petugas Klinik.
Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat terkait kondisi kesehatannya.
Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimiliki.
Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan tenaga kesehatan setelah memperoleh penjelasan sesuai peraturan.
Menerima konsekuensi pribadi atas penolakan terhadap terapi atau tidak mematuhi petunjuk penyembuhan dari tenaga kesehatan.