STANDAR BIAYA MASUKAN
STANDAR BIAYA MASUKAN
PMK Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023
PMK Nomor 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
PMK Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan RKA K/L
PMK Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas PMK Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan RKA K/L
PMK Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Pembatasan honorarium tim pelaksana kegiatan apakah hanya untuk honor yang bersumber dari Kementerian?
Pembatasan pemberian honorarium tim pelaksana merupakan akumulasi baik yang berasal dari DIPA Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan maupun dari DIPA Kementerian/ Lembaga lainnya dalam 1 (satu) tahun.
Jika membentuk tim pelaksanaan kegiatan untuk penyusutan arsip yang melibatkan auditor dan arsiparis dari ANRI, Apakah untuk arsiparis internal yang terlibat dalam tim tersebut dapat diberikan honorarium tim pelaksanaan kegiatan?
Honor tim pelaksanaan kegiatan hanya dapat diberikan jika memenuhi 5 kriteria yang terdapat dalam PMK SBM, yang salah satunya yaitu merupakan tugas tambahan selain tusi ASN. Jika tim tersebut sudah termasuk tusi, maka ASN tersebut tidak dapat diberikan honorarium tim.
Perihal honorarium tim pelaksana kegiatan atau sekretariat tim kegiatan mohon penjelasan, apakah yang dimaksud "merupakan tugas tambahan"?
Tugas tambahan adalah perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara di samping tugas pokoknya sehari-hari sebagaimana termuat dalam ketentuan yang mengatur terkait tugas dan beban kerja pegawai.
Pengaturan jumlah tim dengan sekretariat apakah kumulatif? Contoh: maksimal dalam 1 tahun 4 tim, apakah jumlahnya bersifat kumulatif? (jumlah tim + jumlah sekretariat tim= maksimal 4) atau dalam hal tim sudah 4, masih bisa diberikan honorarium sekretariat tim?
Pengaturan batasan jumlah berlaku bagi tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan (kumulatif).
Mohon penjelasan mengenai honorarium kegiatan internasional, apakah disamakan juga dengan aturan sesuai lampiran?
Pembatasan yang didasarkan pada klasifikasi K/L hanya berlaku untuk honorarium tim pelaksana kegiatan atau sekretariat tim pelaksana kegiatan (butir 17) dan tidak berlaku untuk butir 19. Sehingga apabila ada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI ditugaskan sebagai penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral), Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional, maka kepada yang bersangkutan dapat diberikan tanpa harus mengikuti aturan pembatasan sebagai diterapkan pada butir 17.
Terkait honorarium, apakah PPNPN bisa masuk dalam SK? Apakah PPNPN bisa mendapatkan honorarium SK tersebut? Terima kasih.
Pada prinsipnya baik ASN maupun Non ASN dapat menjadi anggota tim pelaksana kegiatan dengan mempertimbangkan hal berikut: 1. Pembentukan tim pelaksana kegiatan harus memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam PMK SBM; 2. Urgensi dan peran Non ASN dalam pencapaian output dari tim pelaksana kegiatan yang dibentuk. 3. Mempertimbangkan asas selektif, efisien, efektif, kewajaran dan kepatutan.
Terkait pemberian honorarium pelaksana kegiatan dimana terdapat catatan telah terbentuk selama 3 tahun berturut-turut dan melakukan evaluasi. Yang dimaksud 3 tahun berturut-turut ini seperti apa ? karena hampir semua outputnya masuk tusi organisasi.
Apabila output dari tim tersebut ada setiap tahun maka seharusnya tidak dibentuk tim lagi. Tugas atau output dari tim tersebut dimasukan ke dalam uraian jabatan dari unit dan dihitung untuk komponen remunerasinya.
Terdapat pengaturan batasan jumlah tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan yang dapat diberikan honorariumnya dalam 1 (satu) tahun berdasarkan klasifikasi K/L sesuai data tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi. Dimanakah kami bisa mendapatkan penjelasan terkait kelas jabatan kementerian/Lembaga?
Kelas Jabatan Kementerian/Lembaga dapat dilihat di Perpres terkait Tunjangan Kinerja pada masing-masing K/L.
Mengenai pembayaran honor tim yang menyatakan bahwa diterima honorarium secara akumulasi baik dari K/L bersangkutan maupun K/L lain, bagaimana cara APIP mengetahui bahwa yang bersangkutan menerima honor hanya satu kali saja walaupun terlibat dalam suatu kegiatan?
Itjen dapat membuat rekomendasi agar satker membuat suatu mekanisme agar melakukan pengendalian terhadap honorarium. Apabila memiliki sistem inventarisasi. Di beberapa instansi diberlakukan pendataan keterlibatan pegawai dalam tim (misal suatu tim anggotanya siapa saja) dan honor mana yang diterima.
Apakah Petugas Operator SAKTI dan Aplikasi SIRUP (RUP) bisa diberikan Honorarium?
Dalam PMK SBM tidak diatur mengenai honorarium Petugas Operator SAKTI dan Aplikasi SIRUP (RUP) sehingga kepada yang bersangkutan tidak dapat diberikan honorarium.
Apakah diperbolehkan, staf pengelola keuangan merangkap pengelola SAI? Bagaimana pembayaran honorariumnya, apakah bisa mendapat honorarium SAI dan SPK sekaligus?
Seseorang yang menjabat sebagai Staf Pengelola Keuangan (SPK) dapat merangkap sebagai pengeloa SAI dan dapat diberikan honorarium SPK dan honorarium Pengelola SAI.
Apakah antara pengelola keuangan dan Pengelola SAI. Apabila yang bersangkutan pengelola keuangan tapi merangkap menjadi admin SBSN yang menimbulkan honorarium, apakah bisa dibayarkan kedua-duanya?
Terkait dengan perbedaan tugas antara Pengelola Keuangan dapat memedomani PMK Nomor 190/PMK.05/2012 dan PMK Nomor 215/PMK.05/2016. Selanjutnya, PMK SBM tidak mengatur pemberian honorarium bagi admin SBSN sehingga tidak dapat dibayarkan.
Mengapa ada honorarium untuk SAI dan SIMAK BMN sedangkan untuk operator RKA-KL tidak ada?
Pada prinsipnya honorarium diberikan sebagai tugas tambahan, dan SBM sejalan dengan program reformasi birokrasi. Bagian yang menjadi tusi seharusnya sudah terhitung dalam tunjangan kinerja.
PPK kami saat ini menjabat sebagai JFT APK APBN hasil penyetaraan, tetapi sampai dengan saat ini yang bersangkutan belum menerima tunjangan fungsional JFT APK APBN karena dalam SK penyetaraan disebutkan bahwa tunjangan disamakan dengan jabatan struktural sebelumnya. Apakah honor PPK yang diberikan kepada yang bersangkutan maksimal 40% atau masih bisa dibayarkan penuh?
Mengikuti ketentuan maksimal 40%. Karena secara prinsip yang bersangkutan sudah menerima tunjangan fungsional walapun besarannya disamakan dengan jabatan struktural sebelumnya. SBM saat ini berlaku umum. Untuk kasus tertentu seperti delayering ini akan kami analisis dan akan dipertimbangkan untuk peraturan berikutnya.
Jika Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dijabat oleh fungsional Widyasara atau fungsional teknis, untuk pembayaran honornya tetap di bayar 100% atau dibayarkan 40%?
Pembatasan honor diberikan sebesar 40% dalam satuan biaya ini hanya diperuntukkan bagi pejabat fungsional perbendaharaan sehingga apabila dijabat oleh fungsional widyaiswara atau fungsional teknis dapat dibayarkan 100%.
Terkait pembayaran honorarium Jabfung PBJ yang masuk UKPBJ dapat dibayarkan honorarium untuk paket ke 31 keatas dan maksimal Rp 44.000.000,- . Apabila yang bersangkutan mengelola 2 DIPA dan yg ke 31 itu adalah penggabungan dari 2 dipa tersebut, apakah diperkenankan dibayar honornya? atau harus paket ke 31 dari satu DIPA yg dikelola saja.
Jumlah paket yang dilaksanakan oleh UKPBJ dihitung dari keseluruhan paket dari DIPA yang dikelola.
Apakah diperbolehkan dalam 1 Satker (eselon 1 yang sama) jika PPK/PPBJ yang belum pejabat fungsional dan pengelola keuangan mendapat honorarium hanya 6 bulan di suatu direktorat, namun di direktorat lain mendapat honorarium 12 bulan? Bagaimana pertimbangan harmonisasi dan kepatutannya?
Pembayaran honorarium PPK/PPBJ dilakukan berdasarkan beban tugas yang diberikan kepada pegawai bersangkutan. Besaran dan frekuensi pemberian honorarium merupakan kewenangan KPA dengan tetap mengacu ketentuan dalam PMK SBM ataupun ketentuan terkait lainnya.
Mohon informasi apakah ada tools yang dapat membatasi agar Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa dan/ a tau anggota UKPBJ hanya dapat diberikan paling banyak sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) per orang per tahun. Atau adakah cara untuk menghindari kelebihan pembayaran tersebut sehingga tidak menjadi temuan auditor?
Terkait tools atau mekanisme pembatasan/pengawasan pembayaran honorarium dapat disusun atau ditetapkan oleh KPA.
Jika narasumber dari unit internal penyelenggara namun semua pesertanya dari K/L lain, apakah bisa dibayarkan jasa profesinya?
Tidak bisa. Hanya narasumber yang berasal dari luar K/L penyelenggara yang dapat diberikan honorarium narasumber. Boleh tidaknya menerima honor dilihat dari sisi sumber DIPA pelaksana kegiatan, bukan dilihat dari peserta kegiatan
Bolehkah narasumber yang dilaksanakan secara panel dibayarkan sesuai waktu panel?
Honorarium narasumber yang dilaksanakan secara panel dapat dibayarkan sesuai waktu pelaksanaan panel kepada masing-masing narasumber. Misalnya waktu panel 3 jam dan terdapat 2 orang narasumber masing-masing 1,5 jam. Honorarium kepada masing-masing narasumber maksimal dapat diperhitungkan 3 jam.
Apabila K/L mendapat undangan sebagai narasumber untuk K/L lain tetapi karena sesuatu hal tidak dapat hadir dan di disposisikan kepada koordonator dan/atau subkoordinator untuk mewakili. Bagaimana dengan haknya sebagai narasumber pengganti tersebut?
Besaran honorarium yang dibayarkan sesuai dengan tingkatan jabatan yang hadir sebagai narasumber, bukan tingkatan jabatan yang diundang.
Apakah pemberian honorarium narasumber dalam 1 hari ada maksimal jamnya?
Tidak ada batasan maksimal jam narasumber. Tetapi tetap harus mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran.
Apakah pemberian honorarium dapat diberikan kepada narasumber dalam pelatihan yang apabila pengajarnya bukan dari pusdiklat tersebut dan dengan kondisi tidak ada pengajar lain (ASN) yang memiliki kompentesi tersebut?
Untuk kegiatan diklat, mengacu kepada honorarium pengajar pada kegiatan diklat, baik pengajar dari dalam maupun luar satker penyelenggara diklat.
Apakah dosen di PTN A bisa dibayarkan honorarium Narasumber/Moderator pada kegiatan di PTN B atau di satker pusat seperti Ditjen Dikti dan sebaliknya. Apakah pejabat di Ditjen Dikti bisa menjadi Narasumber/Moderator pada kegiatan di Satker PTN.
Mulai TA 2022, dosen di PTN A dapat dibayarkan honorarium narasumber/moderator pada kegiatan di PTN B atau di satker Kantor pusat. Demikian pula untuk dosen dari PTN B, dapat dibayarkan honorarium narasumber/moderator pada kegiatan di PTN A atau di satker Kantor Pusat. Namun ketentuan ini tidak berlaku sebaliknya untuk pejabat dari satker Kantor Pusat seperti Ditjen Dikti yang menjadi narasumber/moderator pada kegiatan PTN A atau PTN B.
Apabila dosen bergabung dengan asosiasi misalnya asosiasi IAI atau asosiasi lainnya . Apakah Kemendibudristek bisa mengundang dan membayarkan honorarium narasumber dosen tersebut atas nama asosiasi walaupun dosen itu merupakan dosen dari PTN Kemendikbud sendiri. Tapi mengundang berdasarkan nama asosiasinya?
Dapat dibayarkan atas nama asosiasi sepanjang memenuhi ketentuan narasumber pada lampiran I PMK SBM.
Terkait dengan pemberian Honorarium untuk narasumber/moderator yang dapat diberikan bagi dosen yang berasal dari perguruan tinggi di luar satker penyelenggara, bagaimana kriteria perguruan tinggi yang dapat dikategorikan tidak berafiliasi dengan K/L?
Perguruan Tinggi (PT) yang tidak terafiliasi adalah PT yang tidak terkait dengan tugas Kementerian/Lembaga tertentu saja serta memiliki otonomi pergurusan tinggi sebagaimana dimaksud dalam PP No. 4 tahun 2014. Perguruan Tinggi yang tidak berafiliasi dengan K/L adalah seluruh PTN yang tidak termasuk dalam kategori sekolah kedinasan, seperti Politeknik STAN, Poltekim, IPDN, dll.
Untuk honorarium narasumber dan moderator yang berasal dari dosen tetap yayasan yang ada di perguruan tinggi swasta . Apakah bisa diberikan honorariumnya.
Kepada dosen tetap yayasan dari perguruan tinggi swasta dapat diberikan honorarium narasumber sepanjang yang bersangkutan memenuhi kualifikasi pakar/praktisi/profesional terkait dengan materi yang diharapkan oleh penyelenggara. Terkait honorarium moderator dari Non ASN, dapat mengacu kepada harga profesional dengan tetap mempertimbangkan efisiensi, efektifitas, kewajaran dan kepatutan.
Bagaimana kalau untuk narasumber pada kegiatan Virtual bagaimana mekanisme pembayarannya?
Honorarium narasumber untuk kegiatan online/virtual dapat dibayarkan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK SBM. Terkait mekanisme pembayaran honorarium dapat berpedoman pada ketentuan terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran.
Narasumber yang berasal dari luar Bagian Anggaran (BA) penyelenggara untuk kegiatan dekonsentrasi/tugas pembantuan. Apakah apabila menjadi narasumber pada dekonsentrasi, narasumber dari penyelenggara kegiatan bisa diberikan honorarium narasumbernya?
Untuk kegiatan dekonsentrasi/tugas pembantuan, pemberian honorarium narasumber hanya dapat diberikan kepada narasumber yang berasal dari luar Bagian Anggaran (BA) penyelenggara.
Apakah ada peraturan untuk ASN (internal) bisa menerima honorarium untuk penyusunan desain leaflet, poster dll?
Dalam PMK SBM diatur bahwa honorarium dapat diberikan kepada Pegawai ASN/Anggota Polri/TNI dan Pegawai Non ASN yang diberi tugas tambahan membuat desain grafis untuk penyusunan jurnal dan penyusunan buletin/majalah.
Apabila staf pengelola keuangan dari non ASN, seperti apa mekanisme yg benar dalam memedomani PMK SBM?
Honorarium pengelola keuangan dapat diberikan kepada seseorang yang menjalankan tugas-tugas pengelola keuangan baik ASN maupun Non ASN sepanjang dalam pengangkatannya memenuhi ketentuan terkait pengelola keuangan.
Bagaimana membayar honor tim yang melibatkan K/L lain. Karena kita tidak mengetahui berapa SK yg mereka terima. Apakah diperbolehkan, kami masukkan namanya dalam SK tim tapi tidak dibayar?
Dalam melakukan pembayaran honor anggota tim pelaksana kegiatan dari KL lain, dapat dilakukan koordinasi dengan yang bersangkutan yaitu dengan menginformasikan terlebih dahulu peraturan mengenai pembatasan honor tim pengelola kegiatan, sebelum memberikan honorarium. Hal ini untuk menghindari pembayaran melebihi batas maksimal jumlah honorarium tim yang diterima oleh seseorang. Pembatasan jumlah tim pelaksana kegiatan ini adalah terkait dengan jumlah maksimal tim yang dapat diberikan honorarium. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, K/L dapat membentuk tim pelaksana kegiatan sesuai kebutuhan dan tidak terbatas pada pembatasan jumlah honorarium tim pelaksana kegiatan ini.
Di PMK SBM tidak ada honorarium untuk tim teknis dan tim evaluasi untuk suatu kegiatan, apakah jika tidak ada di SBM bisa dianggarkan ? Lalu apakah dasarnya untuk memberikan honorarium?
Karena honorarium tim teknis dan tim evaluasi suatu kegiatan tidak diatur di dalam PMK SBM, tentu hal tersebut tidak dapat dialokasikan anggarannya, karena tidak memiliki dasar hukum.
Terkait tim pelaksana kegiatan ,apa juga termasuk tim pengelola anggaran/BMN/dll?
Tim pelaksana kegiatan merupakan tim yang bersifat temporer, tidak termasuk pengelola keuangan/BMN ataupun tim lain yang bersifat rutin untuk operasional kantor.
Apakah honorarium penceramah dapat diberikan untuk semua jenis diklat (Diklat Kepemimpinan (PKN I, PKN II, PKA dan PKP) , Diklat TF dan Latsar)?
Ketentuan honor penceramah dapat diberikan untuk semua jenis diklat, sepanjang memenuhi seluruh ketentuan yang ada di PMK SBM yaitu a. berasal dari luar unit kementerian negara/lembaga penyelenggara, dan b. honorarium tersebut hanya diberikan kepada Pejabat Eselon II ke atas/ setara.
Honorarium penceramah apakah bisa diberikan untuk kegiatan pendidikan kedinasan? mengingat sekolah kedinasan juga perlu menggali pengalaman dari luar K/L di luar dosen?
Honorarium penceramah hanya dapat diberikan untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat). Honorarium untuk penyelenggaraan kegiatan akademik dapat mengacu pada satuan biaya poin 13.3.f (honorarium mengajar dosen tamu).
Terkait dengan honorarium untuk pramubakti, tenaga pengemudi, dll. Apakah termasuk BPJS tenaga kerja? untuk pembayaran 2 persen tenaga kerja dan 3 persen dari peserta BPJSnya, bagaimana mengakomodirnya?
Untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen)dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan. 2) Dalam rangka pelaksanaan kewajiban pemberi kerja, dialokasikan iuran/premi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk kegiatan yg dilakukan secara hybrid, apakah panitia masih bisa dapat honorarium kegiatan?
Honor panitia dapat diberikan jika peserta sasaran utama kegiatan berasal dari luar KL yang dilaksanakan secara langsung (offline). Dalam hal dilaksanakan secara hybrid, maka jumlah panitia yg dapat diberikan adalah 10% dari peserta luar K/L yang hadir secara offline.
Apabila satker melakukan kegiatan dan pesertanya dari internal satker. Apakah diperbolehkan mendapat honorarium panitia kegiatan.
Honorarium panitia kegiatan hanya dapat diberikan apabila peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup kementerian negara/lembaga lainnya/ pihak lain serta dilaksanakan secara langsung (offline).
Untuk penyelenggaraan kegiatan berupa event perlombaan yang dilakukan secara daring, pesertanya masyarakat, apakah boleh diberikan honorarium panitia ?
Honorarium Panitia diberikan untuk kegiatan yang dilaksanakan secara langsung (offline). Sehingga kepada panitia untuk event perlombaan secara daring tidak dapat dibayarkan honorariumnya.
Apakah tenaga bantuan hukum dapat di anggarkan dan apakah yang bisa dijadikan sebagai dasarnya?
Dalam hal diperlukan, secara insidentil tenaga bantuan hukum (profesional) dapat dialokasikan anggarannya dengan mengacu harga pasar dengan tetap mempertimbangkan asas kewajaran, efektif, dan efisien.
Apabila ingin merekrut tenaga teknisi sipil untuk membantu menyusun HPS pekerjaan rehabilitasi bangunan gedung di Kemensos. Apakah acuan honorarium tenaga teknisi tersebut? Karena di PMK SBM hanya ada honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan, pramubakti. Termasuk juga programer, data management aplikasi utk membantu kami mengelola data.
Terkait dengan kebutuhan terhadap jasa profesional untuk membantu kelancaran tugas dan fungsi K/L, dapat dilakukan mekanisme pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk jasa bidang konstruksi, teknologi informasi dan jasa profesional lainnya.
Bagaimanakah standar biaya yang digunakan untuk honorarium juri di kegiatan perlombaan? Apabila di sebuah kegiatan jenis lomba, yang menggunakan jasa juri yang berprofesi ASN dan masih dalam satu naungan Kementerian/Lembaga, apakah honorariumnya bisa diberikan ?
Pelaksanaan kegiatan perlombaan yang dilaksanakan harus terkait dengan pelaksanaan tusi dari K/L tersebut, dalam hal itu juri yang berasal dari profesional dapat diberikan honorarium mengacu kepada harga pasar yang berlaku.Terhadap ASN yang menjadi juri dalam lomba tersebut, dan apabila hal tersebut merupakan tugas tambahan, dapat diberikan honorarium tim pelaksana kegiatan sepanjang memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang diatur dalam PMK SBM.
Untuk peserta kegiatan rapat fullboard/fullday/halfday secara online apakah bisa menerima uang harian peserta nya?
Uang harian paket meeting hanya dapat diberikan kepada peserta yang hadir secara offline karena paket meeting merupakan bagian dari perjalanan dinas.
Narasumber internal apakah diperbolehkah menerima uang harian?
Uang harian diterima oleh orang yang mengikuti kegiatan di luar kantor (misalnya hotel) secara full. Narasumber hanya mengikuti kegiatan beberapa jam sehingga tidak masuk kategori yang menerima uang harian tetapi dapat menerima honor transport dari kantor ke lokasi.
Apakah bagi pejabat negara/eselon I/eselon II mengikuti kegiatan paket meeting dapat diberikan uang representasi?
Tidak bisa diberikan, karena uang representasi diberikan hanya untuk kategori perjadin dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana pasal 5 butir a PMK 113/PMK.05/2012.
Bagaimana perlakuan atas paket meeting fullboard residential atau fullboard non residential yang terdapat pada pricelist hotel, sedangkan di PMK tidak ada nomenklatur tersebut? hanya ada paket meeting fullboard.
Ketentuan penjelasan norma satuan biaya paket fullboard dalam PMK SBM yaitu paket meeting yang disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan diluar kantor sehari penuh dan menginap. Agar kiranya tetap mengacu pada ketentuan tersebut.
Apakah SBM ketika perjalanan dinas mengacu pada SBM sesuai daerah yang dituju?
Ya, aturan perjadin untuk daerah-daerah sudah diatur. Uang harian merupakan lumpsum yang mengikuti daerah tujuan. Taksi, penginapan, tiket, mengikuti ketentuan at cost.
Bagaimanakah pelaksanaan perjadin yang biaya transportasinya tidak diatur dalam PMK SBM?
Dibayarkan menggunakan harga pasar dan dipertanggungjawabkan secara at cost.
Apakah tenaga honorer diperkenankan mengikuti perjalanan dinas? Apakah ada batasan tertentu yang mengatur perjalanan dinas untuk nonASN?
Perjalanan dinas dapat dilaksanakan oleh Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/Pihak Lain berdasarkan penugasan oleh pejabat berwenang untuk menjalankan tugas-tugas kedinasan dengan memperhatikan prinsip efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Aturan spesifik untuk perjalanan dinas non ASN memang tidak diatur.
SBM Taksi pelaksanaan dan pertanggung jawaban SBM Taksi at cost sedangkan di PMK perjadin dalam keadaan tertentu boleh menggunakan daftar pengeluaran riil. Hal tersebut dapat berdampak pada saat pemeriksaan. Pada pelaksanaannya, misalnya terdapat seminar di luar kota yang diikuti banyak orang dari luar daerah. Kalau at cost harus menunggu peserta pulang selanjutnya memperoleh bukti pengeluaran taksi sehingga baru dapat diproses untuk dibayarkan sehingga pelaksanaannya tidak cepat.
Apabila perjalanan masih di dalam kota, dapat diusahakan terlebih dahulu. Bukti pengeluaran yang sah baik berupa tiket ataupun bukti pembayaran sah lainnya. Apabila bukti pengeluaran kepulangan sulit didapat, dapat mengalikan dua biaya keberangkatan sehingga penerima dapat segera diberikan haknya dengan berpedoman pada PMK Nomor 113/PMK.05/2012 menggunakan daftar pengeluaran riil.
Apakah taksi berangkat dari kantor? Terkadang jadwal penerbangan tengah malam dan dini hari sehingga tidak memungkinkan ke kantor terlebih dahulu.
Secara teknis boleh berangkat dari rumah. Untuk perhitungan biaya tetap dihitung dari kantor.
Bagaimana apabila pegawai sudah difasilitasi kendaraan dinas, termasuk untuk perjalanan dinas dari rumah ke bandara tetapi masih meminta penggantian biaya perjalanan tersebut?
Apabila menggunakan kendaraan perjalanan dinas tidak lagi mendapat uang transportasi agar tidak ganda, kecuali perjadin tidak menggunakan kendaraan dinas karena alasan tertentu. Yang terpenting tidak ada pengeluaran ganda.
Terkait biaya transportasi perjalanan dinas dalam negeri, apakah harus at cost? tidak ditentukan lagi ongkos taksinya? lalu andaikata perjalanan dinas dari jakarta tetapi tidak naik pesawat, namun menggunakan sewa mobil apakah diperbolehkan? dan berapa pagunya?
Pada prinsipnya, biaya transportasi dalam rangka perjalanan dinas diberikan sesuai dengan pengeluaran riil (at cost). Terkait pelaksanaan perjadin yang tidak menggunakan pesawat namun dengan sewa mobil, pada prinsipnya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pengeluaran riil dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, kewajaran dan kepatutan.
Apakah memungkinkan dalam PMK SBM mengatur satuan biaya transport antar kabupaten, antar provinsi khususnya di pulau Jawa?
Biaya transpor lokal yang tidak diatur dalam PMK SBM dapat dibayarkan sesuai bukti pengeluaran yang sah dan dengan memperhatikan asas kewajaran dan kepatutan.
Bagaimana untuk perjalanan dinas dalam kota yang memerlukan sewa kendaraan di lapangan karena medannya sulit atau tidak tersedianya transportasi umum. Apakah uang harian yg komponen didalamnya ada transport lokal, akan dipotong bagi yang menggunakan sewa kendaraan?
Mekanisme sewa kendaraan harus mengikuti ketentuan/kriteria satuan biaya sewa kendaraan sebagaimana diatur dalam PMK SBM. Satuan biaya sewa kendaraan pelaksanaan kegiatan insidentil diperuntukkan bagi Pejabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempat tujuan atau pelaksanaan kegiatan yang rnernbutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efi.sien. Dalam hal bukan termasuk kriteria dimaksud, maka tidak boleh dialokasikan biaya khusus untuk sewa kendaraan. Dalam hal diperlukan sewa kendaraan untuk operasional perjalanan dinas maka perlu diperhatikan tidak terjadi duplikasi pembiayaan karena transport di lokasi setempat sudah termasuk dalam komponen uang harian.
Untuk kepentingan perjalanan dinas, transpor lokal yang termasuk ke dalam uang harian, apakah termasuk biaya transpor jika tujuan berada di luar kabupaten?
Transpor lokal yang termasuk dalam komponen uang harian adalah biaya transpor dalam rangka operasional di dalam kabupaten/kota, bukan termasuk transpor ke luar kabupaten/kota. Biaya transpor darat dari ibu kota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama telah diatur dalam PMK SBM. Dalam hal biaya transpor antar kabupaten/kota belum diatur dalam PMK SBM maka dapat dialokasikan dengan mengacu harga pasar (at cost) dengan tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan.
Terkait dengan tiket perjalanan dinas dalam negeri di atas SBM. Apakah bisa tiket tersebut dipertanggungjawabkan?
Sesuai penjelasan Lampiran II PMK SBM bahwa dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas dalam negeri bersifat estimasi dan dapat melampaui besaran yang diatur dalam PMK SBM. Pertanggung jawabannya menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran) dengan melampirkan bukti pengeluaran yang sah.
Bagaimana pengaturan untuk klaim bagasi dalam perjalanan dinas? Apakah ada ketentuan besaran maksimalnya, atau apakah ada syarat dan ketentuan klaim bagasi?
Klaim bagasi diperkenankan jika menggunakan maskapai yang belum termasuk bagasi atau menggunakan maskapai yang sudah termasuk bagasi tapi terdapat kelebihan bagasi atas bagasi yang dibawa dalam rangka tugas kedinasan perjadin dengan memperhatikan aspek kepatutan dan kewajaran.
Apakah kelebihan bagasi yang disebabkan oleh tuntutan tugas misal membawa kuisioner, alat komunikasi dsb dapat dibayarkan sebagaimana komponen biaya perjalanan dinas?
Dalam hal peralatan dan perlengkapan perjadin untuk tugas kedinasan terdapat kelebihan bagasi maka dapat dibayarkan.
Mengenai perjalanan dinas menggunakan pesawat, di PMK SBM ada standar biaya tiket pesawat. Apakah didalamnya sudah termasuk komponen biaya PCR? Apabila belum, apakah boleh dianggarkan? terima kasih.
Satuan biaya tiket pesawat tidak termasuk biaya PCR. Dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas mensyaratkan tes PCR maka dapat dialokasikan dengan memedomani ketentuan dan besaran biaya yang telah diatur oleh kementerian terkait.
Apakah sudah diatur mengenai biaya karantina bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri? Apakah ada batas maksimum biaya karantina?
Biaya karantina bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dapat diberikan maksimum sebesar uang harian perjalanan dinas luar negeri, dengan mempertimbangkan ketersediaan alokasi anggaran yang ada.
Kendala di lapangan untuk harga penginapan, apakah SBM penginapan dapat dilampaui dalam kondisi-kondisi tertentu? Misal ketika pimpinan kunjungan ke daerah bersama sekretaris pribadi. Golongan SBM Sespri dan Pimpinan berbeda, bisakah sespri satu hotel dengan pimpinan meskipun harga hotel tidak ada yang sesuai (melebihi) SBM?
SBM biaya penginapan perjalanan dinas dalam enegri terdapat di di lampiran 1 yang merupakan batas tertinggi dan dalam pelaksanaan tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan. Untuk saat ini yang sudah diatur adalah ajudan menteri/pimpinan lembaga setingkat menteri yang diatur di halaman 67: “Untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri kepada ajudan Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama. Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya, maka ajudan Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri tersebut dapat menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/ penginapan dimaksud.”
Sespri eselon I maupun II tidak masuk dalam ketentuan tersebut. Apabila sespri ikut dalam acara perjalanan dinas untuk mendampingi pimpinan, tetap tidak boleh melebihi SBM. solusinya dapat dicarikan penginapan yang terdekat dan memenuhi ketentuan SBM.
Bolehkah 1 kamar penginapan digunakan untuk 2 orang? Misal SBM 1 juta sedangkan harga kamar tinggal 1.5 juta. Bolehkah 2 orang golongan 3 dengan SBM 1 juta menggunakan 1 kamar hotel 1,5 juta?
Standar biaya penginapan memiliki indeks orang hari (OH). Yang terpenting dalam perjalanan dinas, 1 orang besarannya sesuai PMK SBM. Mengenai 1 kamar yang digunakan berdua, dapat dijelaskan dalam berita acara.
Apakah memungkinan biaya hotel dipertanggungjawabkan melebihi SBM, mengingat saat ini masih pandemi yang mayoritas tidak mau sharing kamar (satu kamar hanya satu orang saja)?
Di PMK sudah tegas bahwa biaya hotel ada di lampiran satu yang merupakan batas tertinggi sehingga tidak memungkinkan.
Terkait dengan SBM penginapan perjalanan dinas dalam negeri, kalau tidak ada bukti penginapan apakah bisa dilakukan pencairan dengan 30 persen dari sbm penginapan yang berlaku di wilayah tersebut?
Dalam hal Pelaksana SPD tidak menggunakan biaya penginapan berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pelaksana SPD diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di Kota Tempat Tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya; b. Biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibayarkan secara lumpsum.
Apakah satker yang sebelumnya tidak menggunakan seragam kemudian boleh mengadakan pakaian seragam dinas?
Pengadaan pakain dinas pegawai dapat dialokasikan bagi K/L atau satker yang dalam pembentukannya diatur menggunakan seragam atau setelah mendapatkan izin dari Menteri PAN dan RB.
Apakah ada SBM untuk pakaian dinas korpri dan pakaian dinas selain PDH?
Pakaian dinas pegawai yang diatur dalam PMK SBM hanya terdiri atas Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), dan Pakaian Dinas Upacara (PDU).
Apakah untuk unit kerja eselon III di satuan kerja tidak diperkenankan membelanjakan makan atau kudapan rapat apabila dilaksanakan dalam durasi panjang?
Satuan biaya konsumsi rapat hanya dapat diberikan berupa kudapan minimal melibatkan satker lainya/ eselon II lainnya/ setara atau berupa makan apabila melibatkan eselon I lainnya/kementerian negara/lembaga lainnya/instansi pemerintah/pihak lain.
Bagaimanakah pemeliharaan untuk Gedung yang diperoleh dari sewa?
Biaya pemeliharaan gedung yang berasal dari sewa dapat dialokasikan mengacu pada PMK SBM.
Dalam PMK SBM, tidak tercantum biaya untuk sewa rumah dinas, apakah bisa dianggarkan untuk sewa rumah dinas ?
Belum ada ketentuan yang dapat dijadikan dasar hukum untuk penganggaran sewa rumah dinas
Mohon dapat dijelaskan terkait Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung Dalam Negeri. Komponen biaya apa saja yang telah diperhitungkan dalam Satuan Biaya Pemeliharaan tersebut, sehingga tidak boleh dianggarkan terpisah dalam RKA?
Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri pada dasarnya digunakan untuk pemeliharaan rutin gedung/bangunan dengan maksud menjaga/mempertahankan gedung dan halaman kantor di dalam negeri agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen). Pemeliharaan halaman gedung meliputi pemeliharaan taman, jalan lingkungan kantor, parkir, sarana dan prasarana di sekitar gedung (tidak termasuk pagar gedung bangunan kantor).
Mohon penjelasan terkait satuan biaya pemeliharaan sarana kantor di luar yang ada dalam PMK SBM, contohnya pemeliharaan lift?
Biaya pemeliharaan lift dapat menggunakan satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri.
Bagaimana ketentuan terkait pengadaan seminar kit apakah ada batasan yg mengatur atau kepatutan dan kewajarannya seperti apa, terima kasih.
Tidak diatur, sehingga pelaksanaannya mempertimbangkan kepatutan, kewajaran, efisien, dan ekonomis.
Apabila tidak melakukan perjalanan dinas tetapi karena sesuatu hal maka harus dilakukan tes tersebut, apakah juga bisa dipertanggung jawabkan? Adakah standar biaya yang bisa dijadikan acuan?
Untuk pelaksanaan tes Antigen/SWAB/PCR yang bukan dalam rangka perjalanan dinas, perlu dipertimbangkan urgensi dan keterkaitan dengan kelancaran tugas kedinasan. PMK SBM tidak mengatur standar biaya swab/rapid test, sehingga dalam pelaksanaannya mengacu kepada harga pasar dan sesuai dengan batas atas harga yang telah ditetapkan oleh Kemenkes dengan mempertimbangkan aspek kepatutan, kewajaran, efisien, dan ekonomis.
Terkait biaya paket data dan komunikasi, apakah ada ketentuan bentuk pencairannya? Apakah bisa diberikan dalam bentuk uang? apakah at cost atau dengan lumpsum?
Pemberian biaya paket data atau komunikasi dapat diberikan dalam bentuk biaya pulsa, paket data, maupun uang tunai. Biaya paket data dan komunikasi tersebut dapat diberikan secara lumpsum (tunai) dengan besaran sesuai intensitas pelaksanaan tugas secara daring (online) dengan maksimum sebagaimana diatur dalam PMK SBM dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran, kepatutan, efektif, dan efisien.
Pada PMK SBM tahun-tahun sebelumnya, ada biaya Poliklinik/Obat-obatan, apakah bisa satuannya bervariasi sesuai dengan wilayahnya?
Biaya poliklinik/obatan dapat mengacu harga pasar sehingga memungkinkan terjadinya variasi besaran di masing-masing wilayah.
Penugasan Latihan Dasar CPNS Kementerian Keuangan 2022
Rianita Sujarwati
Contact person : rianitasujarwati@kemenkeu.go.id