RENCANA KERJA DAN ANGGARAN K/L
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN K/L
PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional
PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
PMK 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara
Berdasarkan Surat Bersama Pagu Anggaran, penyusunan RKA K/L mengacu pada antara lain Standar Biaya dan Kontrak Tahun Jamak, serta memperhatikan Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP).
Apakah perbedaan penelitian oleh Unit Perencanaan dan reviu oleh APIP? Apakah itu tidak redundant?
Objek penelitian dan reviu sama tetapi tujuannya berbeda. Masing-masing pihak mempunyai peran. Unit Perencanaan secara fungsional melakukan sinkronisasi perencanaan di K/L, memastikan penyusunan RKA K/L sinkron dengan Renja, Renstra, pembagian pagu, dan kebijakan K/L. Di sisi lain, APIP memastikan norma umum dipenuhi satker, memberikan keyakinan terbatas. Keduanya bertujuan meningkatkan kualitas penyusunan RKA K/L.
Penyusunan dokumen perencanaan anggaran sudah menggunakan aplikasi, bagaimana dengan reviu APIP?
Di aplikasi SAKTI APIP diberikan akses untuk melihat data RKA KL yang diusulkan untuk level K/L. Untuk reviu memang masih belum difasilitasi.
RK BMN yang menjadi dasar penyusunan RKA K/L disusun T-2, bagaimana ketika ada perubahan kebutuhan apakah bisa mengubah RK BMN yang disusun T-2?
Renja disusun sejak awal tahun T-1 sehingga RK BMN harus disusun sebelumnya lagi. Perubahan bisa dikoordinasikan dengan teman-teman DJKN. Di DJKN ada mekanisme tertentu terkait perubahan tersebut.
Penugasan Latihan Dasar CPNS Kementerian Keuangan 2022
Rianita Sujarwati
Contact person : rianitasujarwati@kemenkeu.go.id