REDESAIN SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN (RSPP)
REDESAIN SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN (RSPP)
Konsep Umum
Bagaimana perumusan informasi kinerja (outcome, output program, Kegiatan, KRO dan RO) untuk program teknis lintas K/L, apakah dapat dimodifikasi sesuai tusi K/L?
Program/kegiatan/Keluaran dirumuskan sesuai kebijakan Pemerintah dalam rangka mencapai visi misi Presiden. Program Lintas K/L disusun dalam rangka konvergensi outcome/impact nasional (RPJMN) yang dilaksanakan/didukung oleh K/L yang masing-masing kontribusinya dilakukan melalui program/kegiatan/keluaran (termasuk sasaran dan indikatornya) sesuai dengan tusinya.
Apakah struktur program/kegiatan/output pada Renstra harus disesuaikan dengan panduan RSPP?
Renstra K/L tidak perlu disesuaikan dengan panduan RSPP, karena sesuai SEB Panduan RSPP diterapkan untuk Renja K/L, RKA K/L dan DIPA. Akan tetapi, secara substansi (target dan sasaran) dalam Renstra diacu di dalam penyusunan Renja K/L, meskipun terdapat perubahan format (a.l Output menjadi KRO dan RO)
Penggunaan pendekatan ZBB (zero based budgeting) apakah berarti pendekatan KPJM tidak akan digunakan lagi? Atau keduanya akan digunakan secara bersamaan?
ZBB bukan merupakan pilar penganggaran. KPJM, PBB tetap dilakukan. ZBB diambil konsepnya, bahwa pengalokasiannya dimulai dari nol untuk tahun depan, tapi tetap harus berbasis output dan jangka menengah.
Apakah arsitektur kinerja yang ada masih tetap atau ada perubahan? Bagaimana jika sudah ditetapkan dalam Renstra tapi masih belum sesuai dengan paradigma baru?
Arsitektur tetap sama. Rumusan kinerjanya yang perlu diperbaiki.
Redesain Program
Dengan distandarkannya program (menjadi lintas K/L) berarti informasi kinerja nya juga semestinya di standarkan, tidak semaunya masing-masing K/L.
Masing-masing K/L bertanggung jawab atas indikator program dan indikator output yang akan dicapai, sedangkan untuk sasaran bisa sama atau beda. Sasaran dalam hal ini merupakan sasaran nasional yang harus didukung oleh K/L-K/L yang berada dalam program lintas K/L yang sama.
Apakah alokasi anggaran yang ada dalam program dukman dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pada program teknis jika terjadi kekurangan anggaran pada program teknis demikian sebaliknya?
Dapat dilakukan revisi anggaran sesuai tata cara revisi yang yang saat ini berlaku (PMK Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran)
Apakah program dukungan manajemen dapat berupa pelaksanaan kegiatan teknis (misalnya pengawasan) ke daerah?
Tidak. Program dukman dilakukan dengan kegiatan generik, bukan teknis
Program/kegiatan yang dipergunakan oleh lintas Es I/Es II, apakah UKE 1/UKE 2 nya bisa lebih dari 1. Bagaimana dengan IKP dan IKK terkait dengan penyusunan LAKIP?
Koordinatornya hanya 1 untuk masing-masing program/kegiatan lintas. Masing-masing kinerja UKE dicerminkan dalam indikatornya, sehingga misalnya satu program untuk banyak UKE I, indikator disusun sesuai dengan jumlah UKE yang terlibat.
Untuk target dan satuan pada output program apakah akan diseragamkan sebagai cascade program nasional, semisal RBN pada program dukman?
Untuk output program, tergantung masing-masing K/L.
Apakah redesain program ini dilakukan untuk menghubungkan program yang dilakukan oleh pemerintah daerah? Hal ini terkait dengan kewenangan antara level pemerintah.
Ke depannya iya, akan ada sinkronisasi program di pusat dan program di daerah.
Apakah kinerja kementerian akan terganggu terkait dengan penerapan 1 Unit Eselon I dapat mengerjakan lebih dari 1 program?
Jika Eselon I memiliki lebih dari 2 program, keterlibatannya dalam program tersebut adalah pada level kegiatan. Dengan manajemen sumber daya yang baik, mudah-mudahan kekawatiran tersebut tidak terjadi.
Apakah di UE I teknis, bisa menggunakan 2 Program Teknis?
Ya, bisa.
Sasaran dan indikator program lintas K/L siapa yg menentukan secara nasional? Apakah sudah ditetapkan Bappenas atau Kemenkeu?
Outcome nasional didiskusikan Bersama antara K/L dengan mitra di Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkeu dengan mengacu pada visi-misi Presiden yang tertuang dalam RPJMN 2020- 2024
Digabungnya program dukungan manajemen di level kementerian, apakah akan dipisahkan dan dikelola sesuai dengan unit eselon I nya atau di level Kementerian?Masing-masing Eselon I dapat mempunyai program dukungan manajemen. Indikator outputnya mencerminkan keberadaan masing-masing Eselon I.
Di Program Dukman, satu kegiatan diampu dua unit kerja Eselon 2 namun dalam Krisna renstra belum dapat diakomodasi, walaupun konseptualnya bisa, mohon penjelasannya karena dua unit tersebut satkernya berbeda.
Dalam hal Kementerian/Lembaga memiliki Kegiatan Lintas (yang dilaksanakan oleh lebih dari 1 (satu) unit kerja, unit Kerja pada Level Kegiatan yang dicatatkan pada Sistem Informasi KRISNA-Renstra adalah Unit Kerja yang ditunjuk menjadi Koordinator / Penanggung Jawab Kegiatan Lintas tersebut.
Setelah pengagabungan program, apakah output generik yang digunakan masing masing Unit Eselon I, apabila memiliki sasaran Output Eksternal dapat diusulkan untuk menjadi 1 kegiatan pada program teknis untuk mengakomodir seluruh kegiatan di program dukungan yang sasaran outputnya adalah eksternal K/L?
Salah satu tujuan RSPP adalah untuk membenahi kegiatan-kegiatan yang masih teknis yang dicantumkan dalam Program Dukman, untuk internal. Pergeseran tersebut agar diusulkan dan disepakati dalam TM.
Salah satu program teknis ialah rekomendasi kebijakan, akan tetapi bagaimana ketika ada salah satu rekomendasi kebijakan yang tidak ada di list SEB?
Daftar Referensi KRO sebagaimana tercantum pada Surat Edaran Bersama masih bersifat sementara. Kementerian/Lembaga dapat mengusulkan usulan KRO lainnya untuk selanjutnya dibahas dalam forum pertemuan tiga pihak dengan Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian PPN/Bappenas.
Redesain Kegiatan
Dalam konsep redesain, kegiatan di UKE 2 tidak identik dengan tusi UKE 2, dan bisa lintas UKE 2. Apakah memungkinkan UKE 2 memiliki lebih dari 1 kegiatan?
UKE 2 memungkinkan memiliki lebih dari 1 kegiatan.
Mohon informasi terkait cascading penganggaran yang digunakan, apakah satu kegiatan bisa mendukung lebih dari 1 program?
Sesuai kesepakatan yang tertuang dalam SEB Panduan RSPP (hal 35) kegiatan hanya menginduk 1 program.
Kegiatan teknis yang dilakukan oleh sekretariat deputi/dirjen dialokasikan pada program teknis atau program dukman Kementerian/Lembaga?
Kegiatan teknis mendukung program teknis.
Redesain Keluaran/Output
Permen Bappenas No 5 th 2019 tentang Penyusunan Renstra K/L, hanya menyebutkan output kegiatan namun dalam RSPP ini ada output program, bagaimana penerapannya dalam Renstra K/L?
Muatan dan struktur data Renstra KL 2020-2024 menurut Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 5 / 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Renstra K/L hanya memuat data: Program (beserta Sasaran dan Indikatornya), Kegiatan (beserta Sasaran dan Indikatornya), Output Kegiatan. Pada Permen PPN 5/2019, Output Program tidak dikenal/tidak digunakan. Di sisi lain, Output program merupakan bagian muatan dan struktur data Renja K/L sebagaimana Permen PPN 9/2017 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penelaahan Renja K/L dan Petunjuk Pelaksanaan nomor 1/Juklak/Sesmen/04/2018 tentang Penyusunan Renja K/L. Output program hanya digunakan pada Renja K/L namun tidak digunakan pada Renstra K/L.
Penyusunan TOR RAB di level mana? KRO atau RO? untuk formatnya seperti apa? mengingat adanya kegiatan lintas atau RO yang dikerjakan oleh beberapa unit kerja.
Dalam TOR RAB, yang diuraikan adalah RO.
Terkait dengan KRO dengan apakah bisa diubah redaksionalnya? Misalnya KRO kode 188 DDA Penelitian dan Pengembangan Produk ditambahkan menjadi Penelitian dan Pengembangan Produk Pesawat N-219A?
Tidak, KRO adalah referensi standar yang bersifat umum dan bisa digunakan oleh banyak K/L. Kalau nomenklatur yang ditanyakan itu tepatnya sebagai RO karena sudah spesifik.
Apabila tusi hanya koordinasi dan bukan menghasilkan barang, bagaimana dengan KROnya?
KRO berupa barang dan jasa, koordinasi dapat menghasilkan rekomendasi/kebijakan yang merupakan jasa.
Apakah perbedaan Output program dengan Rincian Output. Apakah Output program adalah output utama yang diambil dari rincian output?
Output Program merupakan Output Strategis level KL, akan muncul dalam DIPA Induk. Rincian Output merupakan Output spesifik konkret yang memiliki satuan dan volume, yang akan dihasilkan oleh satuan kerja.
Bagaimana pengelompokan jenis belanja pada struktur redesain anggaran ini? Misalnya dalam 1 RO terdapat belanja barang (52) dan belanja modal (53), apakah bisa?
Sesuai dengan penganggaran terpadu, beberapa jenis belanja yang berbeda dapat digabungkan.
Bagaimana perumusan informasi kinerja (outcome, output program, Kegiatan, KRO dan RO) untuk program teknis lintas K/L, apakah sdh sdh distandarkan atau dapat dimodifikasi sesuai dgn tusi K/L?
KRO sudah distandarkan, Sasaran Program, Kegiatan dan RO akan mengacu pada tugas dan fungsi KL sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri mengenai SOTK.
Koordinator
Untuk Program lintas UKE 1, berarti seperti halnya kegiatan, berarti harus menetukan PJ UKE1 nya, bagaimana penetuan PJnya?
Untuk kegiatan generik, Sekjen sebagai koordinator. Untuk kegiatan teknis, ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga.
Bagaimana dengan penanggungjawab program? Baik program K/L ataupun lintas K/L? Apakah sudah diatur penetapan penanggungjawab Program tersebut?
Dalam pelaksanaannya, tanggung jawab melekat di masing-masing KL sesuai dengan indikator yang akan dicapai. Dalam konteks perencanaan dan pengendalian, Bappenas akan mengoordinasikan konvergensi sasaran program dan koordinasi antar K/L tersebut.
Dokuman Penganggaran
Dengan adanya redesain perencanaan dan penganggaran, bagaimana bentuk dari DIPA khususnya untuk DIPA di level Satker?
Yang tercantum dalam DIPA adalah KRO.
Apabila menggunakan program yang sama dengan unit ataupun KL lain, apakah unit saya tetap memiliki DIPA / RKAKL tersendiri?
DIPA masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Penugasan Latihan Dasar CPNS Kementerian Keuangan 2022
Rianita Sujarwati
Contact person : rianitasujarwati@kemenkeu.go.id