STANDAR BIAYA KELUARAN
STANDAR BIAYA KELUARAN
*PMK SBK TA 2023 masih dalam proses penyusunan
PMK Nomor 123/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Keluaran TA 2022
PMK Nomor 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan RKA K/L
PMK Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas PMK Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan RKA K/L
Syarat SBK adalah RO yang berulang. Apakah yang dimaksud berulang itu? Apabila ada RO di tahun ini dan tahun depan (2 tahun) apakah sudah bisa disebut berulang? Atau harus ada lagi di tahun ketiga dan seterusnya?
Secara substansi, RO tersebut minimal sudah dilakukan tahun sebelumnya. Kalau tahun ini akan dilakukan, berarti dapat dianggap berulang. Salah satu caranya dapat melihat di KPJM. Apabila ada di KPJM berarti merupakan RO berulang. Untuk menentukan RO berulang atau tidak secara lebih detil, dapat dilakukan pada saat penelaahan bersama Direktorat Anggaran Bidang.
Apabila nomenklatur atau metode berubah tetapi output tetap sama apakah bisa disebut berulang atau RO baru?
Apabila substansi tidak berubah (hanya perubahan minor seperti perubahan kata penghubung) dapat dianggap sebagai RO yang sama dan berulang.
SBKU apakah linier dengan RO generik yang sudah ada? Misal SBKU kehumasan dan informasi, apakah linear dengan RO generik layanan hubungan masyarakat dan informasi? Kalau linear antara SBKU dengan RO generik dan idealnya komponen atau tahapan terstandarisasi, apakah ada template yang menjadi acuan agar dapat SBKU dapat diterapkan dengan lebih tepat?
Perlu diketaui SBKU adalah standar biaya untuk RO-RO yang sifatnya berulang dan digunakan semua K/L. Pada dasarnya, tidak ada pembatasan SBKU harus berkaitan dengan RO generik. Kalau selama ini sebagian besar adalah SBKU di PMK SBK berupa RO generik. Tetapi untuk tahun 2023, sudah memunculkan RO baru yang meskipun bukan generik tetapi ada di semua K/L seperti sosialisasi, monev, dll.
SBKK dan SBKU diusulkan oleh masing-masing unit eselon I sementara konsolidasi dilakukan di Sekretariat Jenderal. Apabila diusulkan masing-masing unit Eselon I, konsolidasi dilakukan melalui unit eselon I saat penelaahan atau melalui sekretariat jenderal dalam hal ini Biro Perencanaan?
Surat permintaan pengusulan SBK disampaikan ke masing-masing Unit Eselon I. Perlu dikoordinasikan oleh Biro Perencanaan agar suratnya tidak masing-masing sehingga DJA cukup menerima satu surat saja.
Kalau memang SBK di level RO, bagaimana apabila di RKA K/L existing tidak semua SBK seperti sosialisasi maupun monitoring ada di level RO? Misalnya, sosialiasi maupun monitoring hanya sebagai bagian dari pencapaian RO. Apakah harus dikeluarkan menjadi RO tersendiri?
RO di SBKU memang untuk murni sosialisasi yang sifatnya besar dan masif. Di banyak K/L terdapat RO sosialisasi karena memang tusinya dan diharapkan dapat menggunakan SBKU. Apabila ada kegiatan sosialisasi sebagai bagian kecil dari pencapaian RO besar (hanya komponen saja) dan nilainya tidak signifikan, untuk saat ini tetap dialokasikan di masing-masing RO tersebut dan tidak perlu menjadi RO tersendiri. Untuk menentukan apakah perlu RO tersendiri atau tidak, dapat dibahas dalam penelaahan dengan Direktorat Anggaran Bidang.
Bagaimana jika sumber dana menghasilkan RO berasal dari PNBP, apakah bisa diusulkan menjadi SBKK?
Meskipun berasal dari PNBP tetap dapat diusulkan menjadi SBKK.
Terkait RO Sertifikasi awalnya hanya untuk dalam kota dan daring sehingga tidak ada perjadin, tahun depan ada kemungkinan di luar kota secara tatap muka. Apakah ketika menggunakan SBK dapat ditambah biaya lain seperti perjalanan dinas?
SBKK tetap harus menggunakan SBM yang ada, tidak ada honor di luar SBM. Terkait apakah SBK dapat ditambah dengan biaya yang lain masih menjadi polemik. Secara substansi, RO sifatnya full costing. Semua biaya seharusnya sudah diakomodir di RO tersebut mencakup biaya perjadin baik dalam kota maupun luar kota.
Terkait dengan SBKU, apakah bisa mendapat rincian perhitungannya? Apabila dibandingkan dengan yang dibuat untuk satu RO, anggaran di SBKU terkadang terlalu besar sehingga anggaran terlalu besar terserap ke RO tersebut padahal untuk merevisi SBKU agak sulit karena ada PMK.
SBKU memberikan kemudahan bagi K/L dalam menyusun RKA K/L. SBKU sifatnya batas tertinggi, boleh dialokasikan lebih rendah. Rinciannya dapat disusun oleh masing-masing K/L sesuai kebutuhan dan kondisi lapangan.
Status SBK yang sudah tidak digunakan pada tahun 2023 bagaimana?
SBK yang telah ditetapkan tahun sebelumnya tetap harus diusulkan kembali tetapi ada kemudahan yaitu tidak perlu TOR. Dengan demikian, SBK yang masih akan digunakan saja yang perlu diusulkan kembali.
Penugasan Latihan Dasar CPNS Kementerian Keuangan 2022
Rianita Sujarwati
Contact person : rianitasujarwati@kemenkeu.go.id