REVISI ANGGARAN
REVISI ANGGARAN
Untuk revisi antarKRO dalam satu kegiatan, revisi dari EBA ke EBB, masuk ke kewenangan siapa?
Sesuai PMK 199/PMK.02/2021, revisi antar KRO dialihkan ke DJPB. Revisi antarKRO antarsatker antarkanwil dilakukan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran sedangkan antarKRO dalam satu satker dan/atau antarsatker dalam satu kanwil DJPB dilakukan oleh Kanwil DJPB.
Revisi belanja operasional ke nonoperasional dalam satu KRO menjadi kewenangan siapa?
Menjadi kewenangan DJA karena perlu ditelaah untuk memastikan ketersediaan belanja operasional hingga akhir tahun (Pasal 28).
Apakah SAKTI bisa diproyeksikan untuk mendeteksi kewenangan revisi?
Sampai saat ini SAKTI belum memiliki kemampuan seperti itu.
Terkait dengan Automatic Adjustment, apakah bisa digeser blokirnya? Paket A awalnya diblokir dan akan digeser ke paket yang lain sehingga mengubah halaman IV DIPA. Mekanisme revisinya seperti apa?
Blokir AA perlu melihat justifikasi. Apabila urgensinya tepat dan dasarnya jelas dapat diajukan ke DJA. Yang terpenting besaran blokir keseluruhan tidak bisa dikurangi dari besaran awal yang telah ditetapkan.
ADK revisi tidak ada, langsung diproses di SAKTI. Bagaimana ketika K/L membutuhkan ADK untuk diolah?
Meskipun saat ini revisi menggunakan SAKTI, ADK masih bisa dibentuk seperti biasa. Di satuDJA terdapat ADK yang bisa diunduh untuk diolah lebih lanjut. Kami memahami beberapa K/L memiliki sistem yang dibangun sendiri dan membutuhkan data ADK RKA K/L sehingga data tersebut masih dapat diunduh.
Pengajuan revisi antarsatker di SAKTI seperti apa?
Satker ketika mengajukan harus melakukan klik tombol tambah satker dan dapat dipilih beberapa satker. Pengajuan dilakukan salah satu satker saja kemudian mensubmit dengan memilih satker yang akan diubah.
Untuk halaman IV B sejauh mana kewenangan DJPB jika ada perubahan?
SP SABA 999.08 ada yang menjadi kewenangan DJA dan DJPb. Kewenangan DJPb Direktorat PA meliputi revisi akibat pergeseran antarkanwil DJPb yang tidak mengakibatkan perubahan target dan sasaran sepanjang sesuai dengan peruntukan dalam SP SABA 999.08. Pergeseran dalam satu kanwil DJPB yang tidak mengakibatkan perubahan target dan sasaran sepanjang sesuai dengan peruntukan dalam SP SABA 999.08 merupakan kewenangan kanwil DJPb.
Terdapat satker yang ingin merevisi belanja modal dari 1 akun ke beberapa akun. Misal dari akun penambahan nilai gedung dan bangunan ke akun belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan jembatan, dan belanja modal irigasi. Atas permintaan tersebut apa langkah-langkah yang harus dilakukan oleh kanwil DJPb?
Terkait revisi RK BMN, ada yang merupakan kewenangan DJA (Pasal 7) , ada yang DJPb (Pasal 12). Revisi DJA terkait belanja modal berupa tanah, gedung, bangunan, dan kendaraan bermotor, perlu dilampiri perubahan hasil penelaahan RK BMN dalam hal penambahan BMN baru yang belum tercantum dalam RKBMN serta perubahan objek dan spesifikasi. Perlu dilihat apakah dalam RK BMN tersebut sudah tercantum atau belum. Apabila terkait penambahan volume BMN dalam RK BMN bisa ke Direktorat PA DJPb. Revisi di kanwil DJPb apabila usulan revisi tidak membutuhkan perubahan hasil penelaahan RK BMN.
Setiap kali melakukan revisi pergeseran anggaran (revisi komponen dan detil) , kami selalu terdeteksi melakukan revisi di halaman III DIPA sehingga surat yang awalnya revisi pergeseran menjadi revisi administrasi perubahan halaman III DIPA. Bagaimana agar penyesuaian RPD tidak mengubah halaman III DIPA?
Halaman III DIPA memang bersumber dari RPD. Antara RPD dan halaman III DIPA adalah hal yang sama. Data RPD disimpan di level detil. Ketika akan dicetak DIPA data tersebut disummary di halaman III DIPA. Secara validasi aplikasi yang sekarang digunakan (SAKTI) sudah berbeda dengan aplikasi RKA K/L. RPD yang dulu halaman III DIPA tidak rinci dan hanya menghitung dari rata-rata, tidak melihat rincian di komponen dan akun, validasi di level satker kegiatan dan jenis belanja. SAKTI yang digunakan sekarang validasi di level detil.
Sistem pemutakhiran POK yang merupakan kewenangan KPA, apakah masih diperlukan pengajuan data dan persetujuan kanwil atau perubahan data dilakukan di SAKTI dan otomatis data berubah dan masuk ke SPAN?
Dengan pemutakhiran ini, otomatis mengubah data di SPAN tanpa proses approval di kanwil. Pemutakhiran diajukan KPA melalui proses pengajuan DIPA seperti biasa karena pemutakhiran hasil akhirnya adalah DIPA revisi, hanya tidak melalui proses approval dan posting di kanwil.
Ada satu KRO bisa digunakan oleh lebih dari satu Eselon II. Pergeseran antarRO bahkan antar KRO bisa dilakukan di kanwil. Apa ada persyaratan persetujuan Eselon I untuk melakukan pergeseran antarKRO atau antar RO dalam satu KRO?
Persyaratan persetujuan Eselon I diperlukan apabila pergeseran anggaran antarsatker, pergeseran anggaran antarkegiatan, pergeseran antarprogram dalam rangka pemenuhan belanja operasional, dan penyelesaian tunggakan TA sebelumnya, serta pemanfaatan sisa anggaran baik kontraktual dan swakelola dari RO termasuk RO PN kecuali bersumber dari PNBP BLU.
MengDIPA kan dana hibah langsung pada RO PN apa masih menjadi kewenangan DJA?
Sesuai Pasal 32 penambahan alokasi dan atau alokasi RO PN yang bersumber dari hibah langsung sudah dialihkan ke kanwil DJPb.
Penugasan Latihan Dasar CPNS Kementerian Keuangan 2022
Rianita Sujarwati
Contact person : rianitasujarwati@kemenkeu.go.id