STOP GRATIFIKASI ! LIHAT, LAWAN, LAPORKAN !!! UNTUK INDONESIA YANG LEBIH BAIK
SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI DAN SABER PUNGLI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TANGGAL 09 DESEMBER 2022
Berbicara soal sikap antikorupsi tidak terlepas dari kata "integritas". Seseorang yang menjaga integritas akan memiliki sikap yang mencegahnya untuk melakukan tindak pidana korupsi. Nilai integritas merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku. Integritas merupakan salah satu nilai-nilai dasar pribadi yang harus dimiliki masyarakat. Nilai-nilai ini dapat berasal dari nilai kode etik tempat dia bekerja, nilai masyarakat atau nilai moral pribadi. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara terus berupaya untuk mewujudkan nilai-nilai integritas pada seluruh aparatur sipil negara agar dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Untuk itulah, pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022 bertempat di Aula Kantor Bupati Lombok Utara dilakukan Kegaiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Saber Pungli dengan narasumber yaitu Kejaksaan Negeri Mataram dan Polres Lombok Utara. Para peserta yang mengikuti kegiatan ini antara lain : Satgas Saber Pungli, Staff/Fungsional Auditor & PPUPD Inspektorat serta seluruh Bendaharawan se-Kabupaten Lombok Utara.
Diharapkan dengan kegiatan ini dapat terwujud Aparatur yang memiliki nilai-nilai integritas yaitu jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil. Dengan kegiatan ini pula diharapkan agar setiap instansi dapat melakukan pemetaan terhadap titik-titik rawan praktik gratifikasi serta pungli dan melakukan mitigasi risiko.
Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Saber Pungli dibuka Oleh Inspektur H. Zulfadli, SE., dan Asisten 1 Drs. H. Raden Nurjati dengan narasumber yaitu Kejaksaan Negeri Mataram dan Polres Lombok Utara.
Para peserta kegiatan sosialisasi yang terdiri dari Satgas Saber Pungli, Staff/Fungsional Auditor & PPUPD serta seluruh Bendaharawan se-Kabupaten Lombok Utara.
Sesi Registrasi Peserta sebelum kegiatan Sosialisasi dimulai.
Sesi Tanya Jawab oleh Peserta Sosialisasi dengan Narasumber.
SOSIALISASI, BIMTEK & MONEV PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TANGGAL 09 MARET 2023
Sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 6 huruf a Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi serta menindaklanjuti hasil penerapan Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2022, maka pada hari Kamis, tanggal 09 Maret 2023 bertempat di Aula Kantor Bupati Lombok Utara telah dilakukan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi oleh Inspektorat selaku Sekretariat UPG bekerja sama dengan Tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Para Peserta yang mengikuti kegiatan ini antara lain seluruh Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Lombok Utara, Camat, Kepala Desa, Kepala UPT/UPTD dan BUMD, Kepala Sekolah, Petugas UPG, Perwakilan Pegawai Inspektorat dan Perwakilan setiap Perangkat Daerah.
Diharapkan dengan diadakannya kegiatan ini dapat membentuk karakter pegawai yang berintegritas dan profesional guna mewujudkan good governance dan clean goverment serta dapat membangun lingkungan pengendalian gratifikasi yang ditandai dengan kesadaran setiap pegawai untuk berkomitmen menghindari praktik-praktik gratifikasi dan keberanian pegawai untuk dapat menyampaikan laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi ke UPG.
Bupati H. Djohan Sjamsu, SH., bersama dengan Inspektur H. Zulfadli, SE., dan Bpk. Muhammad Indra Furqon (Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK) membuka kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi pengendalian gratifikasi.
Para peserta sosialisasi yang terdiri dari seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, kepala UPT/UPTD dan BUMD serta Kepala Sekolah se-Kabupaten Lombok Utara.
Bupati H. Djohan Samsu, SH., Inspektur H. Zulfadli, SE., dan Bpk. Muhammad Indra Furqon melakukan foto bersama dengan perwakilan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) NTB.
Bpk. Muhammad Indra Furqon memberikan materi memahami gratifikasi dari perspektif logika, etika, agama dan hukum kepada peserta.
SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI DAN SURVEI PENILAIAN INTEGRITAS (SPI) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TANGGAL 23 OKTOBER 2025
Kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Survei Penilaian Integritas (SPI) menghadirkan narasumber yaitu Ibu Nurhikmah, S.I.P., M.Hum (Penyuluh Antikorupsi sekaligus Widyaiswara Ahli Madya BPSDMD Provinsi NTB).
Para peserta sosialisasi terdiri dari 1 orang perwakilan Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Utara yang membidangi keuangan/program.
Selain penyampaian materi oleh narasumber, kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan tanya jawab oleh para peserta.
Inspektorat Kabupaten Lombok Utara berkomitmen untuk lebih intens dalam melaksanakan sosialisasi dan penyebarluasan informasi terkait ketentuan pengendalian gratifikasi kepada seluruh ASN serta pihak ketiga yang memiliki hubungan kerja dengan Pemerintah Daerah.