STOP GRATIFIKASI ! LIHAT, LAWAN, LAPORKAN !!! UNTUK INDONESIA YANG LEBIH BAIK
(klik tanda panah di ujung gambar untuk mengunduh)
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 pasal 12c ayat (2) dan UU No. 30 Tahun 2002 pasal 16, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK, dengan tata cara sebagai berikut :
Melalui KPK
Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh KPK dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi. Formulir yang dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;
Jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara;
tempat dan waktu penerima gratifikasi;
uraian jenis gratifikasi yang diterima, dan nilai gratifikasi yang diterima.
Formulir laporan gratifikasi dapat diserahkan ke KPK dengan cara:
Penyerahan langsung atau melalui surat ke alamat Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi Jakarta Selatan 12950;
E-mail ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
Faksimili ke 021-2557-8333
Website pelaporan online : https://gol.kpk.go.id
Melalui Aplikasi GOL KPK
Pelaporan penerimaan gratifikasi juga dapat dilakukan melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) yang dapat diunduh di Google Play ataupun App Store (klik GOL KPK di sebelah kiri).
Pelaporan Gratifikasi secara daring atau melalui aplikasi GOL tidak lagi memerlukan formulir pelaporan, karena informasi yang diisi sudah mencakup isian dalam formulir.