UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI (UPG)
INSPEKTORAT DAERAH
KABUPATEN LOMBOK UTARA
STOP GRATIFIKASI ! LIHAT, LAWAN, LAPORKAN !!! UNTUK INDONESIA YANG LEBIH BAIK
UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI (UPG)
INSPEKTORAT DAERAH
KABUPATEN LOMBOK UTARA
Google Site Gratifikasi atau yang disingkat dengan "GESIT GATI" merupakan sebuah website yang menyajikan informasi seputar Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara. Kehadiran website ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan ASN di Kabupaten Lombok Utara mengenai Gratifikasi dan lebih meningkatkan kesadaran ASN akan pentingnya pelaporan Gratifikasi.ย
MEMAHAMI GRATIFIKASI
Korupsi merupakan salah satu kata yang cukup populer di masyarakat dan telah menjadi tema pembicaraan sehari-hari. Namun demikian, ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu korupsi. pada umumnya, masyarakat memahami korupsi sebagai sesuatu yang merugikan keuangan negara semata. Padahal dalam Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada 30 jenis tindak pidana korupsi. Ke-30 jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi tujuh yaitu: i) kerugian keuangan negara; ii) suap-menyuap; iii) penggelapan dalam jabatan; iv) pemerasan; v) perbuatan curang; vi) benturan kepentingan dalam pengadaan; vii) gratifikasi. Dari berbagai jenis korupsi yang diatur dalam Undang-Undang, gratifikasi merupakan suatu hal yang relatif baru dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.ย
Yang Dimaksud dengan Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang. rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri muapun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektornik atau tanpa sarana elektornik.
PRINSIP DASARย
Setiap Pejabat dan Pegawai ASN dilarang menerima dan/atau memberikan Gratifikasi yang dianggap suap yang bergubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya;
Setiap Pejabat dan Pegawai ASN bertanggung jawab menjaga profesionalitas dan integritas dengan melaporkan penerimaan dan/atau pemberian Gratifikasi.
Gratifikasi pada dasarnya adalah "suap yang tertunda" atau sering juga disebut "suap terselubung". Pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.ย
Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong Pn/PN bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. sehingga Pn/PN tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Setiap Gratifikasi kepada Pn/PN dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :
yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Pidana bagi Pn/PN adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikitย Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Bagi Individu :
Membentuk pegawai yang berintegritas;
Meningkatkan kesadaran pegawai untuk menolak gratifikasi.
Bagi Instansi :
Membentuk citra positif dan kredibilitas instansi;
Mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi.
Bagi Masyarakat :
Memperoleh layanan dengan baik tanpa memberikan gratifikasi maupun uang pelicin, suap dan pemerasan.