STOP GRATIFIKASI ! LIHAT, LAWAN, LAPORKAN !!! UNTUK INDONESIA YANG LEBIH BAIK
Pejabat/Pegawai ASN wajib melaporkan setiap penerimaan dan penolakan gratifikasi kepada KPK melalui UPG dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima.
Laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi dapat dilakukan dengan atau tanpa penyerahan uang dan/atau barang melalui:
Dengan Mengisi Formulir Laporan Gratifikasi Online yang tertera pada laman website ini, atau
Datang langsung ke Sekretariat UPG Kabupaten Lombok Utara di Kantor Inspektorat Kabupaten Lombok Utara, kemudian mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi, dan memberikannya ke admin UPG; atau
Dengan mengunduh Formulir Laporan Gratifikasi pada laman ini, kemudian mengirimkan formulir yang sudah diisi dan dilengkapi dokumen pendukung seperti foto objek penerimaan melalui email yang tertera pada laman ini.Β Dokumen pendukung yang dimaksud antara lain berupa :
Foto/Dokumentasi Benda Gratifikasi;
Copy Surat Perintah Pelaksanaan Tugas, Pelaksanaan Kerja dll;
Daftar Pemberian Hadiah;
Dokumen Lainnya yang Dipandang Perlu Sesuai Dengan Kondisi Praktek Gratifikasi yang Dilakukan.
Laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi paling sedikit memuat data sebagai berikut :
nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi;
jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara;
tempat dan waktu penerima gratifikasi;
uraian jenis gratifikasi yang diterima;
nilai gratifikasi yang diterima; dan
kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi.
UPG meneruskan laporan Gratifikasi yang diterimanya kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima.
Langkah Selanjutya :
Admin UPG akan memasukkan laporan Anda ke dalam aplikasi GOL dan memverifikasi laporan Anda melalui tahap reviu di dalam aplikasi GOL;
Jika Laporan Anda termasuk gratifikasi yang diperbolehkan atau termasuk 17 negative list dalam Peraturan KPK No 2 Tahun 2019, UPG akan memasukkan laporan Anda hanya sampai tahap pencatatan;
Jika laporan Anda termasuk Gratifikasi yang illegal/dilarang, UPG akan memutuskan apakah objek penerimaan dikelola instansi atau melanjutkan laporan Anda ke KPK;Β
Laporan Gratifikasi yang diteruskan ke KPK, akan diproses dan diverifikasi oleh KPK. Kemudian KPK akan mengeluarkan SK (Surat Keputusan) terhadap objek penerimaan, paling lambat 30 hari kerja setelah laporan diterima;
Jika objek penerimaan diputuskan menjadi milik pelapor, maka akan dikmebalikan ke pelapor;
Jika objek penerimaan diputuskan menjadi milik negara, maka penyerahan objek gratifikasi ke KPK diberikan waktu paling lambat 7 hari setelah SK diterima.