STOP GRATIFIKASI ! LIHAT, LAWAN, LAPORKAN !!! UNTUK INDONESIA YANG LEBIH BAIK
Dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dikatakan bahwa perbuatan penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang dianggap sebagai perbuatan suap apabila pemberian tersebut dilakukan karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Terbentuknya peraturan tentang gratifikasi ini merupakan bentuk kesadaran bahwa gratifikasi dapat mempunyai dampak yang negatif dan dapat disalahgunakan, khususnya dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik. Diharapkan jika budaya pemberian dan penerimaan gratifikasi kepada/oleh Pegawai Negeri/Penyelenggaran Negara dapat dihentikan, maka tindak pidana pemerasan dan suap dapat diminimalkan atau bahkan dihilangkan.
Implementasi penegakan peraturan gratifikasi ini tidak sedikit menghadapai kendala karena banyak masyarakat Indonesia masih menganggap bahwa memberi hadiah (baca: gratifikasi) merupakan hal yang lumrah. Berkembangnya adagium "tidak boleh menolak rezeki" semakin memperkuat kebiasaan tersebut hingga nyaris menjadi perilaku keseharian, termasuk dalam pelayanan publik di masyarakat. Sehingga dikenal berbagai istilah seperti "uang terimakasih", "uang lelah", "biaya kopi" atau istilah lain yang mirip. Pembenaran menggunakan alasan kebiasaan, adat istiadat, dan bahkan perayaan agama juga tidak jarang mengemuka.
Gratifikasi menjadi unsur penting dalam sistem dan mekanisme pertukaran hadiah. sehingga kondisi ini memunculkan banyak pertanyaan pada Penyelenggara Negara, Pegawai Negeri dan Masyarakat seperti: Apa yang dimaksud dengan gratifikasi? Apakah gratifikasi sama dengan pemberian hadiah yang umum dilakukan dalam masyarakat? Apakah setiap gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara merupakan perbuatan yang berlawanan dengan hukum? Apa saja bentuk gratifikasi yang dilarang maupun yang diperbolehkan?
Dengan latar belakang munculnya berbagai pertanyaan inilah KPK sebagai institusi yang diberi amanat oleh Undang-Undang untuk menerima laporan penerimaan gratifikasi dan menetapkan status kepemilikan gratifikasi, berkewajiban untuk meningkatkan pemahaman Penyelenggara Negara, Pegawai Negeri dan Masyarakat mengenai korupsi yang terkait dengan gratifikasi.