STOP GRATIFIKASI ! LIHAT, LAWAN, LAPORKAN !!! UNTUK INDONESIA YANG LEBIH BAIK
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Lombok Utara adalah unit kerja yang bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. UPG berperan sebagai motor penggerak kegiatan pengendalian gratifikasi. Kehadiran UPG dapat mengurangi tekanan psikologis untuk melaporkan gratifikasi kepada KPK karena penerima gratifikasi cukup melapor ke UPG. UPG juga dapat menjadi perpanjang tangan KPK dalam hal pusat informasi gratifikasi. Selain itu, UPG berperan sebagai unit yang memberikan masukan kepada pimpinan lembaga untuk memperbaiki area yang rawan gratifikasi atau korupsi. Dalam melaksanakan pengendalian gratifikasi, UPG menerapkan prinsip-prinsip : Transparansi, Akuntabilitas, Kepastian Hukum, Kemanfaatan demi Kepentingan Umum, Independensi dan Perlindungan bagi Pelapor.
TUGAS - TUGAS UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI (UPG)
Mempersiapkan perangkat aturan, petunjuk teknis dan kebutuhan lain yang sejenis untuk mendukung penerapan pengendalian gratifikasi;
Menerima, menganalisa dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dari Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara;
Meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK;
Melaporkan rekapitulasi laporan gratifikasi secara periodik kepada KPK;
Menyampaikan hasil pengelolaan laporan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada pimpinan instansi;
Melakukan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi;
Melakukan pengelolaan barang gratifikasi yang menjadi kewenangan instansi;
Melakukan pemetaan titik rawan penerimaan dan pemberian gratifikasi; dan
Melakukan monitoring dan evaluasi penerapan pengendalian gratifikasi bersama KPK.
Mengadministrasikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi;
Memfasilitasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi; dan
Menyiapkan kebutuhan dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Unit Pengendalian Gratifikasi.
SUSUNAN KEANGGOTAAN UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DAN SEKRETARIAT UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI