Operator agar melakukan pengecekan bahwa pada saat RUH SPP sudah melakukan klik rekap gaji dan memastikan pada DIPA satker terdapat akun yang digunakan untuk pembayaran gaji tersebut, apabila ternyata tidak ada, satker agar melakukan pembebanan pada akun lain yang tersedia pada DIPA satker atau import data pegawai (kom) dari menu import gpp terpusat dl, rekam supplier pegawai, kmdian import ulang data gajinya lalu RUH SPP kembali atau cek di menu monitoring adk gpp di Monitoring -> Monitoring ADK GPP.
Pastikan nomor rekening antara supplier tipe 1 satker dengan nomor rekening referensi detail rekening modul bendahara sama.
Pastikan NIP PPK/PPSPM pada menu data pejabat sama dengan NIP PPK/PPSPM pada menu penandatanganan
1. lakukan batal validasi melalui user ppk
2. lakukan simpan ppdh pada bulan agustus pada user opr, jika masih gagal, lakukan simpan bulan september
3. jika sudah berhasil, klik simpan bulan agustus tanpa merubah data
4. sesuaikan data, simpan kembali
Notifikasi tersebut muncul karena pagu yang dibebankan sudah tidak cukup, pastikan akun yang dipilih masih tersedia pagunya pada laporan FA
PPDH memerlukan data awal sehingga cukup diberikan gambaran umum penginputan sehingga tidak perlu didemokan
Pastikan rpd tersebut sudah divalidasi oleh PPK.
Pastikan sudah lakukan pembagian pagu terlebih dahulu atau dijadikan ppk umum aja
Pastikan nomor rekening pada referensi detail rekening bendahara di modul Bendahara dan perekaman nomor rekening supplier tipe 1 (Bendahara) pada modul komitmen telah SAMA.
Pastikan sudah merekam data penandatangan. Jika sudah merekam, pastikan NIP pada menu Pejabat dan Penandatangan sama. Kalau beda, sesuaikan dengan data NIP pada menu Pejabat
Lakukan pembatalan validasi PPDH melalui menu PPK. Lakukan penyimpanan pada bulan selanjutnya, sukses atau tidak. Jika sukses, coba lakukan simpan pada bulan bersangkutan tanpa melakukan perubahan. Setelah dipastikan sukses, silahkan rekam PPDH pada bulan bersangkutan
Pastikan pendetailan COA sudah dilakukan pada saat perekaman BAST Kontraktual.
Klik menu Rekap Gaji atau karena akunnya tidak tersedia, sehingga silahkan dilakukan perekaman sebesar selisihnya dengan menggunakan akun lain atau import data pegawai dari menu import gpp terpusat terlebih dahulu, rekam supplier pegawai, kemudian import ulang data gajinya.
OTP terblokir bisa di lepas blokir dari admuser dan apruser, merujuk pada FAQ Admin.
1. Menu ADK data pegawai:
-Digunakan bagi satker/pegawai yang tidak mengajukan pengujian gaji
-Ditujukan untuk pembuatan spm uang makan dan lembur
-ADK yang diupload : .KOM untuk data pegawai, .GPP untuk perhitungan uang makan/lembur; ADK untuk pelatihan menggunakan adk yang ada pada link drive
2. Import GPP Terpusat:
- Digunakan bagi satker/pegawai yang melakukan pengujian gaji / rekon gpp ke kppn
-Ditujukan untuk pembuatan spm gaji induk/susulan/kekurangan/thr/13
-Untuk pelatihan, data yang digunakan adalah data dummy dengan 10 pegawai
-Terdapat 2 jenis data pada menu ini, Data pegawai dan Data gaji
-Data pegawai digunakan untuk melakukan import atas data pegawai yang sudah terdata pada aplikasi gpp kppn terpusat
-Data gaji digunakan untuk mengimport data gaji yang sudah berhasil direkon pada aplikasi gpp kppn terpusat
Ada akun yang tidak ada pada COA satker, silahkan rekam manual COA yang tidak ada tersebut menggunakan akun 51 lainnya.
Untuk satker polri, belum dilakukan mapping pada aplikasi pandu.
Input manual COA, pastikan pengeluaran 49.782.222 potongan 4.978.222
Spm lam nilai 0 diakibatkan satkernya belum import data pegawai atau import data pegawai dilakukan setelah import gaji. Silakan lakukan import ulang gaji dgn memastikan data pegawai sudah diinput terlebih dahulu
Solusi Lam 0 =
1. Menu Import adk gaji terpusat - data pegawai - import
2. Ruh supplier - tipe 3 - supp banyak penerima - rekam - klik (...) Dekat NIP, pilih 100 tampilannya - centang semua.
3. Menu Import adk gaji terpusat - Data Gaji - import (harus sukses) kalau tdak ada terlewat.
4. SPP dst
Kendala Jaringan. Satker dapat menunggu beberapa saat kemudian mencoba kembali.
ADK Uang makan menggunakan ADK .gpp yang sudah disediakan oleh panitia, didahului dengan import adk pegawai.kom ;
Gaji menggunakan fitur import GPP terpusat, didahului dengan import data pegawai melalui menu tersebut;
Setelah melakukan import adk.kom/data pegawai, lakukan perekaman supplier untuk menghindari error sitebank supplier pegawai not found
Setting PPK umum, merujuk pada FAQ Admin.
Yang muncul di daftar tersebut adalah yang belum catat sp2d. Kalau di daftar sudah kosong biasanya memang catat sp2d semua harusnya.
Dikarenakan adanya akun gaji yang tidak ada pada satker tersebut, selisihnya direkam/tambah ke akun 51 lain.
Renkas harian untuk transaksi besar di atas 1M sedangkan PPDH adalah perencanaan pencairan dana harian yang mau besar atau kecil dilaporkan ke KPPN.
Pada saat pencatatan supplier, satker merekam supplier bendahara dengan rekening 0000000000000
Satker melakukan perubahan Nomor Rekening dan Referensi Detail Rekening (651894191701000) yang berbeda dari nomor rekening pada SPP Nomor 00002T (Nomor Rekening 00000000000000) sehingga tetap terdapat perbedaan.
Silahkan dicoba berkala, pastikan NIP pada Pejabat dan Penandatangan sudah sama.
Pastikan data supplier hasil import adk .kom atau gpp terpusat sudah dicatat semuanya;
ADK .kom ---> 61 pegawai;
GPP terpusat ---> 10 pegawai
Lakukan hapus ADK Gaji,
Lakukan import ulang;
ADK GPP melalui ADK Pegawai untuk uang makan;
Import GPP terpusat untuk gaji induk
Kendala jaringan. Satker dapat menunggu beberapa saat kemudian mencoba kembali. Jika masih mengalami kendala, silahkan dicoba cek melalui connection test/ping jaringan
Kalau muncul pop up, klik rekam -> klik tombol kaca pembesar -> klik simpan -> keluar, klik rekam -> klik tombol kaca pembesar -> klik simpan -> keluar, klik rekam -> klik tombol kaca pembesar -> klik simpan -> keluar
Berdasarkan pengecekan atas SPP tersebut diketahui bahwa statusnya adalah Setuju SPP. Proses selanjutnya dari Setuju SPP adalah pembentukan ADK SPP.
Silakan dicek di akun potongan/penerimaan.
Silahkan dicek pada tahun anggaran saat login.
Belum centang ppk umum di admin > umum > pejabat
Nilai yang diinput pada pendetilan COA (16 Segmen) tidak sesuai dengan nilai FA 12 segmen. Silahkan satker melakukan penyesuaian ketika melakukan penginputan.
Akun tersebut tidak ada di DIPA satker, silakan lakukan revisi POK terlebih dahulu utk memunculkan akun tersebut.
Data pegawai belum direkam di supplier, pastikan sudah merekam data supplier
Pastikan nip di cetakan spm dan user ppspm udah sama.
Apabila terdapat kendala ketika melakukan pencetakan, mohon dilakukan pengecekan atas : a. telah melakukan perekaman penandatanganan atas kelompok jabatan PPK; b. NIP Kel. Jabatan PPK yang direkam pada penandatangaan telah sesuai dengan NIP Pejabat PPK; c. Apabila NIP telah sama, pastikan pada perekaman NIP di penandatangan tidak terdapat spasi di akhir.
Untuk nominal dapat diisi secara manual.
Harus sukses import dulu di komitmennya, baru bisa ke SPP
Rekam COA di di user operator, pembayaran-referensi-mapping coa spm, pilih tab PPNPN.
Dapat dicoba gunakan browser lain.
Ketika setting COA cukup 1 akun terlebih dahulu yaitu akun komisioner.
Silahkan dicek kembali ke monitoring ADK GPP, apakah nilai bersih pada data adk sudah sesuai dengan nilai bersih pada tabel lampiran.
Jika belum sesuai, satker dapat melakukan penghapusan data adk gaji pada monitoring kemudian melakukan import ulang adk gajinya.
Permohonan pembatalan dilakukan oleh PPSPM, sehingga tetap memerlukan OTP sebagai validasi