Untuk aset tetap, sebelum melakukan transaksi di 2021; maka wajib melakukan migrasi dan finalisasi di tahun 2020; ketika melakukan finalisasi 2020, maka akan otomatis tutup buku 12-2020.
Hanya untuk Aset Tetap, ada penggunaannya pada Guideline .
Benar, tidak ada inputan data BAST dari pelaksanaan sebelumnya. Silakan rekam BAST terlebih dahulu menggunakan operator komitmen.
Silakan rekam di menu Persediaan > Referensi > Metode Penilaian Persediaan, juknisnya bisa dilihat di:
https://sites.google.com/view/saktipelaporan/persediaan/referensi/metode-penilaian-persediaan?authuser=0
Paling tidak rekam 3 kali per bidang barangnya seperti di sini https://sites.google.com/view/saktipelaporan/persediaan/referensi/metode-penilaian-persediaan?authuser=0
Abadi apabila ditranslate = perpetual. Silahkan setting language browser.
Penjelasannya adalah metode pencatatan: perpetual, sedangkan metode penilaian: FIFO
Mohon dicek penutupan periode persediaan bulan juli apakah sudah tertutup? Transaksi persediaan dapat dilakukan persetujuan apabila periode bulan sebelumnya sudah ditutup.
Agar ditindaklanjuti dengan melakukan transaksi sesuai dengan arahan di cetakan tersebut.
Silakan dilakukan koreksi jumlah kembali agar menjadi sesuai.
Maksimal transaksi keluar persediaan hanya 10 layer di barang itu, solusinya bisa dipecah 2 kali perekaman pemakaian. Perbaikan bisa dengan dihapus dulu transaksinya, lalu input ulang.
Wajar, karena hasil opsik mengurangi saldo yang sudah ada.
Sebaiknya untuk pengayaan saja, menghindari informasi pokoktertinggal yang harus diketahui user. Untuk pencatatan DBR, KIB apabila waktu cukup dan memungkinkan.
Sebagai informasi proses insert data user pandusakti berasal data prod. Jadi apabila belum ada di PanduSakti dicek terlebih dahulu apakah ada datanya di Prod. Kemudian sesuai kebijakan pimpinan, proses copy data dari prod ke pandu diusahakan malam hari.
Perlu koreksi pencatatan kemudian catat sebagai perolehan lainnya KDP
Bisa dicoba tutup buku kembali.
Permasalahan ini terkait auto translate yang ada di browser yang dipakai, menu pemantauan itu aslinya "monitoring" dll, transaksi KDP berubah jadi transaksi PPK.
Untuk migrasi sebenarnya tidak dilakukan, jadi hanya finalisasi saja. Dapat diikuti guidline-nya dan jangan lupa perhatikan login-nya adalah 2020. Untuk nanti migrasi sebenarnya di prod, silakan dicek hasil tak termigrasi. Untuk latihan ini, apabila tidak bisa cetak hasil tak termigrasi, dapat langsung dilakukan finalisasi di 2020.
Coba pak bisa ke monitoring transaksi, lalu pilih transaksi 931, apakah untuk bulan juni 2021 sudah terbentuk nomor SPPA? Kolom status dapat diubah jadi setuju.
Transaksi KDPnya bisa dihapus dulu melalui (transaksi KDP - Penghapusan/penghentian). Selanjutnya penambahan nilai KDPnya, dicatat melalui koreksi Perubahan nilai bertambah ke NUP KDP bersangkutan.
Apakah sudah dipastikan kode barang yang dipilih adalah barang KDP (7xxxxxxx). Dapat dibuka lagi BASTnya lalu dicek pemilihan kodifikasi barangnya. Apabila sudah catat SPP, di Modul Aset didetilkan di pembelian, lalu lakukan koreksi pencatatan, setelah itu catat di menu perolehan lainnya KDP. Untuk pengembangan KDP, bila masih bisa diubah di BAST modul komitmen, dapat diubah ke KDP Gedung dan Bangunan di rincian barang
Per pembayaran, jadi konsep KDP bisa saja pengeluaran terhadap hal-hal administratif diluar kontrak, selama menghasilkan aset juga harus diinput KDP. Misalnya seperti ada rapat panitia pengadaan, SPPD untk konsultasi dll. masuk KDP dalam hal pengadaan aset tersebut.
Pada kartu KDP, KDP NUP apakah masih aktif atau sudah jadi aset? Apabila KDPnya sudah dijadikan aset atau sudah dikoreksi hapus, tidak bisa dikembangkan lagi. Lakukan approve.
Yang terlanjur jadi perolehan KDP = Koreksi catat hapus.
Untuk nup KDP yg seharusnya bertambah = koreksi nilai bertambah KDP
Konsepnya adalah DBR lama di migrasi dari data SIMAK, hanya untuk migrasi dari Erekon saat ini sepertinya belum tersedia datanya di Erekon. Rencana DBR ini di SIMAN.
Silahkan dicek kembali bahwa kelompok pengguna nya adalah Aset-Satker-Validator bukan Aset-Pembantu Satker-Validator.
Catat KIB terlebih dahulu.
Tutup sementara modul GLP sampai dengan periode tutup asetnya kemudian buka lagi
Lakukan summary database; Jika parameter tahunan maka perlu summary sampai Des 2021.
Syarat perekaman transaksi penyisihan piutang bulan 6 adalah satker sudah tutup periode piutang hingga bulan 5.
Syarat modul piutang untuk penyisihan adalah tutup periode bulan mei, pastikan sudah tutup sampai mei modul piutang
Barangnya memang hilang, tapi di catatan kita masih ada dengan status hilang, bisa ditindak lanjuti dengan henti guna, lalu usul hapus lalu penghapusan.
Dapat menggunakan menu Penyelesaian Pembangunan dengan KDP juga dan nanti akan dapat NUP Rumah Khusus yang baru.
Syarat untuk melakukan tutup buku GLP adalah sudah melakukan tutup buku aset tetap dan persediaan sampe dengan bulan berkenaan. Misalnya GLP akan tutup buku 02-2021, maka syaratnya aset tetap dan persediaan minimal sudah tutup 02-2021.
Masalah jaringan, silakan dicoba kembali.
Untuk menghitung penyisihan piutang tak tertagih per semester, sampai mei, karena juni menjadi tanggal buku penyisihannya sehingga tidak bisa ditutup sebelum melakukan penyisihan
Periode 13 dan 14 tidak wajib ditutup. Wajib ditutup apabila terdapat transaksi di periode 13 dan 14. Silahkan langsung tutup 2021-01, pastikan sudah validasi dan posting jurnal. Tanda bahwa jurnal sudah validasi posting adalah tidak ada record data di menu validasi jurnal dan posting jurnal.
Untuk user KPPN, ketika ingin tutup 2021-01, pastikan periode 2020 sudah Tutup Permanen. Sedangkan user Satker bisa langsung coba tutup 2021-01 karena di 2020 tidak ada transaksi.
Akun pendapatan waktu rekam pencatatan piutang adalah kasifikasi piutang PNBP. Sebagai informasi, saat settlement bisa berbeda akun pendapatan asalkan dalam klasifikasi Piutang yang sama.
Pastikan dulu apakah bendahara sudah merekam SSBP-nya. Apabila sudah, pastikan perekaman akun baik di SSBP maupun di pencatatan piutang sama.
Saldo itu adalah saldo setoran yang belum disettle, sedangkan jumlah adalah jumlah dari setoran tersebut yang digunakan untuk pengurang piutang yang dipilih. Standarnya 1 setoran untuk 1 ID piutang yang sama, jadi jumlah bisa diisikan sama dengan saldo. Tapi ada kemungkinan 1 setoran itu untuk membayar beberapa piutang, misal setoran 15 juta untuk bayar TGR A 5 juta, TGR B 10 juta maka saat pilih TGR A maka di saldo 15 Juta tetapi di jumlah kita isi 5 juta. Selanjutnya kita lanjut settlement pilih satker B maka saldo 10 jta (karena setoran 15 juta sudah dikurangi sttle sebelumnya 5 juta) lalu jumlah kita isi 10juta, sehingga setoran tersebut sudah tidak bisa digunakan untuk settlement lagi.
Jurnal kas sekarang hanya digunakan untuk jurnal satker BLU terkait kebutuhan laporan LAK dan LPSAL. Kalau satker biasa normalnya hanya akrual saja
Tidak masalah, karena memang transaksi awalnya di Agustus.
Tidak bisa. Bisanya dengan menggunakan tombol jurnal balik. Filosofinya agar satker berhati-hati ketika jurnal dan harus berdasarkan dokumen sumber Memo Penyesuaian
Silahkan cek pada setting tanggal perangkatnya (PC/Laptop/Smartphone).
Untuk tutup GLP kondisi di server pandu relatif lama, mohon bantuan untuk mencatat waktu yg dibutuhkan untuk tutup GLP sebagai bahan evaluasi.
Untuk tutup GLP lintas semester pastikan semester sebelumnya sudah tutup PERMANEN.
Apabila di lapangan ada seperti ini, maka cara settlementnya sama persis dengan settlement yang lain.
Modul Aset Tetap belum dilakukan tutup buku periode 2021-01. Untuk menutup modul GLP syaratnya modul persediaan dan modul aset tetap dalam posisi tutup buku dulu di periode tersebut.
Modul Aset Tetap belum dilakukan tutup buku periode 2021-01. Untuk menutup modul GLP syaratnya modul persediaan dan modul aset tetap dalam posisi tutup buku dulu di periode tersebut.
Nomor dokumen. Jadi jurnal baliknya langsung sepasang dari blok yang dipilih.
User induk hanya bisa tutup induk, user anak hanya bisa tutup anak satker.
1. Silakan pilih UAKPBnya di modul Admin
2. Jika tidak bisa pilih, berarti file excel yang diunggah ketika pendaftaran terdapat kesalahan kode UAKPB yang diisikan
Diperbaiki dengan menu reklasifikasi. Menu ini juga ada untuk reklasifikasi aset ke persediaan dan sebaliknya.
Tidak masalah yang mana dulu.
1. Jika kurang catat dan belum ada transaksi lanjutan, bisa diperbaiki dengan rekam transaksi keluar lagi dengan harus melihat buku persediaannya terlebih dahulu.
2. Jika lebih catat dan sampai menghabiskan nilai dalam 1 layer, tidak bisa dilakukan koreksi; nanti perbaikannya bisa saat opname fisik.
Hal ini tidak menjadi masalah karena baru pertama catat jadi membandingkan dengan harga sebelumnya yg belum ada.
Tapi sebagai informasi, selisih ini dulu digunakan sebagai bahan crosscheck satker apabila ada selisih tidak wajar yg bisa menimbulkan beban/pendapatan penyesuaian nilai persediaan. Namun dengan metode FIFO ini walaupun tidak ada beban/pendapatan penyesuaian satker masih bisa menggunakan selisih ini sbg warning kalau terlalu besar bisa jadi barang yg dicatat salah.
Bisa lakukan perekaman Opname Fisik ulang.
Koreksi jumlah dan koreksi nilai hanya dapat dilakukan atas persediaan yang masih bersaldo. Misal beli 10, sudah pemakaian 10, saldo sudah 0, maka tidak dapat dikoreksi.
Ilustrasi : Tercatat semula Gedung n Bangunan NUP 1 : 100juta. Seharusnya : Gedung n Bangunan NUP 1 90 juta dan AC SPlit 1 unit 10 juta
Koreksinya ada beberapa langkah yg merupakan 1 rangkaian:
1. Koreksi Nilai Berkurang atas Gedung n Bangunan NUP 1 dari 100 jd 90 juta : sebesar 10juta
2. Untuk mencatat AC 1 unit, maka ada 2 kondisi :
a. Jika tgl perolehan TAYL maka direkam melalui menu Saldo Awal
b. 1) Jika tgl perolahan TAB maka direkam melalui menu Perolehan Lainnya
2) Perlu ada jurnal manual D Pendapatan Perolehan Aset lainnya K Koreksi aset tetap non revaluasi
Tergantung kode barang yang dipilih pada BAST. Prinsipnya:
- apabila BAST sudah memilih kategori aset dan kode barang 3xxxxxxx atau 4xxxxxxxx atau 6xxxxxxxxx : maka akan muncul di menu Transaksi BMN -- bisa ke pembelian atau penyelesaian langsung atau pengembangan langsung
- apabila BAST sudah memilih kategori aset dan kode barang 7xxxxxxxx : makan akan muncul di menu Transaksi KDP
Jadi bisa dicek ke kode BMN yang dipilih di BAST dan dicocokkan dengan menu digunakan di modul aset tetapnya. misal : di BAST pilih BMN kode 4xxxxxxxx (gedung dan bangunan), maka hanya akan muncul di Transaksi BMN dan tidak bs muncul di Menu Transaksi KDP
1. Apabila BAST nya berasal dari BAST Kontraktual, harusnya akan teriisi otomatis sebesar nilai kontrak
2. Apabila BAST nya Non Kontraktual, isian kontrak bisa tidak diisi karena bast Non kontrak memang tidak ada kontraknya
Data dari SAKTI tiap malam dipush ke SIMAN.
Jurnal pada SAKTI tidak bisa dihapus sekalipun belum divalidasi-posting, silakan gunakan fitur jurnal balik.
Harus menggunakan satker BLU, pastikan sudah ada data SP2D.
Tidak perlu, yang penting di periode terbuka.
1. Bisa diubah jika belum ada transaksi lanjutannya.
2. Jika sudah ada transaksi lanjutan, untuk perbaiki nilai bisa melalui menu koreksi, sedangkan perbaikan akun tidak bisa, harus dihapus kemudian catat ulang
Ada, bisa dicetak di rekap piutang lunas.
1. KDP NUP yang salah catat dapat dilakukan Koreksi Pencatatan KDP (jika menunya belum ada bisa menggunakan menu Penghapusan KDP)
2. Lalu KDP NUP 1 dilakukan Koreksi Perubahan Nilai Bertambah sebesar total KDP NUP yang salah rekam tadi
Ya.