Mohon dipastikan bahwa satker yang dapat melakukan import supplier adalah satker yang sama (misal satker login adalah satker A, maka hanya dapat melakukan import supplier satker A).
Supplier tipe 3 tidak diperkenankan untuk melakukan import dari SPAN. Silahkan melakukan perekaman manual sesuai juknis.
- login aplikasi SAKTI user operator
- masuk menu komitmen
- pilih ADK
- pilih ADK data pegawai
- pilih dan upload ADK .KOM dari aplikasi GPP
- Apabila upload ADK .KOM telah berhasil, selanjutnya lakukan penambahan supplier pegawai pada Modul Komitmen - RUH - Pencatatan Supplier - pilih Supplier Header Satker - pilih Supplier Address tipe 3 - pindah pada Supplier Pegawai - klik tombol Rekam - klik tombol (...) disebelah kolom NIP - pilih semua suuplier pegawai yang mengalami perubahan informasi rekening - klik tombol pilih
- pastikan seluruh pegawai pada tabel tersebut sudah menjadi kosong
- cek data pegawai, apakah data rekening suppliernya sudah berhasil masuk semua
Benar, hanya ada satu NRS yang sama antara supplier tipe 1 dan tipe 3 karena supplier tipe 1 dan supplier tipe 3 berada dalam satu supplier header yang sama, yakni supplier header jenis SATKER.
1. Menu ADK data pegawai:
-Digunakan bagi satker/pegawai yang tidak mengajukan pengujian gaji
-Ditujukan untuk pembuatan spm uang makan dan lembur
-ADK yang diupload : .KOM untuk data pegawai, .GPP untuk perhitungan uang makan/lembur; ADK untuk pelatihan menggunakan adk yang ada pada link drive
2. Import GPP Terpusat:
-Digunakan bagi satker/pegawai yang melakukan pengujian gaji / rekon gpp ke kppn
-Ditujukan untuk pembuatan spm gaji induk/susulan/kekurangan/thr/13
-Untuk pelatihan, data yang digunakan adalah data dummy dengan 10 pegawai
-Terdapat 2 jenis data pada menu ini, Data pegawai dan Data gaji
-Data pegawai digunakan untuk melakukan import atas data pegawai yang sudah terdata pada aplikasi gpp kppn terpusat
-Data gaji digunakan untuk mengimport data gaji yang sudah berhasil direkon pada aplikasi gpp kppn terpusat
Pastikan satker sudah pilih header suppliernya terlebih dahulu, kemudian gunakan ADK .csv untuk EUT yang sudah disediakan pada https://drive.google.com/drive/u/1/folders/1mMdbPa8OQ7M-hBdeFKOrlzjIS0QmINP2
Mekanismenya sama persis dengan perekaman yg PNS. Hanya untuk keperluan EUT, belum tersedia contoh data pegawai Polri dan TNI. Sehingga cukup dipelajari/didemokan yang PNS saja karena sifatnya berulang/sama.
Dapat dilakukan pada materi pengayaan. Untuk perekaman caput sudah dibuka dan bisa dilakukan simulasi. Periode perekaman selalu dibuka, dapat merekam kapanpun (tidak terikat dengan tanggal tutup periode).
NRS untuk pelatihan dapat diisi secara bebas; Diinput melalui menu Komitmen ---> Upload / Rekam ---> Upload / Rekam ADK NRS
Migrasi COA 15/16 segmen, Proses Migrasi Merujuk ke FAQ modul Admin.
Jika migrasi sudah dilakukan dan COA tidak muncul, pastikan saat merekam Line kontrak memilih sumber dana RM bukan RMP
Langkah-langkah perekaman:
1. Upload ADK KOM
2. Lakukan perekaman supplier tipe 3 (merujuk pada juknis perekaman supplier tipe 3)
3. Pastikan data pegawai sudah terekam semua
Karena Supplier tipe 1 dan 3 menggunakan Supplier Header yang sama dengan jenis SATKER, maka akan mendapatkan NRS yang sama, dan cukup melakukan 1x perekaman NRS.
Untuk BAST UP Menggunakan Supplier Tipe 1;
Terdapat dua tipe supplier pada bast. Supplier yang menerima pembayaran (rekening bendahara) di rekam di modul komitmen, harus memiliki nrs baru dapat digunakan. Supplier wp/wb, sebagai referensi, direkam di modul bendahara (tidak ada pembentukan ADK dan dan pencatatan NRS)
Harus pilih supplier bendahara karena:
BAST UP digunakan sebagai trigger pembuatan SPBy, dimana merupakan transaksi yang selanjutnya akan digunakan pada transaksi bendahara, oleh karenany, supplier yang dapat digunakan hany supplier tipe 1 (rekening bendahara). Apabila hendak menggunakan supplier tipe 2 (langsung ke rekanan) terdapat menu BAST LS non-kontraktual
Pastikan data kontrak telah dilakukan pencatatan CAN.
ADK .KOM ditujukan untuk melakukan import data pegawai dari aplikasi gpp satker (bagi satker yang tidak ada pengujian gaji), misal untuk pembayaran uang makan pada satker KPPN; Import gaji terpusat hanya bisa digunakan oleh satker/pegawai yang memiliki pengujian gaji, ditujukan untuk pembuatan gaji induk/susulan/kekurangan/13/thr.
Pastikan ADK yang digunakan adalah ADK yang disediakan oleh panitia.
Masuk ke menu Komitmen ---> RUH ---> Pencatatan Supplier.
Pilih supplier header untuk PPNPN, pindah ke tab supplier address dan pilih site address untuk supplier PPNPN yang digunakan. Pindah ke tab supplier banyak penerima, pada bagian bawah ada tombol upload, silahkan upload menggunakan tombol tersebut
Satker belum melakukan mapping operator dan PPK, merujuk pada FAQ Admin.
Menggunakan Tipe Perorangan; import menggunakan adk xls yagn sudah disediakan.
Pilih data kontrak yang akan diaddendum -> klik Ubah -> centang checkbox Addendum. Jika ada perubahan nilai pada termin, lakukan penghapusan dari belakang, berikut alurnya:
hapus detail coa ---> ubah termin ---> rekam kembali detail coa
Pastikan perekaman sudah selesai dilakukan sampai ke perekaman tab Supplier Bank.
Kendala jaringan. Satker dapat menunggu beberapa saat ketika melakukan pemilihan kode KPPN.
Kontrak yang dapat dilakukan addendum adalah data kontrak yang sudah mendapatkan Nomor CAN.
Klik "Cari Supplier", atau klik "Rekap Gaji" maka CoA potongan akan terisi secara otomatis, dan apabila bila masih belum terisi silakan isi secara manual.
Dapat kami informasikan dikarenakan perekaman suppliernya belum selesai dilakukan perekaman sampai dengan supplier pegawai. ADK yang dapat dibentuk oleh user PPK adalah supplier yang telah selesai perekamanya.
Urutan OTP ialah:
Permohonan ke 1 s.d 3 maka akan dikirimkan ke SMS
Apabila gagal/tidak menerima SMS/waktu habis sebanyak 3x. (Berbeda dengan salah 3x)
Maka permohonan ke 4 s.d 6 akan dikirimkan ke Email
Apabila gagal/tidak menerima email/waktu habis sebanyak 3x. (Berbeda dengan salah 3x)
Maka saat melakukan permohonan ke-7 akan otomatis terlogout dan mengulang ke permohonan ke 1
Apabila kasusnya salah 3x, maka yang terjadi ialah OTP akan terblokir secara sistem
Silahkan satker melakukan penghapusan Nomor Gaji tersebut pada Monitoring ADK GPP, kemudian lakukan import data gaji kembali.
Untuk tipe 6 dapat melakukan import supplier dari SPAN dimungkinkan, atau dapat dengan upload ADK dari Supplier Banyak Penerima.
Coba lakukan import data gaji dengan telah memilih nomor gaji yang akan digunakan.
dikarenakan satker membentuk ADK dengan login tahun 2021
OTP SPP tidak ada batas waktu, kalau OTP SPM sesuai jam layanan untuk saat ini
Import aplikasi GPP terpusat.
Terjadi kesalahan pada saat import ADK data lampiran gaji: xxx could not execute statement.
Kegagalan tersebut dikarenakan adanya pegawai dengan informasi NPWP kosong. Silahkan satker memperbaiki data pada aplikasi gaji satker masing-masing atas pegawai tersebut, kemudian melakukan rekon gaji ulang, kemudian melakukan import data pegawai dan data gaji kembali.
Silahkan lakukan penghapusan site address tipe 3 terlebih dahulu kemudian lakukan perekaman kembali dengan kode pos yang sesuai.
Bisa dipastikan ketika melakukan rekon gaji pegawai yg dimaksud tersebut ada di ADK GPP.
Silahkan melakukan import data pegawai kembali, kemudian melakukan penambahan perekaman pegawai pada supplier pegawai kembali.
Modul Komitmen - Upload/Rekam - Upload/Rekam ADK NRS
Dikarenakan kode anak satker untuk PNS yang masih menggunakan huruf. Silahkan dilakukan penyesuaian kode anak satker pada aplikasi Gaji sartkerhanya dengan dua digit angka, lakukan proses rekon gaji ulang ke KPPN, sesuaikan perekaman kode anak satker pada SAKTI, import data pegawai kembali, hapus ADK Gaji di monitoring ADK GPP, tarik data gaji kembali.
SAKTI belum mengakomodir fitur PPNPN tipe 3, silahkan menggunakan rekening baru dan didaftarkan tipe 6
Hal tersebut dikarenakan satker menginput NRS secara manual tetapi NRS milik satker lain. Solusinya, spp harus dihapus dulu, rekam ulang setelah sebelumnya dilakukan pembatalan spm dulu oleh KPPN dari portal.
Karena sudah dibuat SPP tapi belum dihapus. silakan hapus dulu SPP nya.
Pada tab supplier address > klik tombol ubah > isi check box BCSU > simpan pada user PPK.
Buat ADK supplier yang status datanya "ubah" ini hanya khusus untuk supplier tipe 3 saat ini sbegai data awal, karena kalau level supplier address yg di ubah, maka semua data rekening akan berstatus ubah. Untuk supplier lain dan kasus lain, apabila yg akan diubah hanya di level rekening, maka ubahnya di tab supplier pegawai/supplier bank atau supplier banyak penerima
- Ubah nama pemilik rek dari aplikasi gpp, rekon ulang. Nanti data gpp kppn akan terupdate.
- Tarik ulang data pegawai, akan mereplace data di sakti.
- Tarik ulang data gaji ( data gaji lama di sakti sudah dihapus lebih dulu) utk lampiran spm
- Cek RUH Supplier di SAKTI, pastikan data sudah terupdate
- Rekam spp ulang
Terdapat Reorganisasi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021 yang menyebabkan beberapa KPP tidak beroperasi. Notifikasi tersebut muncul karena KPP ter-reorganisasi, sehingga referensi KPP tersebut tidak ada dalam SAKTI. Pastikan terlebih dahulu dengan menghubungi KPP bersangkutan (sesuai NPWP), pastikan apakah nomor NPWP tetap atau terdapat perubahan.
Jika tidak terdapat perubahan NPWP:
Laporan ke HAI hai.djpb@kemenkeu.go.id , agar dapat ditambahkan referensi di aplikasi SAKTI (solusi ini sementara karena akan dikembangkan di aplikasi SAKTI agar tidak ada penolakan terkait dengan NPWP dengan KPP yang mengalami reorganisasi)
Jika terdapat perubahan NPWP:
Ubah NPWP terlebih dahulu pada aplikasi PPNPN, kemudian import supplier kembali
Tidak dapat dilakukan migrasi. Harus ganti nomor rekening terlebih dahulu.
Melalui menu Monitoring ADK Kontrak dan Supplier pada SAKTI (Modul Komitmen - Monitoring - Monitoring ADK Kontrak dan Supplier).
1. Jika belum ada SPP/SP2D, BAST tersebut masih bisa diperbaiki.
2. Jika sudah SPP/SP2D, maka didetilkan saja sesuai kode barang yg dipilih modul komitmen, kemudian rekam reklasifikasi keluar dan reklasifikasi masuk ke kode barang yang tepat.