Notifikasi tersebut muncul akibat nomor surat persetujuan KKP belum diinput di menu menghitung usul UP. Masuk ke menu BENDAHARA -> membuat usulan > menghitung usul UP -> klik usulan UP klik menu UBAH PROPORSI UP TUNAI DAN KKP -> isikan nomor surat persetujuan KKP -> simpan
Bisa. Operator hanya lakukan klik ubah pada perekaman persetujuan KKP, Bendahara- > membuat usulan -> menghitung usul UP -> klik usulan UP -> klik menu UBAH PROPORSI UP TUNAI DAN KKP -> isikan nomor prsetujuan KKP -> simpan
Pastikan operator sudah isi nomor surat persetujuan KKP, Bendahara -> membuat usulan -> menghitung usul UP -> klik usulan UP -> klik menu UBAH PROPORSI UP TUNAI DAN KKP -> isikan nomor prsetujuan KKP -> simpan
Terkait pencatatan belanja UP dengan uang muka (jika kondisi UMK habis, kemudian bendahara akan melakukan pelunasan/pembayaran sisa belanja) bisa diikuti langkah-langkah sebagai berikut:
1. Terlebih dahulu login menggunakan modul admin kemudian akses menu Bendahara - Unit Teknis - Rekam - pilih jenis unit teknis Pegawai - isikan 2 digit kode unit teknis (bebas) - kemudian pada deskripsi bisa ditulis nama PBJ pada unit kerja Bapak/Ibu. Jika sudah klik Simpan
2. Selanjutnya masuk ke modul bendahara menu merekam uang muka dan alokasi BPP kemudian klik rekam. Pilih unit teknis pegawai sesuai yang telah direkam pada nomor 1
3. Atas pencatatan UMK diatas, selanjutnya untuk penatausahaannya caranya sama seperti transaksi GUP pada umumnya. Yaitu diawali dengan perekaman SPBy dengan mengklik opsi referensi Uang Muka pada form SPBy dan pilih nomor UMK yang sudah dicatat pada poin 2.
Selanjutnya, lakukan validasi SPBy dan lanjutkan ke pembuatan kuitansi seperti biasa
4. Sementara untuk pembayaran sisa pelunasan belanja dilakukan dengan cara mencatat SPBy GUP seperti biasa (tidak perlu melakukan perekaman UMK lagi) dan dilanjutkan dengan validasi SPBy >> kuitansi.
1. rekam SPBy dengan memilih kolom uang muka, kemudian lanjutkan sampai dengan kuitansi atas belanja seperti biasa
2. Sisa UMK dikembalikan dengan cara menu pemindahan kas bank/tunai >> kemudian terima kas masuk UM >> pilih nomor uang muka >> secara otomatis akan muncul sisa saldo UMK >> simpan
Menggunakan menu kas tunai/bank sesuai dengan metode uang muka yang diberikan.
1. rekam SPBy dengan memilih kolom uang muka, kemudian lanjutkan sampai dengan kuitansi atas belanja seperti biasa
2. Sisa UMK dikembalikan dengan cara menu pemindahan kas bank/tunai >> kemudian terima kas masuk UM >> pilih nomor uang muka >> secara otomatis akan muncul sisa saldo UMK >> simpan
Lakukan perekaman uang masuk atas PNBP yang akan disetorkan pada Modul bendahara --> Transaksi --> Mencatat uang masuk bendahara pengeluaran kemudian lanjutkan dengan mencatat setoran PNBP pada menu Setoran --> Setoran UP/TUP/PNBP Bendahara pengeluaran dengan memilih jenis PNBP SBS.
Silahkan ditunggu, proses cetak lamban kemungkinan karena banyak user yang sedang mencetak LPJ bendahara pengeluaran juga secara bersamaan. Jika masih mengalami kendala, cek koneksi internet/jaringan satker peserta pelatihan dengan cara cek kecepatan koneksi internet.
Dapat mencoba melakukan perekaman transaksi kembali.
Sebelum satker melakukan perekaman potongan, silahkan satker telah memilih supplier tipe 3 terlebih dahulu. Nantinya, akun potongan akan terisi otomatis.
Modul Bendahara, sama seperti rekam SSBP yang lain.
Untuk kode akun bukan di kolom tersebut, tapi di bagian atas. Bagian bawah untuk fungsi CARI.