Klik Ubah pada user saktitrainer di menu admin -> Pengelolaan Pengguna dan Kontrol Akses -> pada user saktitrainer klik ubah kode satker -> ganti kode satker ke satker lain terlebih dahulu -> lalu pilih Peran > dan klik Kelompok pengguna.
Cek kembali alamat login untuk pelatihan. Pastikan website yang dibuka adalah pandu-sakti.kemenkeu.go.id
Penyebab No Entity Found di saat EUT:
1. Belum jadwalnya. User yang dapat login saat ini disesuaikan dengan ketentuan pada ND 1008:
a. Akses training diberikan sesuai dengan jadwal training
b. Merupakan jadwal training modulnya (Pelaksanaan/Pelaporan)
2. Pastikan usernya tidak typo/membawa karakter lain seperti spasi saat login
Lakukan Mapping Operator Pelaksanaan - PPK pada user admin, menu admin -> umum -> jabatan -> mapping operator. Klik mapping satu per satu operator ke PPK-nya atau bisa jadi mapping nya lepas.
SOLUSI agar dilakukan mapping ulang adalah dengan memappingkan operator tersebut dengan PPK satu per satu.
Pastikan Checkbox PPK Umum telah dicentang pada user admin, menu admin -> umum -> jabatan -> pejabat. Tidak akan memengaruhi status OTP.
Data tidak langsung terupdate. Sesuai ND 1008, update pada pandusakti dilakukan setiap H-4 sebelum pelatihan.
Ubah centang PPK Umum di user admin, menu admin -> umum -> jabatan -> pejabat, tidak mengulang OTP.
KPPN memastikan satuan kerja telah melakukan migrasi 15/16 segmen, berikut langkahnya: login menggunakan user PPSPM, pilih menu admin -> umum -> COA -> konfigurasi segmen COA, pada kolom segmen COA, pilih 16 segmen (apabila satker menginginkan 16 segmen) atau pilih 15 segmen (apabila satker menginginkan 15 segmen), pilih proses insert COA atau kesalahan pemilihan Cara Tarik pada tab Contract Line (biasanya kesalahan memilih RMP, dimana seharusnya memilih RM).
Kelompok pengguna BEN_PENG_OPR saat ini sudah tidak digunakan, KPPN agar memilih kelompok pengguna BENG_PENG dan Input Saldo Awal Bendahara Pengeluaran.
Admin satker agar memastikan ketika memilih NIP adalah user yang benar memiliki kewenangan BEN_PENG + Input Saldo Awal Bendahara Pengeluaran agar dapat direkam sebagai bendahara pengeluaran pada menu pejabat.
Status blokir dapat dibuka menggunakan admuser dan apruser KPPN.
1. Login menggunakan admuser KPPN Bapak/Ibu
2. Masuk ke menu Administrasi - Umum - Jabatan - Monitoring Pejabat
3. Cari user yang terblokir klik Lepas Blokir
4. Login menggunakan apruser KPPN Bapak/Ibu
5. Masuk ke menu Administrasi - Umum - Jabatan - Monitoring Pejabat
6. Cari user yang terblokir klik Lepas Blokir
Setelah lepas blokir status OTP akan menjadi AKTIF sehingga tidak perlu aktivasi ulang
Pastikan nip pejabat dgn penandatangan udah sama.
1. Pastikan NIP sesuai dengan NIP usernya
2. NIP berisikan angka yang sama dengan usernya
3. Pastikan tidak ada spasi baik dibelakang atau depan NIP
4. Silakan menggunakan fitur lookup saat memilih NIP agar tidak terdapat kekeliruan dalam memilih NIP
5. Pastikan kelompok jabatan yang dipilih, sesuai dengan kewenangan penggunanya
Silakan dicek di menu referensi pejabat: user admin, umum > jabatan >pejabat
1. Silakan pastikan bahwa pejabat tersebut sudah terisi (misal user PPK sudah diisikan referensi pejabatnya)
2. Apabila sudah ada namun tetap muncul notifikasi tersebut, silakan lakukan ubah-simpan pada pejabat yang dimaksud.
Pastikan tidak ada spasi pada akhir penulisan username.
Kesalahan pada saat upload konfigurasi sistem UAKPB dan satker tidak cocok.
Minta admin lokalnya login dan cek menu umum - penandatangan - penandatangan
1. Pastikan NIP pada menu penandatangan sesuai dengan NIP pada usernya
2. NIP berisikan angka yang sama dengan usernya
3. Pastikan tidak ada spasi baik dibelakang atau depan NIP
4. Silakan menggunakan fitur lookup saat memilih NIP agar tidak terdapat kekeliruan dalam memilih NIP
5. Pastikan kelompok jabatan yang dipilih, sesuai dengan kewenangan penggunanya
Login user admin. Masuk menu administrasi umum jabatan pejabat. Pilih pejabat tsb. Klik ubah dan langsung simpan.
Silakan lakukan setting referensi anak satker terlebih dahulu sesuai dengan yang berada di aplikasi GPP/BPP/DPP.
Data dari OMSPAN untuk kode POS di site supplier address tidak ada di referensi SAKTI, silakan lakukan rekam manual untuk data supplier tipe 1 tersebut, dan daftarkan ke KPPN terlebih dahulu, atau dengan permintaan penambahan referensi Kode POS di aplikasi SAKTI, disertakan informasi lengkap lokasi mulai dari propinsi sampai ke kelurahan.
Silakan cek referensi di penandatangan, kemudian tampilkan NIP, centang "Iya".
Centang PPK umum tidak mempengaruhi keaktifan status OTP.
Belum aktivasi OTP, daftarkan OTP ke KPPN.