Kecoak dikategorikan sebagai hama gudang dan vektor penyakit yang dapat membawa bakteri seperti Salmonella, telur cacing, dan memicu alergi berat atau asma melalui ampas kulit serta kotorannya.
Titik Kritis Keberadaan Kecoak di Pelabuhan
Di ekosistem pelabuhan, kecoak biasanya bersembunyi dan berkembang biak di area-area berikut:
Dalam Kapal Laut (Alat Angkut): Kecoak paling sering bersarang di bagian dapur kapal (galley), gudang penyimpanan bahan makanan (pantry), ruang mesin yang hangat, serta sela-sela dek kapal.
Gudang Kontainer dan Kargo: Area pembongkaran barang, terutama kargo yang membawa komoditas pangan, palet kayu, atau kardus-kardus lembap.
Saluran Air dan Drainase: Sistem pembuangan air limbah di sekitar dermaga dan gedung terminal penumpang yang kotor dan penuh sisa organik.
Peran Krusial BBKK terhadap Kecoak di Pelabuhan
Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) memiliki peran vital dalam melakukan tindakan "Cegah Tangkal" agar kecoak tidak menyebarkan penyakit atau terbawa masuk/keluar antarnegara melalui pelabuhan. Langkah nyata BBKK meliputi:
1. Inspeksi Sanitasi Kapal (Ship Sanitation Inspection)
Setiap kapal (baik kapal barang maupun kapal penumpang) yang bersandar wajib diperiksa sanitasinya oleh petugas BBKK.
Petugas akan memeriksa tanda-tanda keberadaan kecoak, seperti adanya kecoak hidup/mati, kapsul telur (ootheca), atau kotorannya di area vital kapal.
Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar diterbitkannya Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC) jika kapal bersih, atau Ship Sanitation Control Certificate (SSCC) jika kapal memerlukan tindakan pembasmian hama.
2. Tindakan Hama / Fumigasi (Vektor Control)
Jika ditemukan infestasi kecoak yang tinggi di dalam kapal atau gudang pelabuhan, BBKK akan menginstruksikan atau mengawasi tindakan fumigasi atau disinfestasi (penyemprotan sisa kimia/residual spraying) menggunakan pestisida yang aman dan direkomendasikan.
3. Pengawasan Tempat Pengolahan Makanan (TPM)
BBKK melakukan inspeksi berkala ke kantin pelabuhan, jasa boga, dan restoran di dalam area perimeter.
Tempat usaha diwajibkan menutup celah-celah dinding, mengelola sampah makanan dengan ketat, dan menerapkan prinsip First In First Out (FIFO) pada gudang makanan agar tidak mengundang kecoak.