Panitia Urusan Rumah Tangga.
Tugas.
Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) merupakan Alat Kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap dan mempunyai tugas[11] :
- membantu pimpinan dalam menentukan kebijakan kerumah tanggaan DPD RI, termasuk kesejahteraan Anggota dan pegawai Sekretariat Jenderal;
- membantu pimpinan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, termasuk pengelolaan kantor DPD RI di daerah;
- membantu pimpinan dalam merencanakan dan menyusun kebijakan anggaran DPD;
- mengawasi pengelolaan anggaran yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal;
- mewakili pimpinan melakukan koordinasi dalam rangka pengelolaan sarana dan prasarana kawasan gedung perkantoran MPR, DPR, dan DPD;
- melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPD yang ditugaskan oleh pimpinan berdasarkan hasil Sidang Panitia Musyawarah; dan
- menyampaikan laporan kinerja dalam Sidang Paripurna yang khusus diadakan untuk itu.
Pimpinan[sunting | sunting sumber]
Pimpinan Panitia Urusan Rumah Tangga periode 2014 - 2019 [6]: