Badan Kerjasama Parlemen.
Tugas.
Badan Kerjasama Parlemen dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas[13] :
- Membina, mengembangkan dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPD dan lembaga sejenis, lembaga pemerintah ataupun lembaga nonpemerintah, baik secara regional maupun internasional, atas penugasan Sidang Paripurna ataupun atas dasar koordinasi dengan Panitia Musyawarah, dan Komite;
- Mengoordinasikan kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan oleh alat kelengkapan baik regional maupun internasional;
- Mempersiapkan hal-hal yang berhubungan dengan kunjungan delegasi lembaga negara sejenis yang menjadi tamu DPD;
- Memberikan saran atau usul kepada pimpinan tentang kerjasama antara DPD dan lembaga negara sejenis, baik secara regional maupun internasional;
- Mengadakan sidang gabungan dengan pimpinan, Panitia Musyawarah, Panitia Urusan Rumah Tangga, Panitia Perancang Undang-Undang, dan Komite dalam rangka pembentukan delegasi DPD; dan
- Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan antar lembaga diatur lebih lanjut dengan keputusan Panitia Hubungan Antar Lembaga.
Pimpinan.
Pimpinan Badan Kerjasama Parlemen periode 2014 - 2019 [6] :