Tugas.
Badan Kehormatan (BK) merupakan Alat Kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas[12] :
- melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota DPD karena :
- tidak melaksanakan kewajiban;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangantetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;
- tidak menghadiri Sidang Paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam ) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
- melanggar ketentuan larangan Anggota.
- menetapkan keputusan atas hasil penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap Anggota;
- menyampaikan keputusan sebagaimana atas penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan teradap Anggota pada Sidang Paripurna untu ditetapkan.
- selain tugas-tugas sebagaimana di atas BK juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang Tata Tertib dan Kode Etik DPD.
Pimpinan.
Pimpinan Badan Kehormatan periode 2014 - 2019 [6] :