Panitia Musyawarah dibentuk oleh DPD dan merupakan alat kelengkapan DPD yang bersifat tetap dan mempunyai tugas[15]:
- Merancang dan menetapkan jadwal acara serta kegiatan DPD, termasuk sidang dan rapat, untuk :
- 1 (satu) tahun sidang;
- 1 (satu) masa persidangan; dan
- sebagian dari suatu masa sidang.
- Merancang rencana kerja lima tahunan sebagai program dan arah kebijakan DPD selama 1 (satu) masa keanggotaan;
- Rencana kerja lima tahunan sebagai program dan arah kebijakan DPD selama 1 (satu) masa keanggotaan dapat direvisi setiap tahun;
- Menyusun rencana kerja tahunan sebagai penjabaran dari rencana kerja lima tahunan;
- Merancang dan menetapkan perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah;
- Merancang dan menetapkan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi hak sidang Paripurna untuk mengubahnya;
- Memberikan pendapat kepada pimpinan dalam penanganan masalah menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPD;
- Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai hal yang menyangkut pelaksanaan tugas setiap alat kelengkapan tersebut
- Menentukan penanganan terhadap pelaksanaan tugas DPD oleh alat kelengkapan DPD;
- Membahas dan menentukan mekanisme kerja antar alat kelengkapan yang tidak diatur dalam Tata Tertib; dan
- Merumuskan agenda kegiatan Anggota di daerah.
Selain tugas sebagaimana dimaksud di atas, Panitia Musyawarah mempunyai tugas menyusun rencana kegiatan untuk disampaikan kepada Panitia Urusan Rumah Tangga dalam penentuan dukungan anggaran.