Seseuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-95/PB/2025 tanggal 21 Maret 2025, Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) disampaikan paling lambat tanggal 9 Mei 2025.
UAPPA-W lingkup Kanwil DJPb Provinsi Lampung, agar menyampaikan LKKL Tingkat UAPPA-W Tahun 2024 Audited melalui sarana email pada alamat sughat.papk.psapp@gmail.com dan mengunggah Surat Pengantar LK pada aplikasi MonSAKTI paling lambat tanggal 9 Mei 2025.
Seluruh satker wajib melakukan tutup periode 14 pada Aplikasi SAKTI agar LKKL Tahun 2024 Audited yang dihasilkan Aplikasi MonSAKTI dapat bersifat final.
Satker agar memastikan kesamaan penyajian data antara dokumen salinan digital LKKL Tahun 2024 Audited dengan data pada Aplikasi MonSAKTI
Surat Kepala Kanwil DJPb Provinsi Lampung Nomor S-347/WPB.08/2025 tanggal 16 April 2025 tentang Penyampaian Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-95/PB/2025 tentang Pelaksanaan Koreksi Data/Transaksi dan Penyampaian LKKL Tahun 2024 Audited dan Apresiasi atas Penyampaian LKKL Tingkat UAPPA-W Tahun 2024 Unaudited dapat diunduh disini.