📰BERITA
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Lampung menjadi salah satu Instansi Vertikal yang diundang secara rutin pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah (RPID) oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk melakukan pembahasan langkah konkret pengendalian inflasi di daerah. Rapat Pengendalian Inflasi Daerah (RPID) dilaksanakan secara virtual bersama dengan Kementerian Dalam Negeri RI, memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
Pemantauan Harga dan Pasokan: Rapat ini bertujuan untuk memantau harga dan pasokan komoditas penting di pasar. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa harga tetap stabil dan pasokan mencukupi.
Koordinasi antar Instansi: Rapat ini melibatkan berbagai instansi pemerintah, seperti Badan Pusat Statistik, Badan Pangan Nasional, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kantor Staf Presiden, Satgas Pangan Polri, dan Mabes TNI, untuk memastikan koordinasi yang baik dalam upaya pengendalian inflasi.
Evaluasi Kebijakan: Rapat ini juga digunakan untuk mengevaluasi kebijakan yang telah diterapkan dan merumuskan langkah-langkah baru jika diperlukan.
Pengambilan Keputusan: Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, rapat ini menjadi forum untuk pengambilan keputusan strategis dalam upaya pengendalian inflasi.
Informasi yang biasanya didapat dari rapat ini meliputi:
Data Inflasi Terbaru: Informasi mengenai tingkat inflasi terkini, baik secara bulanan maupun tahunan.
Harga Komoditas: Data harga komoditas penting seperti beras, minyak goreng, daging, dan sayuran.
Kondisi Pasokan: Informasi mengenai kondisi pasokan barang-barang penting di pasar.
Tantangan dan Solusi: Identifikasi tantangan yang dihadapi dalam pengendalian inflasi dan solusi yang diusulkan.
Berdasarkan hal di atas, berikut kami sampaikan Laporan Rutin dalam Kegiatan Rapat Pengendalian Inflasi Daerah (RPID) Tahun 2025. Semoga bermanfaat!
Rapat Pengendalian Inflasi Daerah 3 Mei 2025 (Edisi Koperasi Merah Putih)