FAQ
Frequently Asked Question
FAQ
Frequently Asked Question
Aplikasi Laporan Keuangan dan CaLK dengan versi terbaru, serta petunjuk penggunaannya dapat diunduh pada link dibawah ini.
Untuk menjaga keamanan data, permohonan user dan password diwajibkan melalui pengiriman tiket pada hai.kemenkeu.go.id atau email ke hai.djpb@kemenkeu.go.id menggunakan email SAKTI (sakti.mail.go.id) dengan menginformasikan kode satker dan NIP pada isi tiket/email.
Syarat untuk melakukan tutup buku sementara modul GLP adalah:
Telah dilakukan tutup buku Modul Persediaan dan Modul Aset
Khusus periode juni dan desember telah dilakukan tutup buku Modul Piutang
Seluruh transaksi telah dilakukan posting jurnal
Satker agar memastikan seluruh transaksi telah tercatat dan terposting karena transaksi pada modul lainnya tidak dapat dilakukan pada periode bulan yang sudah dilakukan tutup buku Modul GLP.
Tutup buku permanen Modul GLP dapat dilakukan dengan syarat sudah dilakukan tutup buku sementara. Periode yang telah dilakukan tutup buku permanen tidak dapat dilakukan buka kembali oleh user Satker.
Pada umumnya hal tersebut disebabkan karena:
Membuat BAST yang menghasilkan Aset Tetap namun nilainya tidak memenuhi syarat Kapitalisasi BMN
Membuat SPP atas kuitansi yang menghasilkan Aset Tetap yang nilainya tidak memenuhi syarat Kapitalisasi BMN
Atas permasalahan diatas dilakukan:
Lakukan koreksi SPM dari akun 53xxxx menjadi akun 52xxxx sepanjang masih mungkin dilakukan
Jika tidak memungkinkan dapat melakukan jurnal manual akrual dengan terlebih dahulu koordinasi kepada tingkat Eselon I untuk mendapat persetujuan.
D. 52xxxx (sesuai dengan akun beban barang seharusnya)
K. 595xxx (sesuai dengan akun beban ekstra)
Akun Pendapatan Penyesuaian Nilai Persediaan (491511) terbentuk ketika terdapat transaksi berikut pada Modul Persediaan:
Terdapat Transaksi Masuk Persediaan dimana harga satuan terakhir lebih besar daripada harga satuan barang persediaan sebelumnya.
Terdapat transaksi Koreksi Jumlah bertambah persediaan
Terdapat transaksi Koreksi Nilai harga satuan lebih tinggi
Satker dapat melakukan
Cetak Buku Besar dengan parameter akun 491511 lakukan penelusuran atas transaksi yang tidak wajar
Jika penyebabnya karena kesalahan administrasi lakukan Koreksi jumlah berkurang dan atau nilai berkurang, Jika diperlukan lakukan Jurnal Manual:
D. 491511 Pendapatan Penyesuaian Nilai Persediaan
K. 593311 Beban Penyesuaian Nilai Persediaan
Sesuai KMK Nomor 532/KM.6/2015 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara, barang persediaan berupa pita cukai, materai, dan leges dikategorikan sebagai kelompok persediaan bahan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat. Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka:
Materai yang dimaksud pada kodefikasi BMN di atas bukanlah materai yang dikonsumsi/digunakan bendahara untuk keperluan perkantoran.
Barang persediaan berupa pita cukai, materai, dan leges sebagaimana dimaksud dalam KMK dimaksud, hanya dikelola oleh Instansi tertentu saja, yaitu yang terkait pita cukai, materai, dan leges untuk keperluan dijual/diserahkan kepada masyarakat. Dalam hal ini DJBC atau DJP Kemenkeu.
Sesuai dengan ketentuan di atas, maka Satker dapat menggunakan akun 521811 (Belanja Keperluan Perkantoran) untuk materai yang digunakan bendahara dalam keperluan perkantoran.
Satker dapat mengajukan koreksi SPM untuk memperbaiki akun pembebanan dari 521813 ke 521111 dan berkoordinasi dengan KPPN terkait.
Format Kertas Kerja Telaah Laporan Keuangan diatur pada PMK Nomor 232/PMK.05/2022 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi, Format dapat diunduh pada link dibawa.
Saat ini modul piutang masih dalam tahap pengembangan untuk mengakomodir karakteristik dari transaksi piutang Satker BLU, sehingga belum dapat digunakan. Perkembangan selanjutnya akan diinformasikan lebih lanjut.
Satker perlu mengidentifikasi penyebab adanya Saldo Tidak Normal melalui buku besar dan melakukan perbaikan yang diperlukan, misalnya saldo tidak normal terjadi karena adanya kesalahan jurnal manual yang dilakukan sehingga diperlukan perbaikan atas jurnal manual tersebut.
Satker perlu memastikan apakah penyebab terjadinya neraca tidak balance terjadi pada sistem aplikasi pelaporan sehingga berdampak pada semua satker atau terjadi karena kesalahan penggunaan aplikasi.
Satker agar melakukan tindak lanjut dengan mendetailkan BAST yang sudah dibuat sebelumnya pada modul komitmen. Pendetailan persediaan tersebut dilakukan untuk mencatat perolehan persediaan yang berasal dari transaksi pembelian dan transaksi hibah masuk.
Petunjuk Teknis
Satker agar melakukan tindak lanjut dengan mendetailkan BAST yang sudah dibuat sebelumnya pada modul komitmen. Pendetailan Aset Tetap tersebut dilakukan untuk mencatat perolehan Aset Tetap/Aset Lainnya yang merupakan transaksi pembelian, transaksi penyelesaian pembangunan langsung, transaksi pengembangan langsung, transaksi hibah masuk, transaksi perolehan KDP, dan transaksi pengembangan KDP.
Approve Persediaan:
Satker dapat melakukan persetujuan menggunakan role Approver Persediaan pada menu persediaan> persetujuan> persetujuan transaksi (Panduan Persetujuan Transaksi Persediaan)
Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan validasi oleh role validator dan selanjutnya melakukan persetujuan oleh role approver melalui modul aset tetap.
Satker agar melakukan tindak lanjut dengan melakukan pencatatan transfer masuk melalui modul persediaan/aset tetap/piutang. Satker agar memastikan seluruh transaksi Transfer Keluar yang dilakukan telah dicatat transaksi Transfer Masuknya oleh satker Penerima antara satker induk dengan subsatker/antar sesama subsatker.
Pencatatan pembayaran/pelunasan piutang pada modul piutang dilakukan pada menu Piutang> Pengelolaan Piutang> Transaksi> Settlement, dengan tata cara sebagai berikut.
Isikan debitur piutang lalu pilih data piutang yang dibayarkan
Pilih data setoran yang digunakan untuk membayar piutang
Isi jumlah pembayaran piutang
Tindak lanjut ketidaksesuaian kode akun vs kode barang
Apabila kondisi tersebut disebabkan karena penggunaan akun belanja yang tidak sesuai peruntukannya, selanjutnya Satker melakukan koreksi dokumen SPM/SP2D.
Namun apabila kondisi tersebut disebabkan karena adanya kesalahan pemilihan klasifikasi/kodefikasi persediaan dan belum dilakukan pendetilan, maka Satker dapat melakukan reklasifikasi BAST untuk menyesuaikan rincian barang, namun apabila sudah dilakukan pendetilan, satker melakukan koreksi pencatatan pada modul persediaan/modul aset tetap dan selanjutnya dapat melakukan jurnal manual pada modul GLP apabila diperlukan.
Apabila terdapat data pada menu ini, Satker agar melakukan revisi anggaran secara berjenjang mulai dari KPA, Kanwil DJPb, Direktorat PA, dan DJA sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran. Pagu minus wajib diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran.
Satker agar mengidentifikasi penyebab pengembalian belanja melebihi realisasi belanja apakah disebabkan karena kesalahan segmen CoA yang digunakan dalam pengembalian belanja. Satker agar memastikan bahwa segmen CoA yang digunakan untuk pengembalian belanja telah sama dengan segmen CoA yang digunakan dalam realisasi belanja. Dalam kondisi tersebut, Satker menindaklanjuti dengan melakukan koreksi dokumen SPM/SP2D/SSBP sesuai peraturan yang mengatur mengenai tata cara koreksi transaksi keuangan pada SPAN.
Satker agar menindaklanjuti dengan melakukan penyisihan piutang pada modul piutang. Satker memastikan bahwa telah melakukan penyisihan piutang secara periodik setiap semesteran sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi instansi.
Satker agar menindaklanjuti dengan melakukan tutup buku periode 6 dan/atau periode 12 pada modul aset tetap. Tutup buku pada periode semesteran (periode 6 dan/atau 12) secara otomatis akan membentuk penyusutan pada tahun berjalan.
Satker pemberi kerja dan penerima kerja harus melakukan identifikasi penyebab selisih transaksi resiprokal. Dalam hal salah satu pihak pemberi kerja atau penerima kerja tidak melakukan pencatatan transaksi resiprokal dan/atau jumlah nominal transaksi resiprokal yang dicatat oleh satker pemberi kerja atau satker penerima kerja berbeda, maka akan terdapat selisih dan akan muncul sebagai selisih transaksi resiprokal. Atas kondisi tersebut, satker pemberi kerja dan penerima kerja harus melakukan kordinasi untuk melengkapi pencatatan transaksi resiprokal.
Satker agar segera melakukan pengesahan hibah ke KPPN (SP2HL dan MPHLBJS). Proses pengesahan hibah ke KPPN berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai administrasi pengelolaan hibah.
Satker agar segera melakukan pengesahan pendapatan/belanja BLU ke KPPN (SP3B BLU). Proses pengesahan hibah ke KPPN berpedoman pada ketentuan yang mengatur mengenai pedoman pengelolalaan Badan Layanan Umum.
Satker melakukan identifikasi apakah BAST tersebut akan dilanjutkan dalam proses pembayaran hingga terbit menjadi SP2D. Dalam hal BAST tidak akan dilanjutkan menjadi SPP, maka perlu dilakukan penghapusan atas BAST tersebut. Pada saat periode penyusunan LK Tahunan tidak diperkenankan adanya BAST gantung atau saldo akun yang belum diterima tagihannya.
Satker melakukan identifikasi apakah SPP tersebut akan dilanjutkan dalam proses pembayaran hingga terbit menjadi SP2D. Dalam hal SPP tidak akan dilanjutkan menjadi SPP, maka perlu dilakukan penghapusan atas SPP tersebut. Pada saat periode penyusunan LK Tahunan tidak diperkenankan adanya SPP gantung.
Akun dengan uraian NULL dapat disebabkan karena beberapa hal, misalnya kesalahan akun setoran pendapatan, ada pengembalian belanja Modal atau belanja Barang yang menghasilkan persediaan namun belum dilakukan jurnal, dan sebagainya.
AKun Null ini akan menyebabkan adanya perbedaan surplus/defisil LO dan LPE.
Satker agar mendeteksi penyebab dari munculnya akun NULL tersebut, selanjutnya untuk tindak lanjutnya dapat berpedoman pada Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-45/PB/PB.6/2022 tentang Penjelasan dan Tindak Lanjut atas Akun dengan Uraian NULL dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Triwulan III Tahun 2022.
Hal yang perlu diperhatikan Satker sebelum melakukan penyetoran sisa UP adalah berkoordinasi dengan KPPN untuk memastikan sisa UP-nya.
Selanjutnya, dalam hal terdapat kesalahan berupa kelebihan penyetoran sisa UP, dapat dilakukan koreksi setoran dengan melakukan split kelebihan setoran menjadi akun PNBP lainnya (425999).
Untuk akuntansi dan pelaporan atas mekanisme RPATA Tahun 2024, dapat berpedoman pada SE-7/PB/2024 tentang Pedoman Teknis Mekanisme Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA).
berkenaan dengan akun 218111 yang masih ada setelah penerbitan SP2D RPATA, dikarenakan satker belum melakukan jurnal penyesuaian untuk mengakui adanya utang kepada pihak ketiga atas pengisian RPATA pada akhir tahun anggara. untuk itu, Satker seharusnya menlakukan jurnal penyesuaian tertanggal 31 Desember 2024:
Db: 218111 Utang yang Belum Diterima Tagihannya Rp. xxxxxx
Cr: 212191 Utang kepada Pihak Ketiga Lainnya Rp. xxxxxx
Kemudian, pada awala tahun anggaran 2025 dilakukan jurnal balik, sehingga pada saat SPP Pembayaran akun utang yang belum diterima tagihannya akan berkurang/nihil.