Mau Lihat/Isi/Edit Logbook Program Kerja Pengurus DKKC ? >
Fokus Kegiatan Saat ini:
Hubungi Kami:
Kebudayaan adalah elemen penting bagi sebuah bangsa, karena kebudayaan ikut mendefinisikan identitas bangsa. Begitu pun bagi bangsa Indonesia yang dikenal dengan keanekaragaman budaya.
Hal ini juga disadari oleh para perumus konstitusi, terlihat dari sejumlah pasal dalam UUD 1945 yang menegaskan pentingnya perkembangan budaya dan turut menjadi landasan hukum bagi perkembangan kebudayaan masyarakat Indonesia.
Adapun pasal-pasal dalam konstitusi yang menjadi landasan hukum bagi perkembangan kebudayaan masyarakat Indonesia adalah:
Pasal 28I ayat (3) UUD 1945
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Pasal 32 UUD 1945
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Tak berhenti sampai di situ, perkembangan kebudayaan di Indonesia juga turut didukung dengan adanya Undang-Undang No. 5 Tahun 207 Tentang Pemajuan Kebudayaan. Pembentukan undang-undang ini didasari salah satunya atas kesadaran bahwa untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia, diperlukan langkah strategis berupa upaya pemajuan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan guna mewujudkan masyarakat indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Adapun agar kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional, tujuan pemajuan kebudayaan menurut Pasal 4 UU Pemajuan Kebudayaan adalah untuk:
mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa;
memperkaya keberagaman budaya;
memperteguh jati diri bangsa;
memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa;
mencerdaskan kehidupan bangsa;
meningkatkan citra bangsa;
mewujudkan masyarakat madani;
meningkatkan kesejahteraan rakyat;
melestarikan warisan budaya bangsa; dan
mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia.
Kebudayaan nasional tentunya berkaitan erat dengan masyarakat Indonesia, oleh karena itu peran aktif masyarakat sebagai penggerak kebudayaan turut ditekankan dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Bahkan, pemerintah pusat dan daerah ditugaskan untuk mendorong peran aktif dan inisiatif masyarakat dalam pemajuan kebudayaan dan membentuk mekanisme pelibatan masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.
Di sisi lain, pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan dapat diberikan penghargaan oleh pemerintah. Dalam praktiknya, hal tersebut diimplementasikan salah satunya dalam bentuk pemberian Anugerah Kebudayaan Indonesia.
Selain itu, menurut hemat kami, di luar UUD 1945 dan UU Pemjuan Kebudayaan, ada banyak instrumen dan aspek hukum lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung turut berkontribusi dalam perkembangan kebudayaan di Indonesia, seperti pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, perlindungan hukum pengetahuan tradisional, hingga pelestarian budaya di daerah tertentu yang kemudian dilaksanakan lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi No. 9 Tahun 2018 tentang Pemajuan Budaya Lokal..
Demikian, semoga bermanfaat.
Pasar Seni Online Kota Cimahi
Info Produk Terbaru:Ā
Agenda Terkini
Warta Budaya
Klik pada gambar/tulisan dibawah ini
Foto-foto kegiatan terbaru
Kalender Hari Libur