Mau Lihat/Isi/Edit Logbook Program Kerja Pengurus DKKC ? >
PENJABARAN TUGAS
Ketua dan Wakil Ketua DKKC
Tujuan Utama: Mengarahkan, mengkoordinasikan, dan mengawasi seluruh program kerja Dewan Kebudayaan Kota Cimahi (DKKC) agar selaras dengan visi dan misi organisasi serta kebijakan Pemajuan Kebudayaan.
Ketua DKKC sebagai BPH, juga sebagai Ketua BPK
Tugas Utama:
Memimpin operasional DKKC
Menggerakan seluruh fungsi BPH
Mengkoordinir pengambilan keputusan di tingkat BPK.
Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan tugas PPT.
Menyusun rancangan strategi, rancangan kebijakan, dan rancangan program kerja jangka pendek, menengah, dan panjang DKKC.
Mengawasi pelaksanaan kegiatan oleh seluruh PPT.
Menjalin komunikasi strategis dengan pemerintah, komunitas, dan lembaga 1.terkait.
Menyampaikan laporan kinerja tahunan kepada stakeholder terkait.
b. Lingkup Kegiatan:
Rapat koordinasi rutin dengan bersama alat kelengkapan kelembagaan bersama DP3.
Penyusunan laporan kinerja organisasi.
Penyelesaian isu strategis yang berdampak pada kebudayaan lokal.
Pemantauan implementasi kebijakan pemajuan kebudayaan.
c. Wewenang:
Membuat keputusan strategis terkait kebijakan dan program pada rapat BPH dan BPK.
Memberikan mandat kepada PPT dan DP3 untuk menjalankan program tertentu.
Mengakses seluruh dokumen terkait kegiatan DKKC.
Mewakili DKKC dalam forum resmi atau audiensi dengan pemerintah.
d. Tanggung Jawab:
Memastikan tercapainya visi dan misi organisasi.
Menjamin keterlibatan seluruh unsur pengurus dalam kegiatan DKKC.
Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan organisasi secara transparan dan akuntabel.
3. Wakil Ketua DKKC sebagai Wakil Ketua BPH, Sekretaris BPK, Ketua
BPRTK, Ketua BMK
a. Tugas Utama:
Membantu Tugas Utama Ketua
Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan tugas para Kepala Bidang dan Kepala Kesekretariatan.
b. Lingkup Kegiatan:
Membantu Lingkup Kegiatan Ketua.
Mendampingi Ketua BPH dalam menjalankan kegiatan.
Mengkoordinir urusan rumah tangga organisasi bersama-sama dengan Kepala Kesekretariatan.
c. Wewenang:
Membantu Ketua dalam menjalankan wewenangnya.
Mengakses seluruh dokumen terkait kegiatan DKKC.
Mewakili DKKC dalam forum resmi atau audiensi dengan pemerintah saat Ketua BPH berhalangan.
d. Tanggung Jawab:
Membantu Ketua dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Memastikan tercapainya indikator kinerja utama organisasi.