HASIL EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM
OLEH KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI (PAN-RB)
REPUBLIK INDONESIA
Pada tahun 2022 Kota Malang mengusulkan 6 (enam) Unit Kerja, yaitu 5 (lima) unit kerja menuju Predikat WBK dan 1 (unit) kerja menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Berdasarkan Surat KemenPANRB tanggal 6 Desember 2022 Nomor: B/171/PW.04/2022, terdapat 1 Unit/Satuan Kerja yang memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yaitu Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA).
Pada tahun 2023 Kota Malang mengusulkan 3 (tiga) Unit Kerja, yang meliputi Disdikbud dan PKM Janti menuju Predikat WBK serta Dispendukcapil yang diusulkan untuk predikat WBBM.
Berdasarkan Surat KemenPANRB tanggal 27 November 2023 Nomor: B/231/PW.04/2023, masih belum terdapat Perangkat Daerah/Unit Kerja Pemerintah Kota Malang yang memperoleh predikat WBK maupun WBBM.
Pada tahun 2024 Kota Malang mengusulkan 2 (dua) Unit Kerja yaitu Badan Pendapatan Daerah Kota Malang (BAPENDA) dan Dispendukcapil untuk memperoleh predikat WBBM serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang dan Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Janti untuk memperoleh predikat WBK.
Berdasarkan Surat KemenPANRB tanggal 5 Desember 2024 Nomor: B/177/PW.04/2024, Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah Kota Malang (BAPENDA) berhasil memperoleh predikat WBBM. Kemudian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang dan PKM Janti tidak dapat diusulkan sebagai WBK karena masih dalam upaya perbaikan pembangunan Zona Integritas menuju WBK.
HASIL EVALUASI ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK/WBBM
OLEH INSPEKTORAT DAERAH KOTA MALANG
Evaluasi Pembangunan Zona Integritas tahun 2024 Kota Malang mengusulkan 3 (tiga) Perangkat Daerah, diantaranya: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta 1 (satu) Unit Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM).
Berdasarkan pada Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Zona Integritas Inspektorat Daerah Kota Malang Tahun 2024, diketahui bahwa Dispendukcapil Kota Malang dan Bapenda Kota Malang dapat diusulkan sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sedangkan untuk Dikbud Kota Malang dan PKM Janti tidak dapat diusulkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) karena masih dalam upaya perbaikan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Evaluasi Pembangunan Zona Integritas tahun 2025 Kota Malang mengusulkan 1 (satu) Perangkat Daerah dan 2 (dua) Unit Kerja yaitu: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Rumah Sakit Umum Daerah serta Unit Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Janti.
Berdasarkan pada Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Zona Integritas Inspektorat Daerah Kota Malang Tahun 2025, diketahui bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) dapat diusulkan sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta Unit Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Janti dapat diusulkan sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK).