Langkah awal pembangunan zona integritas berupa deklarasi/pernyataan komitmen pimpinan dan pegawai instansi/unit kerja untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Penyebarluasan informasi (tidak wajib diadakan secara formal, dapat dialksanakan serentak ketika pelantikan CPNS, PNS maupun mutasi kepegawaian horizontal & vertikal) instansi/unit kerja yang sedang berupaya meningkatkan tata kelola serta kualitas pelayanan melalui pembangunan Zona Integritas.
Diawali dengan penandatanganan Pakta Integritas (tidak wajib diadakan secara formal, dapat dialksanakan serentak ketika pelantikan CPNS, PNS maupun mutasi kepegawaian horizontal & vertikal) oleh pimpinan dan sebagian besar pegawai, sebagai langkah awal peningkatan tata kelola dan kualitas pelayanan publik di lingkungan instansi.
Unit kerja yang ditetapkan merupakan unit kerja yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Unit kerja yang melaksanakan layanan utama (core business) instansi pemerintah.
b. Unit kerja dengan risiko tinggi dalam rangka penegakan budaya anti-korupsi dan pelayanan prima.
c. Unit kerja yang mempunyai dampak luas pada masyarakat apabila melakukan pembangunan Zona Integritas
Penetapan program pembangunan Zona Integritas harus disesuaikan dengan hasil identifikasi layanan utama, isu strategis, dan risiko yang dihadapi unit kerja. Selanjutnya, perlu disusun solusi inovatif sesuai dengan prioritas permasalahan, dan diselaraskan dengan enam area perubahan Zona Integritas. Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan efektif, unit kerja membentuk tim kerja yang terdiri dari pejabat dan pegawai, yang bertugas menyusun serta mengoordinasikan rencana aksi yang terukur dan memiliki target jelas, untuk dilaksanakan bersama seluruh anggota unit kerja.
a. Membangun komitmen antara Pimpinan dan pegawai dalam pembangunan Zona Integritas
b. Memperhatikan dan melengkapi unsur-unsur pembangunan Zona Integritas seperti dijelaskan pada unsur pengungkit
c. Melaksanakan survei mandiri terkait pelayanan publik dan persepsi anti korupsi pada unit kerja yang diusulkan
d. Membuat berbagai inovasi dalam upaya perbaikan pelayanan publik dan pencegahan korupsi;
e. Melaksanakan program atau kegiatan yang sifatnya bersinggungan langsung dengan masyarakat atau stakeholder
f. Membuat strategi komunikasi/manajemen media dalam rangka menginformasikan semua perubahan yang dilakukan oleh unit kerja ke masyarakat;
g. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas kemajuan yang dilakukan oleh unit kerja yang diusulkan.
Pendampingan dan pemantauan dilakukan oleh Inspektorat sebagai Tim Penilai Internal (TPI) untuk memastikan pelaksanaan program pembangunan Zona Integritas (ZI) berjalan dengan baik.
Peran Inspektorat sebagai Tim Penilai Internal (TPI) untuk memastikan pelaksanaan proses pembangunan Zona Integritas (ZI) berjalan dengan baik, diantaranya meliputi :
a.Menjadi tempat konsultasi bagi unit kerja yang sedang membangun Zona Integritas;
b. Menjadi fasilitator dalam pemberian asistensi dan pendampingan dalam rangka pembangunan Zona Integritas di unit kerja sehingga unit kerja mempunyai pemahaman dan persepsi yang sama terkait komponen- komponen pembangunan Zona Integritas;
c. Berkonsultansi kepada TPN terkait proses pembangunan Zona Integritas pada unit kerja;
TPI melakukan penilaian terhadap pembangunan ZI yang dilakukan oleh unit kerja, kemudian hasil penilaian disusun berupa rekomendasi terhadap pimpinan instansi terhadap kelayakan unit kerja untuk diusulkan kepada Kemenpan-RB.