PENGAJUAN USULAN PREDIKAT & EVALUASI ZONA INTEGRITAS
PENGAJUAN USULAN PREDIKAT & EVALUASI ZONA INTEGRITAS
Predikat bagi instansi, unit / satuan kerja yang telah melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, memenuhi sebagian besar kriteria perbaikan pada komponen pengungkit, sehingga mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta memberikan pelayanan publik prima.
Predikat bagi instansi, unit / satuan kerja yang telah melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, bukan hanya memenuhi sebagian besar kriteria perbaikan pada komponen pengungkit, tetapi juga menunjukkan orientasi pelayanan publik yang lebih kuat, guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta pelayanan publiknya benar-benar prima.
SYARAT PENGAJUAN USULAN PREDIKAT & EVALUASI ZONA INTEGRITAS
Dalam rangka mendorong Pemerintah Daerah melaksanakan aksi prioritas Stranas Pencegahan Korupsi sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I Bab II Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021, pada unit/ satuan kerja berikut:
a. Rumah sakit umum daerah;
b. Dinas kependudukan dan catatan sipil;
c. Unit kerja/satuan kerja yang menyelenggarakan sistem administrasi manunggal satu atap;
d. Unit kerja/satuan kerja yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu;
e. Unit kerja/satuan kerja yang menyelenggarakan pelayanan pendidikan; dan
f. Unit kerja/satuan kerja yang menyelenggarakan pelayanan ketenagakerjaan.
Tetap dapat melakukan pembangunan Zona Integritas serta mengajukan pengusulan ke TPN meskipun masih dalam proses pemenuhan syarat pengajuan usulan predikat & evaluasi Zona Integritas.