SURAT EDARAN
NOMOR:P- 355/MP.1/400.14.1.1/03/2023
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARAĀ
SURAT EDARAN
NOMOR:P- 355/MP.1/400.14.1.1/03/2023
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARAĀ
A .Ā Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019 pada pasal 5 huruf c disebutkan bahwa āunit kerja yang membidangi kepegawaian membuat perencanaan mutasiā bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara umum.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu ditetapkan Surat Edaran untuk memperlancar dan memperjelas proses mutasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu:
Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar Unit Kerja/Perangkat Daerah;
Mutasi Pegawai Negeri Sipil Masuk ke Lingkungan Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara;
Mutasi Pegawai Negeri Sipil Keluar Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara.
B.Ā Maksud dan Tujuan
1. Maksud Sebagai Pedoman bagi PNS dan Kepala Perangkat Daerah terkait proses mutasi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
2.Ā Tujuan Mengatur dan memastikan bahwa proses mutasi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
C.Ā Ruang Lingkup
Surat Edaran ini mengatur tentang persyaratan dan tatacara mutasi (perpindahan) PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
D. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 tahun 2021 Tentang Pola karier Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Ā E. Ketentuan Umum
Mutasi PNS dilaksanakan secara bersih, efektif, efisien, Obyektif dan melayani berdasarkan ketersediaan formasi yang mengacu pada Analisa Jabatan dan Analisa beban kerja serta atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan Jabatan, Klasifikasi Jabatan, dan pola karir PNS dengan memperhatikan kebutuhan Perangkat Daerah.
F.Ā Ketentuan, Tatacara dan Persyaratan Mutasi
1. Ā Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar Unit Kerja/Perangkat Daerah
Mutasi Pegawai Negeri Sipil Antar Unit Kerja/Perangkat Daerah dilaksanakan sebagai berikut :
a. Ā Ā Ā Sekurang - kurangnya telah mengabdi pada Perangkat Daerah asal selama 2 sampai dengan 5 Tahun;
b. Ā Ā Ā Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan;
c.Ā Ā Ā Ā Tidak sedang dalam proses menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan;
Ā d. Ā Ā Ā Melampirkan kelengkapan berkas administrasi sebagai berikut:
1) Ā Surat Pengantar dari Perangkat Daerah Asal;
2) Ā Surat Permohonanan mutasi;
3) Ā Surat Pernyataan Pribadi Tidak Mengajukan Mutasi Selama 2 Tahun (Bermaterai 10.000);
4) Ā Surat Pernyataan Kepala Perangkat Daerah asal yang menyatakan: (format terlampir)
(a) Tidak sedang dalam proses menjalani hukuman disiplin tingkat sedang/berat 1 tahun terakhir;
(b) Ā Tidak sedang menjalani proses pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
(c) Persetujuan dan tidak keberatan untuk melepas PNS bersangkutan.
5) Ā Surat Pernyataan Kepala Perangkat Daerah penerima yang menyatakan: (format terlampir)
(a) Ā Ketersediaan Alokasi anggaran dan pembiayaan gaji berikut tunjangan lainnya yang menjadi hak PNS bersangkutan;
(b) Ā Persetujuan dan kesediaan untuk menerima PNS bersangkutan.
6) Ā Salinan/Petikan Dokumen Analisis Beban Kerja Perangkat Daerah Asal dan Perangkat Perangkat Daerah PenerimaĀ yang di tanda tangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
7) Ā Dalam hal pemenuhan kelengkapan berkas berkas nomor (5), apabila Kepala Perangkat Daerah berkedudukan sebagai Pelaksana Tugas, maka rekomendasi menerima harus di tanda tangani oleh pejabat yang berwenang;
e.Ā Ā Ā Ā Khusus Pegawai Negeri Sipil Guru melampirkan dokumen Asli Bezetting sekolah yang di tanda tangani oleh kepala sekolah asal maupun kepala sekolah penerima.
2. Mutasi Masuk Pegawai Negeri Sipil
Tata cara Mutasi PNS ke Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dilaksanakan sebagai berikut :
1.Ā Ā Ā Ā Ā Berstatus sebagai PNS;
2.Ā Ā Ā Ā Ā Usia Paling tinggi 48 (Empat Puluh Delapan Tahun);
3.Ā Ā Ā Ā Ā Pangkat paling tinggi Penata Golongan ruang III/c untuk formasi Jabatan Pelaksana dan untuk Jabatan Fungsional sesuai dengan formasi/kebutuhan pada masing-masing jenjang Jabatan;
4.Ā Ā Ā Ā Ā Memiliki Kompetensi yang dibutuhkan berdasarkan hasil uji kompetensi dan wawancara yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kutai Kartanegara;
5.Ā Ā Ā Ā Ā Membuat surat pernyataan tidak menuntut jabatan dan tidak menuntut pengantian biaya atas mutasi (format terlampir);
6.Ā Ā Ā Ā Ā Membuat surat pernyataan tidak menuntut mutasi antar Perangkat Daerah dan atau mutasi keluar Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara sekurang-kuranganya 5 (lima) sejak Keputusan mutasi ditetapkan;
7.Ā Ā Ā Ā Ā Bersedia mengikuti tes seleksi sesuai dengan jadwal tes yang telah ditetapkan, seleksi terdiri dari seleksi Administrasi, seleksi kompetensi dan serta seleksi tes wawancara;
Tindak lanjut hasil seleksi tersebut ditetapkan melalui rapat tim Penilai Kinerja sebagai bahan pertimbangan Pejabat Pembina Kepegawaian dalam rangka memberikan Persetujuan Mutasi masuk bagi PNS yang memenuhi syarat dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut :
a)Ā Ā Ā Ā Ā Surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
b)Ā Ā Ā Ā Ā Salinan/Petikan dokumen Analisis Jabatan dan Analisis beban kerja instansi asal terhadap PNS yang akan dipindahkan ditanda tangani paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama;
c) Ā Ā Ā Ā Ā Salinan/Petikan dokumen Analisis Jabatan dan Analisis beban kerja instansi tujuan terhadap PNS yang akan dipindahkan ditanda tangani paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama;
d)Ā Ā Ā Ā Ā Surat Persetujuan melepas dari Perangkat Daerah asal yang ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
e) Ā Ā Ā Ā Ā Surat Pernyataan tidak menuntut jabatan, tidak menuntut penggantian biaya atas mutasi, dan tidak menuntut mutasi antar Perangkat Daerah serta Mutasi Keluar Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara selama 5 tahun;
f)Ā Ā Ā Ā Ā Ā Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau mejalani Hukuman Displin Tingkat Sedang/Berat ditanda tangani oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat yang Berwenang;
g) Ā Ā Ā Ā Ā Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau melaksanakan tugas belajar yang ditanda tangani oleh PPK atau pejabat yang ditunjuk, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang mengurusi kepegawaian;
h)Ā Ā Ā Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap selama 1 tahun terakhir yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang;
i) Ā Ā Ā Ā Ā Surat keterangan bebas temuan dari instansi asal yang dikeluarkan oleh Inspektorat;
j)Ā Ā Ā Ā Ā Ā Melampirkan salinan/fotocopi sah oleh pejabat yang berwenang :
1. Ā SK pangkat terakhir;
2. Ā SK dalam jabatan terakhir;
3. Ā Penilai Prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
Ā
4. Ā Mutasi Keluar Pegawai Negeri Sipil
Tata cara pelaksanaan Mutasi Keluar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
1) Ā Mengajukan permohonan secara tertulis ditujukan Kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
2) Ā Melampirkan Salinan/Petikan Dokumen Analisis Jabatan dan Analisis beban kerja instansi asal PNS yang ditandatangani paling rendah oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/ Pejabat yang berwenang;
3) Ā Melampirkan Surat Persetujuan melepas dari Instansi asal yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/ Pejabat yang berwenang;
4) Ā Melampirkan Surat pernyataan dari BKPSDM Kutai Kartanegara bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau mejalani hukuman displin dan/atau proses peradilan;
5) Ā Melampirkan Surat pernyataan dari BKPSDM Kutai Kartanegara bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses Tugas Belajar;
6) Ā Melampirkan asli surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Kutai Kartanegara;
7) Ā Melampirkan salinan sah Penilai Prestasi kerja setiap unsur bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
G. Jadwal Pelaksanaan Mutasi
Jadwal pelaksanaan mutasi PNS Jabatan Pelaksana dan Fungsional Antar Perangkat Daerah serta Mutasi Masuk ke Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dilaksanakan sebagai berikut Periode TMT 1 Januari (pengusulan berkas 1 Mei s/d 30 Oktober) Periode TMT 1 Juli (pengusulan berkas 1 November s/d 30 April); (Jadwal terlampir)
Ā
H. Penutup
Dalam kondisi tertentu apabila terdapat hasil evaluasi kinerja, adanya kebutuhan PNS yang memiliki keahlian yang sangat diperlukan, kebutuhan organisasi, dan kepentingan dinas maka Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat memberikan petimbangan pindah tanpa melalui mekanisme administrasi dan seleksi.
Dalam rangka proses pelaksanaan proses Mutasi tersebut mengalami kendala, maka dapat berkoordinasi dengan petugas Mutasi pada BKPSDM Kab. Kutai Kartanegara
PIC I.Ā Hariadi Rifani, S.Sos (WA: 081254886679)
PIC II. Hadi Nur Pradana, S.STP (WA: 085217006651)
PIC II. Desi Barwanto (WA :081347863132)
Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
MUTASI KELUAR PNS
MUTASI PNS ANTAR PERANGKAT DAERAH
PENGANGKATAN PNS JABATAN PELAKSANA
PERPINDAHAN PNS JABATAN PELAKSANA
PEMBERHENTIAN PNS JABATAN PELAKSANA
PENGANGKATAN KEMBALI PNS JABATAN PELAKSANA
PENGANGKATAN CPNS KE PNS
PENGANGKATAN CPNS KE PNS LEBIH DARI 1 TAHUN
KENAIKAN PANGKAT REGULER PNS
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN PNS
KENAIKAN PANGKAT FUNGSIONAL PNS
KENAIKAN GAJI BERKALA PNS
PENINJAUAN MASA KERJA PNS
PERUBAHAN DATA KEPANGKATAN PNS (MODEL D2 D)
SURAT KETERANGAN KEHILANGAN DOKUMEN KEPEGAWAIAN PNS
MUTASI PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA
MUTASI PEJABAT ADMINISTRATOR & PENGAWAS
PENGANGKATAN PLT/PLH
PENGANGKATAN PERTAMA JABATAN FUNGSIONAL
KENAIKAN KENJANG JABATAN FUNGSIONAL
PENGANGKATAN PERPINDAHAN JABATAN FUNGSIONAL
PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL
PENGANGKATAN KEMBALI JABATAN FUNGSIONAL
PENEMPATAN KEMBALI SETELAH TUGAS BELAJAR