Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pelaksanaÂ
Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada pegawai negeri sipil yang sedang menduduki jabatan administrasi (Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional)
Kenaikan Pangkat Istimewa  diberikan kepada PNS yang menunjukan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.Â