PERIODE 1 JANUARI
PERIODE 1 FEBRUARI
PERIODE 1 MARET
PERIODE 1 APRIL
PERIODE 1 MEI
PERIODE 1 JUNI
PERIODE 1 JULI
PERIODE 1 AGUSTUS
PERIODE 1 SEPTEMBER
PERIODE 1 OKTOBER
PERIODE 1 NOVEMBER
PERIODE 1 DESEMBER
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
2. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Peraturan Menteri PanRB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
4. Keputusan Kepala BKN No. 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
5. Peraturan BKN No. 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional
6. Surat Edaran Menpan RB Nomor 04 tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar
7. Surat Edaran Menpan RB Nomor B/653/M.SM.02.03/2021 tentang Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional
8. Surat Edaran Menpan RB Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi PNS melalui Jalur Pendidikan
DEFINISI
Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.
SISTEM KENAIKAN PANGKAT DAN SUSUNAN PANGKAT
1. Kenaikan Pangkat Reguler.
Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
2. Kenaikan Pangkat Pilihan.
Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi
NAMA DAN SUSUNAN PANGKAT SERTA GOLONGAN RUANG PEGAWAI NEGERI SIPIL
Nama dan susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah seperti berikut :
PERIODE KENAIKAN PANGKAT
Periode Kenaikan Pangkat regular dan Kenaikan Pangkat Pilihan ditetapkan tanggal :
1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November, 1 Desember
JENJANG PANGKAT BERDASARKAN PENDIDIKAN
JENJANG PANGKAT BERDASARKAN JABATAN STRUKTURAL
JENIS-JENIS KENAIKAN PANGKAT
1. KENAIKAN PANGKAT REGULER
a. Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada PNS yang:
1) Tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional;
2) Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau fungsional.
b. Kenaikan pangkat dapat diberikan apabila:
1) Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya (bagi jabatan struktural);
2) Minimal telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
3) Setiap unsur penilaian prestasi kerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
c. Bagi yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan perpindahan golongan (dari golongan II menjadi golongan III dan dari golongan III menjadi golongan IV), harus mengikuti dan lulus Ujian Dinas, kecuali bagi kenaikan pangkat yang dibebaskan dari Ujian Dinas sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
d. Kenaikan pangkat reguler bagi PNS diberikan sampai dengan:
1) Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
2) Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
3) Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
4) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat atas 4 tahun, ijazah Diploma I atau Diploma II;
5) Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat;
6) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV;
7) Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2) atau Ijazah Spesialis I;
8) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Spesialis II atau Ijazah Doktor (S3).
e. Kelengkapan Administrasi
1) Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir;
2) Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) bagi yang naik pangkat dari II/d ke III/a dan tidak memiliki pendidikan S-1/setara, atau naik pangkat dari III/d ke IV/a dan tidak memiliki pendidikan S-2/setara;
3) SK Tugas belajar (bagi yang saat naik pangkat sedang mengikuti tugas belajar).
1. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN
a. Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
1) Meduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional;
2) Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
3) Menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya;
4) Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
5) Diangkat menjadi pejabat Negara;
6) Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah;
7) Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional;
8) Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan
9) Diperkerjakan dan diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkn persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
b. Kenaikan Pangkat Pilihan (Fungsional)
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
1) Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir;
2) Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan;
3) Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
c. Kenaikan Pangkat Pilihan (Fungsional Hasil Penyetaraan)
Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional pasca penyetaraan, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dengan ketentuan :
1) Dapat diberikan kenaikan pangkat sampai dengan pangkat puncak dalam jabatan administrasinya, atau karena penyesuaian pendidikannya
2) Minimal telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan belum mencapai pangkat tertinggi dalam. jabatan administrasi sebelumnya
3) Bila memiliki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat di jabatan administrasi sebelumnya, dengan syarat :
· 1 (satu) tahun dalam jabatan administrasi dan pangkat yang dimilikinya; atau
· Sudah 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir terhitung sejak pelantikan.
Bila telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan administrasi sebelumnya dan berdasarkan pendidikanya yang sudah diakui BKN masih dimungkinkan untuk dapat diberikan kenaikan pangkat.
Bagi PNS jabatan administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi pemerintah diberikan kesempatan untuk beralih jabatan ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan. Dengan ketentuan :
1) Pejabat administrasi dapat diangkat dalam jabatan fungsional yang serumpun dan mendekati tugas dan fungsi jabatan administrasi sebelumnya, dengan pelaksanaan tugas yang dapat disetarakan dengan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang diduduki sebelum terbentuknya jabatan fungsional yang baru berdasarkan tugas fungsi pada unit organisasinya.
2) Penyetaraan kegiatan dengan butir kegiatan dalam jabatan fungsional dapat diajukan dengan mempertimbangkan persetujuan atasan langsung yang bersangkutan sebelum disampaikan/diusulkan kepada Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional.
3) Penghasilan pejabat fungsional diberikan sesuai dengan penghasilan dalam jabatan administrasi sebelumnya sampai dengan berakhirnya jabatan fungsional hasil penyetaraan jabatan karena adanya perpindahan jabatan atau kenaikan jenjang jabatan.
4) Kenaikan pangkat pejabat fungsional hasil penyetaraan yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dan akan naik pangkat pada periode kenaikan pangkat April 2022 dan Oktober 2022 dapat dipertimbangkan untuk diberikan kenaikan pangkat reguler pada pangkat puncak dalam jabatan administrasinya atau kenaikan pangkat karena penyesuaian pendidikan.
Sejak Permen PANRB No. 1 Tahun 2023 mulai berlaku, Pejabat Fungsional yang diangkat melalui penyetaraan jabatan pada Instansi Pemerintah tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Mei 2022 berdasarkan Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang akan naik pangkat pada periode kenaikan pangkat April dan Oktober 2023 dapat dipertimbangkan untuk diberikan :
1. kenaikan pangkat reguler satu kali pada pangkat puncak dalam jabatan administrasinya; atau
2. kenaikan pangkat karena penyesuaian pendidikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pejabat Fungsional tidak mendapatkan kenaikan pangkat reguler, maka kenaikan pangkat dapat dilakukan apabila telah memperoleh Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang jabatannya yang dihitung sejak dilantik dalam JF.
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara kegiatan tugas JF dengan tugas dan fungsi organisasi, Pejabat Fungsional yang diangkat melalui penyetaraan jabatan berdasarkan Permen PAN RB No. 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dan Permen PANRB No. 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dapat mengajukan penyelerasan kegiatan dan hasil kerja ke dalam butir kegiatan JF untuk dinilai dan ditetapkan sebagai capaian Angka Kredit.
Penyelarasan dilakukan oleh tim penilai Angka Kredit dengan mempertimbangkan persetujuan Pejabat Penilai Kinerja dengan kriteria :
1. kesesuaian kegiatan pada unit organisasi dengan kegiatan pada kedudukan JF dalam peta;
2. memiliki kesesuaian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural dengan standar kompetensi JF yang diduduki; atau
3. merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pencapaian target kinerja organisasi dan tugas dan fungsi unit organisasi Pejabat Fungsional yang bersangkutan.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan:
1. Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir;
2. SK Kenaikan Jenjang jabatan (bila disertai dengan kenaikan jenjang jabatan);
3. Dokumen Penetapan Angka Kredit (PAK) dengan Angka Kredit (AK) yang tidak terputus dimulai dari AK pada SK Kenaikan Pangkat terakhir;
4. Dokumen tambahan sesuai persyaratan pada peraturan Jabatan Fungsional masing-masing (Sertifikat Uji Kompetensi; Sertifikat pendidik, Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan, dsb);
5. SK Penyetaraan atau Surat Rekomendasi Penyetaraan dari Menpan bila SK Penyetaraan tidak tertera jenjang jabatan fungsional (bagi PNS yang mengalami penyetaraan ke Jabatan Fungsional).
d. Kenaikan Pangkat Pilihan (Struktural)
Kenaikan Pangkat Pilihan struktural Dapat diberikan kepada PNS yang pangkatnya masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah pada jabatan struktural yang didudukinya, dengan syarat:
1. Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
2. Telah 1 (satu) tahun dalam jabatan strukturalnya terhitung sejak tanggal pelantikan;
3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah untuk jabatan yang diduduki, tetapi telah 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat setelah pelantikan.
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi apabila :
1. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
2. Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan :
1. Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir;
2. SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
3. SK Jabatan dan Surat Pernyataan / Berita Acara Pelantikan;
4. Surat Tanda Lulus Ujian Dinas bagi yang naik pangkat III/d ke IV/a dan tidak memiliki pendidikan S-2 / setara Kenaikan Pangkat Pilihan (Penyesuaian Ijazah)
e. Kenaikan Pangkat Pilihan (yang melaksanakan tugas belajar)
Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus dan memperoleh :
1. Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah setingkat lebih tinggi dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan jenjang pangkat berdasarkan pendidikan. Ijazah yang dimaksud adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang memiliki akreditasi paling kurang :
· B atau “BAIK SEKALI” dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri ; atau
· C atau “BAIK” dari lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atau baik sekali atas persetujuan Menteri; dan/atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau jabatan lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
2. Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan telah ditetapkan sederajat dengan ijazah dari sekolah atau perguruan tinggi yang telah ditetapkan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang menyelenggarakan pendidikan.
Kenaikan pangkat tersebut dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Diangkat dalam jabatan/tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang dimiliki ;
b. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
c. Setiap unsur dalam penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;Setiap unsur dalam penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
e. Telah mengikuti dan lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat (kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu)
f. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
g. Telah mengikuti dan lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat (kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu)
h. Memperoleh STTB/Ijazah yang dimaksud dalam huruf a. termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki STTB/Ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
i. Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah berpedoman kepada materi ujian penerimaan CPNS sesuai dengan tingkat ijazah yang diperoleh dan sesuai substansi yang berhubungan dengan tugas pokoknya serta pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh instansi masing-masing.
Kelengkapan Administrasi :
1. Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir;
2. Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah
3. Transkrip Nilai
4. Sertifikat Akreditasi Program Studi yang berlaku saat Ybs menempuh kuliah
5. SK Ijin belajar / tugas belajar
6. SK Pemberhentian dari jabatan (bila ada)
7. SK Pengangkatan kembali ke jabatan (bila ada)
8. Dokumen PAK dengan AK yang tidak terputus dimulai dari AK pada SK Kenaikan Pangkat terakhir (untuk yang memangku JF)
9. Surat keterangan uraian tugas dari pejabat serendah-rendahnya JPT Pratama (dikecualikan bagi pemangku JF)
10. Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (dikecualikan bagi pemangku JF)
Kenaikan Pangkat Sedang Melaksanakan Tugas Belajar
1. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti tugas belajar merupakan tenaga terpilih yang dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk menduduki suatu jabatan, oleh sebab itu selama mengikuti tugas belajar wajib dibina kenaikan pangkatnya.
2. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural/jabatan fungsional tertentu dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi apabila :
a. Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
3. Kenaikan Pangkat diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu yang terakhir didudukinya sebelum mengikuti tugas belajar.
Kelengkapan Administrasi :
a. SK Kenaikan Jenjang jabatan (bila disertai dengan kenaikan jenjang jabatan) ;
b. SK Kenaikan Pangkat terakhir ;
c. SK Ijin belajar / tugas belajar ;
d. Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir
Kenaikan Pangkat yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya
Dipekerjakan dan diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah dipekerjakan dan diperbantukan secara penuh pada Negara sahabat atau badan internasional dan badan lain yang ditentukan Pemerintah, antara lain Perusahaan Jawatan, PMI, Rumah Sakit Swasta, Badan-badan sosial, dan Lembaga Pendidikan
PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan yang ditetapkan persamaan eselonnya, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
· Sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
· Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat PNS yang diperkerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali, kecuali bagi yang dipekerjakan atau diperbantukan pada lembaga kependidikan, sosial, kesehatan, dan perusahaan jawatan.
PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan menduduki jabatan fungsional tertentu yang untuk kenaikan pangkatnya harus memenuhi angka kredit, di samping syarat - syarat yang berlaku untuk kenaikan pangkat, setiap kali dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya berdasarkan ketentuan Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat :
· SK Pengangkatan dalam Jabatan terakhir ;
· SK Kenaikan Pangkat terakhir ;
· Tembusan penetapan angka kredit yang ditandatangan asli oleh pejabat penilai angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
· Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat diangkat menjadi Pejabat Negara
PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :
· Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;
· Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara tetapi tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dapat dipertimbangkan berdasarkan jabatan organiknya, dengan ketentuan :
· Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk Pemberian kenaikan pilihan sesuai dengan jabatan yang didudukinya;
· Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian pangkat reguler.
Dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat bagi PNS yang diangkat menjadi pejabat Negara harus memperhatikan ketentuan sebagaimana diaturan dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 03/SE/1976 tanggal 1 Maret 1976 tentang PNS yang menjadi Pejabat Negara sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kelengkapan Administrasi :
· SK Pengangkatan sebagai Pejabat Negara ;
· SK Kenaikan Pangkat terakhir ;
· SK Pemberhentian dari jabatan organik;
· Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara
Dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat. Pemberian kenaikan pangkat tersebut dimaksudkan sebagai dorongan bagi PNS agar disamping melaksanakan tugas juga berusaha untuk menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara.
Kenaikan Pangkat tersebut diberikan pada saat yang bersangkutan telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir dan penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir rata - rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian prestasi kerja yang bernilai kurang.
Kenaikan Pangkat PNS yang menemukan penemuan baru diberikan tanpa terikat pada jabatan dan ketentuan ujian dinas.
Kriteria penemuan baru dan kriteria kemanfaatannya terhadap Negara telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1981, dan peraturan pelaksanaannya diatur dengan Surat Edaran bersama Kepala Badan Administasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 15/SE/1982 tanggal 27 Oktober 1982
Kelengkapan Administrasi :
· SK pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu ;
· SK Kenaikan Pangkat terakhir ;
· SK tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara Badan / Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden ;
· Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir.
Kenaikan Pangkat Luar Biasa
PNS yang menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun, dapat dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat apabila :
· sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
· setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Yang dimaksud dengan prestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang menonjol baiknya yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga PNS yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya.
Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas
Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya dapat melampaui pangkat atasan langsungnya.
PNS yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, tidak dapat diberikan Kenaikan Pangkat berdasarkan prestasi kerja luar biasa baiknya.
Prestasi kerja luar biasa baiknya tersebut dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Apabila Keputusan Prestasi Kerja Luar Biasa Baiknya dari PPK beserta bukti pendukungnya terpenuhi maka PNS yang bersangkutan dipanggil Tim dari BKN Pusat untuk mempresentasikan / menjelaskan prestasi kerja luar biasa baiknya tersebut.
Kelengkapan Administrasi :
· SK Pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural / fungsional;
· SK Kenaikan Pangkat terakhir;
· SK Pejabat Pembina Kepegawaian tentang penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya;
· Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal Baik dalam 2 tahun terakhir.