Modus korupsi dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya adalah penyuapan/gratifikasi/pemerasan dalam jual beli jabatan, terutama pasca Pilkada serentak tahun 2024 dimana potensi jual beli jabatan akan menyertai pergantian periode Pimpinan Kepala Daerah Periode 2024-2029. Sasaran tersebut merupakan prioritas kerawanan korupsi pada area manajemen ASN yang selanjutnya perlu untuk dilakukan upaya pencegahan korupsi. Kerawanan yang dimaksud antara lain:
Transparansi Manajemen ASN Pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat sehingga menurunkan risiko jual beli jabatan.
Regulasi dan Kebijakan Manajemen ASN dengan tujuan Adanya regulasi dan kebijakan dalam upaya penegakkan integritas, pengendalian, pengawasan kode etik dan disiplin ASN.
Manajemen Kinerja ASN Pencegahan Resiko Korupsi terhadap proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian ASN.
Budaya Antikorupsi Adanya upaya dalam rangka memberikan pemahaman antikorupsi yang diikuti dengan implementasi budaya antikorupsi.
Penegakan Kode Etik dan Disiplin Terlaksananya penegakan kode etik dan disiplin pada ASN yang diketahui telah melakukan pelanggaran disiplin.