Warga negara merupakan setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan termasuk warga negara. Tetapi setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti yang ada di UUD 1945. Disini saya akan menguraikan salah satu hak dan kewajiban warga negara.
Persamaan di hadapan hukum adalah asas dimana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Dari pasal 7 HAM terucap bahwa "Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun".
Berarti seharusnya semua orang harus diperlakukan sama di dalam hukum tanpa memandang warna kulit, kebangsaan, agama, etnis, gender dan yang miskin ataupun kaya. Di Pasal 27 ayat (1) saya baca bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
Tetapi saat ini hukum belum sepenuhnya jalan yang sesuai mestinya, saya pernah melihat orang yang hanya mencuri ayam tetapi sampai di penjara 5 tahun sedangkan untuk para koruptor hukumannya mungkin ada yang lebih ringan. Memang benar pencuri ayam itu tidak bisa apa-apa di hadapan hukum karena tidak mempunyai uang untuk membayar pengacara yang harganya mahal itu, tetapi dia harus dihukum juga dengan hukuman yang semestinya, jangan malah menambah hukuman atau mengurangi. Sama hal juga dengan para koruptor, mereka harus dihukum selayak dengan apa yang telah ia perbuat, jangan terpengaruh dengan apa jabatan dia dan seberapa banyak uang pelanggar hukum itu.
Agar tak ada lagi kejadian-kejadian seperti itu, Indonesia membutuhkan orang yang jujur di dalam hukum. Kita sebagai penerus bahkan ada mahasiswa yang sedang mengambil pendidikan hukum, saya berharap suatu saat nanti dapat memperbaiki hukum di Indonesia yang bersih dan jujur.