Hukum Ohm
Pada dasarnya, bunyi dari Hukum Ohm adalah :
”Besar arus listrik (I) yang mengalir melalui sebuah penghantar atau konduktor akan berbanding lurus dengan beda potensial/ tegangan (V) yang diterapkan kepadanya dan berbanding terbalik dengan hambatannya (R).”
Secara matematis, Hukum Ohm dapat dirumuskan menjadi persamaan seperti di bawah ini.
V = I x R
I = V / R
R = V / I
Dimana :
V = Tegangan (Volt)
I = Arus (Ampere)
R = Hambatan (Ohm)
Sebuah benda penghantar dikatakan mematuhi hukum Ohm apabila nilai resistansinya tidak bergantung terhadap besar dan polaritas beda potensial yang dikenakan kepadanya. Model grafik komponen-komponen Ohm jika dialiri arus listrik.
Dalam aplikasinya, kita dapat menggunakan teori Hukum Ohm dalam rangkaian elektronika untuk memperkecil arus listrik, memperkecil tegangan dan juga dapat memperoleh nilai hambatan (resistansi) yang kita inginkan.
Hal yang perlu diingat dalam perhitungan rumus Hukum Ohm, satuan unit yang digunakan adalah Volt, Ampere dan Ohm. Jika kita menggunakan unit lainnya seperti millivolt, kilovolt, miliampere, megaohm ataupun kiloohm, maka kita perlu melakukan konversi ke unit Volt, Ampere dan Ohm terlebih dahulu untuk mempermudah perhitungan dan juga untuk mendapatkan hasil yang benar.
HukumKirchoff 1
Hukum Kirchhoff 1 merupakan Hukum Kirchhoff yang berkaitan dengan arah arus dalam menghadapi titik percabangan. Hukum Kirchhoff 1 ini sering disebut dengan Hukum Arus Kirchhoff atau Kirchhoff`s Current Law (KCL).
Bunyi Hukum Kirchhoff 1 adalah sebagai berikut :
”Arus Total yang masuk melalui suatu titik percabangan dalam suatu rangkaian listrik sama dengan arus total yang keluar dari titik percabangan tersebut.”
Secara matematis Hukum Kirchhoff 1 dirumuskan
∑ I_masuk = ∑ I_keluar
Coba perhatikan gambar di bawah ini :
Dari gambar diatas terlihat arus yang masuk terdapat 2 sumber yakni I1 dan I2. Sedangkan, arus yang keluar ada 3 yakni I3, I4, I5. Jadi persamaan Hukum Kirchhoff yang ditulis :
I1 + I2 = I3 + I4 + I5
Tugas Akhir Skripsi
Pendidikan Teknik Elektronika
Universitas Negeri Yogyakarta