SMP NEGERI 1 SUNGAI RAYA
JALUR PENDAFTARAN PPDB
Pendaftaran calon peserta didik SD dan SMP dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau prestasi.
1. Jalur zonasi 50% x 285 (142 Siswa).
2. Jalur afirmasi 15% x 285 (43 Siswa).
3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5% x 285 (14 Siswa)
PERHATIKAN KETENTUAN
SEBELUM MENDAFTAR
Bagi pendaftar hanya di perbolehkan 1 kali mendaftar.
Apa bila terdapat data ganda maka yang kami gunakan adalah data pertama saat mendaftar.
Data yang yang sudah di kirim melalui online tidak dapat di perbaiki kembali.
Peserta hanya di wajibkan memilih satu jalur apabila terdapat pendaftar dalam 2 jalur maka akan kami diskualifikasi dari daftar.
Apabila peserta melampirkan data palsu maka akan di proses hukum
Setelah selesai mendaftar, pendaftar wajib langsung menyerahkan berkas (foto copy menggunakan map warna kuning dan asli menggunakan map warna merah) dihari yang sama pada saat mendaftar.
Pendaftaran dibuka mulai dari tanggal 29 Juni-1 Juli 2021 Pukul 08.00 - 12.00
Hasil seleksi bisa dilihat pada tanggal 3 Juli 2021 Pukul 10.00 Secara Daring (Online) dan Luring (Offline)
Daftar Ulang pada tanggal 5-6 Juli 2021 Pukul 08.00 - 12.00
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU
KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KUBU RAYA
NOMOR: 26/DIKBUD.A TAHUN 2021
1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 (satu) Juli 2021;
2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD
3. Calon peserta didik baru wajib melampirkan fotocopy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dan fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa saat mendaftar.
4. Calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari sekolah luar negeri wajib menyertakan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
5. Calon peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi Pendidikan bahasa Indonesia, paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
6. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) Tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
7. Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling sedikit 1 (satu) Tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.