JALUR PRESTASI
JALUR PRESTASI
SMP NEGERI 1 SUNGAI RAYA
Jalur Prestasi
Pasal 20
(1) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d ditentukan berdasarkan: a. nilai ujian Sekolah atau UN; dan/atau b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
(2) Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
1.Prestasi Akademik dibuktikan dengan sertifikat asli peringkat 1 sampai 3 dan fotocopy 1 (SATU) lembar dilegalisir kepala sekolah dan di SAH kan oleh Dinas Pendidikan Bidang Pembinaan SD Kabupaten Kubu Raya.
Dengan melampirkan surat keterangan PRESTASI AKADEMIK dari Kepala Sekolah SD, bahwa BENAR siswa tersebut berprestasi dalam bidang AKADEMIK.
apabila pendaftar melebihi jumlah kuota yang ditetapkan, maka akan dilakukan seleksi melalui NILAI SKL (Surat keterangan Lulus) khusus MATA PELAJARAN berikut:
BAHASA INDONESIA
MATEMATIKA
ILMU PENGETAHUAN ALAM
2. Prestasi Non Akademik dibuktikan dengan sertifikat juara 1 sampai 3 asli dan fotokopi 1 lembar dilegalisir kepala sekolah di SAH kan oleh Dinas Pendidikan Bidang Pembinaan SD Kabupaten Kubu Raya.
Calon peserta didik baru yang memperoleh sertifikat juara I sampai dengan juara III tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan baik Prestasi Akademik maupun Non Akademik secara perorangan atau beregu/kelompok pada saat SD/Madrasah Ibtidaiah (MI) yang dikeluarkan oleh lembaga berkompeten, dapat diterima sebagai peserta didik dari sekolah yang dikehendaki dengan direkomendasi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Kepala Kantor Kementerian Agama untuk mengisi kuota jalur prestasi. (Rekomendasi yang dimaksud yaitu fotocopy Piagam dilegalisir kepala sekolah di SAH kan oleh Dinas Pendidikan Bidang Pembinaan SD Kabupaten Kubu Raya.
apabila pendaftar melebihi jumlah kuota yang ditetapkan, maka akan dilakukan seleksi melalui NILAI SKL (Surat keterangan Lulus) khusus MATA PELAJARAN berikut:
BAHASA INDONESIA
MATEMATIKA
ILMU PENGETAHUAN ALAM
3. Tabel skor prestasi akademik dan non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai berikut:
Perorangan
SANKSI
PASAL 20
1. Segala bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Bupati ini baik oleh
perorangan maupun satuan pendidikan diberikan sanksi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Apabila terbukti ada siswa titipan, maka siswa tersebut dapat
dikeluarkan dari sekolah.
SANKSI
Pasal 39
Pemalsuan terhadap:
a. kartu keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18; dan
c. bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 40
Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERLU DIPERHATIKAN
- PENDAFTAR HANYA BOLEH MELAKUKAN 1 KALI PENDAFTARAN
- DATA YANG SUDAH DIISI DAN DI KIRIM MELELUI WEB PPDB SMP NEGERI 1 SUNGAI RAYA MAKA DATA TERSEBUT TIDAK DAPAT DI TAMBAH ATAU DI PERBAIKI.
Beregu/Kelompok
4. Apabila calon peserta didik baru memiliki lebih dari satu prestasi, akan diambil salah satu yang memiliki skor paling tinggi.
SMPN 1 SUNGAI RAYA, Menerima Peserta Didik Jalur PRESTASI, Sebanyak 30%, yaitu (285 x 30% = 86 Peserta Didik)
PERSYARATAN JALUR PRESTASI
1. Mengisi formulir Pendaftaran secara Online
2. Mencetak formulir yang telah terkirim di e-mail yang digunakan pada saat mendaftar.
3. Akta Kelahiran, Asli dan Photocopy 1 Lembar (legalisir Kepala Desa)
4. Kartu Keluarga, Asli dan Photocopy 1 Lembar. .
5. Berusia Paling Tinggi 15 Tahun pada 1 Juli 2021 saat Mendaftar,
6. Memiliki Surat Keterangan Lulus, Asli dan Photocopy 1 Lembar (legalisir kepala sekolah)
7. KTP Orang Tua, Asli dan Photocopy 1 Lembar
8. Pas Foto 3x4= 2 lembar
9. Sertifikat / Piagam Kejuaran
Prestasi Akademik Dibuktikan dengan sertifikat peringkat 1 sampai 3, Asli dan Photocopy 2 Lembar (dilegalisir Kepala Sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pembinaan SD)
Prestasi Non Akademik Dibuktikan dengan Sertifikat/Piagam Juara 1 Sampai 3 Asli dan Photocopy 1 Lembar (dilegalisir Kepala Sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pembinaan SD)
10. Setelah melakukan pendaftaran Online wajib menyerahkan berkas pendaftaran menggunakan map KUNING untuk verifikasi data (jam kerja 08:00 - 12:00)