SMP NEGERI 1 SUNGAI RAYA
Sekolah berwenang melakukan konfirmasi, klarifikasi dan validasi terhadap keterangan tempat tinggal yang disertakan dalam pendaftaran.
SMPN 1 SUNGAI RAYA, Menerima Peserta Didik Jalur ZONASI, Sebanyak 50%, yaitu (285 x 50% = 142 Peserta Didik)
PERSYARATAN JALUR ZONASI
1. Mengisi formulir Pendaftaran secara Online
2. Mencetak formulir yang telah terkirim di e-mail yang digunakan pada saat mendaftar.
3. Akta Kelahiran, Asli dan Photocopy 1 Lembar
4. Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili, Asli dan Photocopy 1 Lembar ( diterbitkan minimal 1 Tahun dan dilegalisir oleh kepala desa), Untuk Surat Keterangan Domisili dikeluarkan oleh RT dan RW dan disahkan oleh kepala desa setempat.
5. Berusia Paling Tinggi 15 Tahun pada 1 Juli 2021 saat Mendaftar,
6. Memiliki Surat Keterangan Lulus, Asli dan Photocopy 1 Lembar (legalisir kepala sekolah)
7. KTP Orang Tua, Asli dan Photocopy 1 Lembar
8. Pas Foto 3x4= 2 lembar
9. Jarak Tempat Tinggal terdekat dari Sekolah dalam Zonasi yang ditentukan menggunakan aplikasi Google Maps.
10. Setelah melakukan pendaftaran Online wajib menyerahkan berkas pendaftaran menggunakan map merah untuk verifikasi data (jam kerja 08:00 - 12:00)
SANKSI
PASAL 20
1. Segala bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Bupati ini baik oleh
perorangan maupun satuan pendidikan diberikan sanksi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Apabila terbukti ada siswa titipan, maka siswa tersebut dapat
dikeluarkan dari sekolah.
Pasal 39
Pemalsuan terhadap:
a. kartu keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18; dan
c. bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 40
Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERLU DIPERHATIKAN
- PENDAFTAR HANYA BOLEH MELAKUKAN 1 KALI PENDAFTARAN
- DATA YANG SUDAH DIISI DAN DI KIRIM MELALUI WEB PPDB SMP NEGERI 1 SUNGAI RAYA MAKA DATA TERSEBUT TIDAK DAPAT DI TAMBAH ATAU DI PERBAIKI.
PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 26 TAHUN 2020
1. Untuk pendaftar SMP Negeri 1 Sungai Raya Daerah yang di tetapkan berdasarkan radius jarak terdekat dari sekolah.
-Sebagian Desa Teluk Kapuas
-Sebagian Desa Arang Limbung
SMP Negeri 1 Sungai Raya menggunakan perhitungan skor Zonasi, hanya di 2 Wilayah diatas, diatur melalui aplikasi google Maps sebagai penentuan jarak dari SMPN 1 Sungai Raya sampai depan gang antara lain :
20
21
9.501-10.000 m
10.001-10.500 m
305
300