SMP NEGERI 1 SUNGAI RAYA
PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR ___ TAHUN 2021
(1) Perpindahan peserta didik antar sekolah dalam daerah atau antar daerah dalam satu provinsi atau antara provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang dituju dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau sesuai dengan kewenangannya.
(2) Perpindahan peserta didik hanya dapat dilakukan dari semester/tahun, kelas, jenjang dan tipe akreditasi yang minimal sama dengan sekolah asal.
(3) Perpindahan peserta didik kelas 1 (satu) atau kelas VII (tujuh) hanya dapat dilakukan setelah menerima rapor semester I (satu).
SMPN 1 SUNGAI RAYA, Menerima Peserta Didik Jalur MUTASI, Sebanyak 5%, yaitu (285 x 5% = 14 Peserta Didik)
PERSYARATAN JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA
1. Mengisi formulir Pendaftaran secara Online
2. Mencetak formulir yang telah terkirim di e-mail yang digunakan pada saat mendaftar.
3. Akta Kelahiran, Asli dan Photocopy 1 Lembar (legalisir Kepala Desa)
4. Kartu Keluarga Asal, Asli dan Photocopy 1 Lembar
5. Berusia Paling Tinggi 15 Tahun pada 1 Juli 2021 saat Mendaftar,
6. Memiliki Surat Keterangan Lulus, Asli dan Photocopy 1 Lembar (legalisir kepala sekolah)
7. KTP Orang Tua, Asli dan Photocopy 1 Lembar
8. Pas Foto 3x4= 2 lembar
9. Dibuktikan dengan SK Mutasi Orang Tua/Wali, Asli dan Photocopy 1 Lembar (legalisir Kepala Instansi yang Bersangkutan)
10. Setelah melakukan pendaftaran Online wajib menyerahkan berkas pendaftaran menggunakan HIJAU untuk verifikasi data (jam kerja 08:00 - 12:00)
SANKSI
Pasal 39
Pemalsuan terhadap:
a. kartu keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18; dan
c. bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 40
Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERLU DIPERHATIKAN
- PENDAFTAR HANYA BOLEH MELAKUKAN 1 KALI PENDAFTARAN
- DATA YANG SUDAH DIISI DAN DI KIRIM MELELUI WEB PPDB SMP NEGERI 1 SUNGAI RAYA MAKA DATA TERSEBUT TIDAK DAPAT DI TAMBAH ATAU DI PERBAIKI.
PASAL 20
1. Segala bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Bupati ini baik oleh
perorangan maupun satuan pendidikan diberikan sanksi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Apabila terbukti ada siswa titipan, maka siswa tersebut dapat
dikeluarkan dari sekolah.