SMP NEGERI 1 SUNGAI RAYA
PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR ... TAHUN 2021
(1) Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
(2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(3) Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
(4) Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(5) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mampu dari pemerintah sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan
serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SMPN 1 SUNGAI RAYA, Menerima Peserta Didik Jalur AFIRMASI, Sebanyak 15%, yaitu (285 x 15% = 43 Peserta Didik)
Perhitungan Jarak Akan Berlaku Jika Jumlah Pendaftar Melebihi Kuota Afirmasi yang Ditetapkan.
PERSYARATAN JALUR AFIRMASI
1. Mengisi formulir Pendaftaran secara Online
2. Mencetak formulir yang telah terkirim di e-mail yang digunakan pada saat mendaftar.
3. Akta Kelahiran, Asli dan Photocopy 2 Lembar (legalisir Kepala Desa)
4. Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili, Asli dan Photocopy 1 Lembar ( diterbitkan minimal 1 Tahun berdomisili dan dilegalisir oleh kepala desa), Untuk Surat Keterangan Domisili dikeluarkan oleh RT dan RW dan disahkan oleh kepala desa setempat.
"SURAT KETERANGAN DOMISILI HANYA BERLAKU APA BILA YANG BERSANGKUTAN TELAH MENGALAMI BENCANA ALAM ATAU BENCANA SOSIAL"
5. Berusia Paling Tinggi 15 Tahun pada 1 Juli 2021 saat Mendaftar,
6. Memiliki Surat Keterangan Lulus, Asli dan Photocopy 1 Lembar (legalisir kepala sekolah)
7. KTP Orang Tua, Asli dan Photocopy 1 Lembar
8. Pas Foto 3x4= 2 lembar
9. Memiliki Kartu KIP/PKH/KKS, Asli dan Photocopy 1 Lembar
10. Setelah melakukan pendaftaran Online wajib menyerahkan berkas pendaftaran menggunakan map BIRU untuk verifikasi data (jam kerja 08:00 - 12:00)
SANKSI
Pasal 39
Pemalsuan terhadap:
a. kartu keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18; dan
c. bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 40
Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERLU DIPERHATIKAN
- PENDAFTAR HANYA BOLEH MELAKUKAN 1 KALI PENDAFTARAN
- DATA YANG SUDAH DIISI DAN DI KIRIM MELELUI WEB PPDB SMP NEGERI 1 SUNGAI RAYA MAKA DATA TERSEBUT TIDAK DAPAT DI TAMBAH ATAU DI PERBAIKI.
PASAL 20
1. Segala bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Bupati ini baik oleh
perorangan maupun satuan pendidikan diberikan sanksi sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Apabila terbukti ada siswa titipan, maka siswa tersebut dapat dikeluarkan dari sekolah.