PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK
A. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 (satu) Juli tahun berjalan.
B. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD
C. Calon peserta didik baru wajib melampirkan foto kopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dan foto kopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa saat mendaftar.
E. Calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari sekolah luar negeri wajib menyertakan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
F. Calon peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi Pendidikan bahasa Indonesia, paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan;
G. Bagi sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dapat menerima calon peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan membuktikan foto kopi KKS/KIP/PKH serta melebihi persyaratan usia.
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari jalur pendaftaran PPDB yang ada
1. Selain melakukan PPDB melalui jalur zonasi sesuai domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali di luar zonasi peserta didik;
2. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022;
3. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) Tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
4. Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling sedikit 1 (satu) Tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili.
5. Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah termasuk kuota afirmasi;
6. Orangtua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
7. Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik;
8. Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah dilakukan dengan melibatkan Musyawarah atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah;
9. Jumlah Rombongan Belajar pada satuan Pendidikan dan jumlah Peserta Didik Dalam satu Rombongan Belajar mengacu kepada ketentuan Peraturan yang berlaku
10. Sekolah dimungkinkan untuk menggunakan aplikasi pengukur jarak yang dikenal dan diakui secara umum seperti aplikasi google maps dan sejenisnya;
11. Jika suatu saat diketahui ada siswa titipan, maka siswa tersebut akan dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat (tanpa surat pindah) dan kepala sekolah dinonaktifkan;
12. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (Tujuh) SMP hanya menggunakan jalur prestasi, zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua/wali;