Peran dan Tugas Wali akademik di SBM-ITB sangat penting, dimana akan bertindak sebagai orang membimbing mahasiswa dalam meraih sukses belajarnya selama di SBM-ITB. Oleh karena itu peran dan tugas wali harus jelas sehingga bisa membantu kelancarannya dalam menjalankan tugas perwalian tersebut dengan baik.
Perwalian terjadwal : dilaksanakan sebelum semester baru berjalan, perwalian tatap muka wajib dilakukan sebelum perwalian online dilaksanakan. Tujuan perwalian ini adalah:
Mengevaluasi pencapaian mahasiswa selama 1 semester sebelumnya.
Menetapkan target pencapaian baru mahasiswa untuk satu semester berikutnya.
Membuat rencana studi baru dengan mahasiswa untuk semester baru berjalan.
Menentukan mata kuliah yang bisa diambil mahasiswa untuk satu semester kedepan.
Wali akan mengevaluasi pencapaian mahasiswa selama 1 semester sebelumnya serta membuat target baru mahasiswa.
Wali dengan Mahasiswa membahas mengenai rencana studi baru untuk satu semester ke depan, yang berhubungan dengan target IP/IPK yang akan dicapai, tingkat kehadiran diperkuliahan dan upaya mahasiswa untuk mencapai target tersebut.
Wali membimbing mahasiswa dalam menentukan mata kuliah yang akan diambilnya pada semester berikutnya.
Wali mengingatkan kembali tentang aturan-aturan akademik SBM-ITB kepada mahasiswa, tentang tingkat kehadiran, syarat nilai, kelulusan dan pelanggaran akademik yang tidak boleh dilakukan mahasiswa demi kelancaran studinya.
Wali dan mahasiswa membuat jadwal perwalian mereka untuk satu semester berikutnya, yang merupakan jadwal pembinaan secara berkala (opsional).
Mahasiswa ingin melakukan Perubahan Rencana Studi (PRS).
Perwalian pada Pertengahan Semester.
Perwalian di akhir semester
Mahasiswa wajib memprioritaskan pengambilan Mata Kuliah Wajib Sarjana ITB dan SBM. Apabila terdapat 1 atau lebih MK Wajib Sarjana yang gagal (nilai D/E) maka mahasiswa harus mengutamakan mengulang MK tersebut sebelum MK Pilihan.
Menyelesaikan pembayaran BPP sebelum batas waktu yang ditetapkan. Bagi yang bermaksud mengajukan penundaan, segera hubungi Lembaga Kemahasiswaan ITB sebelum perwalian online dimulai. Kasus keuangan menyebabkan mahasiswa tidak terdaftar sebagai peserta kelas.
Bagi mahasiswa yang akan mengambil lebih dari 20 SKS hingga maksimal 24 SKS wajib berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dosen wali, serta mempertimbangkan beban studi mahasiswa dalam semester tersebut.
Apabila pada saat PRS, mahasiswa melakukan Drop pada salah satu MK yang diambil saat FRS, maka kelebihan pembayaran SKS dapat ditarik kembali atau disimpan untuk Semester berikutnya. Proses lengkap dapat anda peroleh dari bagian Keuangan SBM (Gedung Labtek XIX Lantai 5, Ibu Eka Susilowati).
Diluar Perwalian terjadwal, mahasiswa disarankan untuk melakukan perwalian dengan dosen wali terkait dengan beberapa hal berikut:
Apabila mahasiswa melakukan perubahan rencana studi yang sudah disahkan dosen wali ketika perwalian sebelum semester berlalu; maka mahasiswa harus mendapat persetujuan dari walinya terlebih dahulu. Perwalian ini dilakukan sebelum waktu batas PRS yang ditentukan ITB berakhir.
Perwalian dapat dilakukan ketika semua nilai hasil ujian tengah semester sudah diumumkan. Tujuannya adalah untuk melakukan monitoring hasil belajar mahasiswa hingga tengah semester dan kemungkinan perbaikan yang akan dilakukan untuk mencapai target studi yang sudah dituliskan mahasiswa dalam My Target yang telah dibuat saat perwalian sebelum semester dimulai.
Perwalian akhir semester dilakukan setelah semua nilai ujian akhir semester diumumkan dan terutama bagi mahasiswa yang memiliki masalah, seperti misalnya mahasiswa yang harus mengulang beberapa mata kuliah yang pernah diambil sebelumnya, untuk mempermudah proses perwalian sebelum semester baru dimulai.
Perwalian secara tidak terjadwal dapat dilakukan oleh wali kepada mahasiswa baik karena permintaan mahasiswa sendiri ataupun karena wali memandang perlu adanya pertemuan dengan mahasiswa karena suatu hal yang menyangkut permasalahan akademik.
PERLU DIPERHATIKAN SAAT PERWALIAN
MENGINGAT PENTINGNYA PERWALIAN, BAIK TATAP MUKA MAUPUN ONLINE, MAHASISWA DIHARAPKAN TIDAK MELEWATKAN MASA TERSEBUT.
KETERLAMBATAN PENGISIAN FRS MAUPUN PRS MENGAKIBATKAN MAHASISWA TERCANTUM PADA MATA KULIAH YANG TIDAK DIKEHENDAKI MAUPUN TIDAK TERDAFTAR DALAM KELAS YANG INGIN DIAMBILNYA.