Secara umum tujuan bimbingan dan konseling adalah membantu peserta didik agar dapat mencapai kematangan dan kemandirian dalam kehidupannya serta 13 menjalankan tugas-tugas perkembangannya yang mencakup aspek pribadi, sosial, belajar, dan karier secara utuh dan optimal sehungga terbentuk pelajar pancasilais. Tujuan khusus layanan bimbingan dan konseling adalah membantu peserta didik agar mampu:
(1) memahami dan menerima diri dan lingkungannya; (2) merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karier, dan kehidupannya pada masa yang akan datang;
(3) mengembangkan potensinya seoptimal mungkin; (4) menyesuaikan diri dengan lingkungannya;
(5) mengatasi hambatan atau kesulitan yang dihadapi dalam kehidupannya, dan
(6) mengaktualisasikan dirinya secara bertanggung jawab. Tujuan bimbingan dan konseling telah dirumuskan dalam standar kompetensi kemandirian peserta didik (SKKPD) yang kemudian dirumuskan menjadi capaian layanan bimbingan dan konseling (CL Bimbingan dan Konseling) berdasarkan fase E dan fase F